PADMA dan KOMPAK Indonesia Dorong Kejari Larantuka Terus Bongkar Praktek Korupsi Berjamaah di Flotim

Avatar photo
Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia dan Ketua KOMPAK Indonesia. (WAR/Delegasi.Com)

JAKARTA-DELEGASI.COM–Langkah Kejaksaan Negeri Flores Timur menetapkan Sekda Flotim (PIG), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flotim (AHB) dan Bendahara BPBD Flotim (PLT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Percepatan Penanggulangan Covid-19 pada BPBD Flotim Tahun Anggaran 2020, diapresiasi Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia dan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia.

Pasalnya, sikap tegas Kepala Kejaksaan Negeri Flotim, Bayu Setyo Pratomo,SH.MH dan jajarannya serius melakukan Pulbaket dan telaten mengusut tuntas dugaan praktek pidana korupsi ini, membuka ruang bagi diungkapnya dugaan kuat ada korupsi berjamaah di Nagi,”demikian penegasan Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia dan juga Ketua KOMPAK Indonesia, kepada Delegasi.Com, Jumad,16/09/2022, Pagi.

Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur (War/Delegasi.com)

Olehnya, Kejari Flotim patut didukung untuk membongkar dugaan Korupsi lainnya, yang belum disentuh.

Gabriel Goa, bahkan menegaskan, pihaknya sangat menghargai sikap kesatria Kepala BPBD Flotim (AHB), yang siap bertanggungjawab dengan memenuhi panggilan Kejari Flotim, dan taat sebagai tersangka, ditahan guna menunggu proses hukum selanjutnya.

“Kami siap membantu mendampingi Kepala BPBD (AHB), menjadi Justice Collaborator untuk mengungkap tuntas Aktor intelektualis di balik korupsi berjemaah di Flotim,”ujarnya.

Gabriel Goa juga menyayangkan mangkirnya Sekda Flotim (PIG) dan Bendahara BPBD Flotim (PLT) dari panggilan pihak Kejari Flotim.

“Terpanggil untuk mendukung total penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi yang merampok uang rakyat di Flotim, Kami mendesak Kajari dan jajarannya segera tangkap dan proses hukum Sekda Flotim (PIG) dan Bendahara BPBD Flotim (PLT).

Siap membantu dan mendampingi Kepala BPBD Flotim (AHB) menjadi Justice Collaborator Tipikor, meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta KPK Republik Indonesia.

 

AHB Kepala Pelaksanaan BPBD Kabupaten Flotim, saat ditahan Kejari Flotim. (Foto: Dok.Humas Kejati NTT)

Juga mengajak solidaritas penggiat anti korupsi dan Pers mendukung total Kajari Flotim dan jajarannya membongkar aktor intelektual pelaku tindak pidana korupsi berjamaah di Flotim,”terang Gabriel Goa.

Ia berharap, selain Kasus Korupsi Dana Covid-19, dugaan praktek korupsi lainnya juga dibongkar tuntas. (WAR/Delegasi.Com)

Komentar ANDA?