DELEGASI.COM, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (19/1/2022), dilansir Kompas.com.
“Benar, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022), dilansir Kompas.com.
Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, ujar Ali, lembaga antirasuah tersebut mengamankan dua orang Baca juga: Dugaan Suap Bupati Langkat: Sempat Kabur Saat OTT hingga Terlibat Banyak Proyek. Mereka, kata dia, diduga terlibat suap terkait perkara yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA:
Kapolda NTT Irjen Setyo Sikapi Kasus Astri Lael, Sebut Jaksa Tak Minta Outopsi Ulang
Tingkatkan Minat-Ketrampilan Siswa SMPK Adisucipto Gelar Pentas Seni
“Terdiri dari panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,” ucap Ali.
Hingga kini, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut. Menurut Ali, pihaknya memiliki waktu 1×24 jam KPK untuk segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan tersebut. “Perkembangannya akan disampaikan,” tutur dia.
Jubir Bicara Mahkamah Agung (MA) hakim agung Andi Samsan Nganro menyatakan, penangkapan tersebut dilakukan KPK pada Kamis (20/1/2022) pagi.
“Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00 – 05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya,” ujar Andi, melalui keterangan tertulis, Kamis.
Andi menuturkan, kedatangan KPK itu untuk membawa seorang hakim bernama Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti bernama Hamdan.
BACA JUGA:
Terdakwa Ibrahim Agustinus Medah Jual Tanah Bekas RPD Kupang Rp8 Miliar
KPK Pernah Minta Penjaga Lahan Bekas RPD Kabupaten Kupang Untuk Dikosongkan
Menurut dia, pihak KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap ruangan hakim yang ditangkap tersebut.
“Menurut Ketua PN Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN Surabaya,” kata dia.
“Terhadap masalah ini, untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK,” tuturnya.
Jubir Bicara Mahkamah Agung (MA) hakim agung Andi Samsan Nganro menyatakan, penangkapan tersebut dilakukan KPK pada Kamis (20/1/2022) pagi.
“Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00 – 05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya,” ujar Andi, melalui keterangan tertulis, Kamis.
Andi menuturkan, kedatangan KPK itu untuk membawa seorang hakim bernama Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti bernama Hamdan.
Menurut dia, pihak KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap ruangan hakim yang ditangkap tersebut.
“Menurut Ketua PN Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN Surabaya,” kata dia.
“Terhadap masalah ini, untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK,” tuturnya.
//delegasi(*/kompas)
Bayangkan rumah yang bukan sekadar tempat tinggal, tetapi sebuah karya seni fungsional. Rumah minimalis modern,…
Bayangkan rumah mungil yang nyaman, di mana setiap sudutnya dirancang dengan cermat untuk memaksimalkan ruang…
Bayangkan sebuah rumah, bersih, lapang, dan menenangkan. Bukan sekadar tren, desain minimalis didasarkan pada prinsip-prinsip…
Bayangkan rumah yang bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga perwujudan harmoni antara manusia dan alam.…
Bayangkan sebuah hunian yang memadukan kesederhanaan minimalis dengan aura industri yang kokoh. Rumah minimalis dengan…
Rumah, tempat bernaung dan beristirahat, tak hanya sekadar bangunan. Ia adalah refleksi diri, sebuah ekosistem…