LARANTUKA-DELEGASI.COM– Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT di Kupang, angkat bicara soal tarung terbuka antara Kreditur, PT.Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Usaha Dana Larantuka, dengan Debitur/Nasabah, Richardus Ricky Leo dan Istrinya Lilis Keraf, serta Simon Se dan Istrinya Maria Sarina Romakia, dengan meminta pihak BPR Larantuka untuk menyelesaikan masalah tersebut, dengan sebaik-baiknya, sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK juga mengingatkan kembali terkait proses restrukturisasi kredit yang terdampak Pandemi Covid-19, yang mengacu pada ketentuan POJK Nomor 13 Maret 2020, yang selanjutnya diubah dengan POJK Nomor 48/POJK.03/2020 tanggal 1 Desember 2020, tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Baca Juga :
KPKLN Kupang, Lelang Agunan Nasabah PT.BPR BUD Flotim, Harus Disetujui Debitur
Ricky Leo Merasa Ditindas BPR Bina Usaha Dana Flotim
Pasang Papan di Rumah Nasabah, BPR Bina Usaha Dana Jangan Bergaya Rentenir
Demikian penjelasan yang disampaikan Kepala Kantor OJK Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Roberth Sianipar kepada Delegasi.Com, Jumad, 19/02/2021.
Roberth Sianipar lebih jauh menjelaskan, sesuai POJK tersebut, dalam pemberian persetujuan restrukturisasi, tentunya Bank harus memperhatikan penerapan manajemen resiko sebagaimana diatur dalam peraturan OJK mengenai penerapan manajemen resiko Bank.
“Diantaranya, memiliki pedoman untuk menetapkan kriteria debitur dan sektor usaha yang terkena dampak COVID-19.
Serta melakukan penilaian terhadap debitur berdasarkan kondisi usaha, maupun track record selama berhubungan dengan Bank, sehingga debitur yang diberikan restrukrurisasi mampu terus bertahan dari dampak COVID-19,”tegasnya.
Karena itu, terang Sianipar, pihaknya sudah meminta Bank agar menyelesaikan masalah tersebut dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dan, sebagaimana informasi yang Kami terima dari Bank, pihak Bank akan menjelaskan permasalahan tersebut secara lebih detail dalam waktu dekat,”sambungnya lagi.
Dibagian lainnya, saat ditanya apakah langkah yang diambil OJK NTT lebih jauh dalam kasus Kreditur PT.BPR Bina Usaha Dana Larantuka Versus Richardus Ricky Leo?
Roberth Sianipar secara terbuka menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh, permasalahan Nasabah yang disampaikan sudah dalam proses di Pengadilan Negeri, oleh karenanya OJK tidak dapat memfasilitasi pelayanan pengaduan tersebut, karena sudah ditangani melalui jalur peradilan.
“Perlu Kami sampaikan bahwa sesuai POJK Nomor 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, OJK tidak dapat memfasilitasi pelayanan pengaduan berindikasi sengketa yang sedang dalam proses atau pernah diputus oleh Lembaga Peradilan, Arbitrase, atau Lembaga Allter Penyelesaian Sengketa,”urainya, detail.
Sedangkan, saat diminta klarifikasi benarkah proses sita lelang agunan milik Debitur, oleh Kreditur PT.BPR Bina Usaha Dana Larantuka, sebelumnya ada pemberitahuan kepada pihak OJK NTT, pasalnya, sesuai informasi yang disadap Media, bahwa sita lelang agunan itu sesuai aturan OJK?
Roberth Sianipar secara lugas menjawab, dalam melakukan pengawasan, OJK meminta agar Bank menyusun action plan penyelesaian NPL(Non Performing Loan), yakni Kredit yang tergolong kurang lancar, diragukan dan macet, serta menyampaikan secara berkala.
Sementara, ketika Media kembali meminta penegasan, apakah OJK juga akan terus memantau kinerja PT.BPR Bina Usaha Dana Larantuka, terkait penerapan POJK, dalam restrukturisasi kredit bagi Debitur yang terdampak Pandemi Covid-19?
Sianipar langsung menohok, “OJK terus mengingatkan Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, berperan dalam memulihkan perekonomian masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19.
Pada tempat terpisah, Direktur Utama (Dirut) PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Usaha Dana Larantuka, Monika Irene Fernandez,S.Sos, yang dihubungi Delegasi.Com, Sabtu, 20/02/2021, Pagi menjelaskan, terkait terkait Debitur atas nama Richardus Ricky Leo, itu merupakan hasil pengawasan OJK yang harus ditindaklanjuti pihaknya.
“Dan, ini setiap bulan Kami laporkan ke OJK.
Terkait Non Performing Loan (NPL), keduanya baik Richardus Ricky Leo dan Istrinya Lilis Keraf, maupun Simon Se dan Istrinya Maria Romakia, masuk dalam kategori NPL,”ujar Irene Fernandez, singkat menjawab Media, sekaligus menyambung pernyataan dan penjelasan Kepala Kantor OJK NTT, Roberth Sianipar, kepada Delegasi. Com.
Untuk diketahui, dalam situs resmi OJK dan Perhimpunan BPR Indonesia (Perbarindo), merilis pengumuman resmi, sebagaimana dikutip dari laman berita Bisnis.Com-Jakarta, disebutkan, Prioritas Debitur yang mendapatkan Relaksasi adalah Debitur yang menurut penilaian BPR terdampak Virus Corona.
Nilai pinjaman dibawah Rp. 10 M, dan berupa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Relaksasi dalam bentuk penyesuaian pembayaran kewajiban, yang jenisnya antara lain : Perpanjangan jangka waktu, Penjadwalan kembali, dan atau jenis Relaksasi lainnya yang diberikan oleh BPR.
Perbarindo juga sampaikan, BPR tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada nasabah.
Dan, menghimbau agar selalu ikuti informasi resmi dari BPR dan tak mudah percaya informasi yang bersifat hoax.
(Delegasi.Com/BBO)