KUPANG, DELEGASI.COM – Lembaga Hukum dan HAM, PADMA INDONESIA mendesak Jaksa Agung (Jagung) agar perintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT dan Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Ngada, untuk tidak mendiamkan (mempetieskan) perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan Korban berinisial S, yang sudah menjadi atensi Nasional dan Internasional.
Demikian Pernyataan PADMA Indonesia dalam rilis yang diterima media ini, Selasa (28/12/21).
“Apabila hingga akhir Desember 2021 berkas perkara belum di P21, maka kami mendesak Jaksa Agung dan Kajati NTT Copot Kajari dan Kasie Pidum Kejari Ngada,” tegas PADMA Indonesia.
Baca Juga:
Paksa Sita Lelang Aset Debitur, PADMA Indonesia Ingatkan Oknum PN Larantuka Jangan Bermain Api
Kawal Khusus, PADMA Indonesia Minta Polres Flotim Profesional Tangani Laporan Ricky Leo
Menurut PADMA Indonesia, lambannya Kejaksaan Negeri Ngada dalam penegakan hukum TPPO terhadap Korban S memperlihatkan kepada publik bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada mengabaikan Perpres No.22 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan TPPO di wilayah kantong Human Trafficking dan Migrasi Ilegal NTT, khususnya Kabupaten Ngada.
Selain itu, PADMA Indonesia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) RI untuk melakukan operasi khusus jika diduga kuat ada persekongkolan (kongkalikong) antara pelaku dan aktor intelektual TPPO dengan oknum aparat Penegak Hukum.
Selanjutnya, lembaga tersebut mengajak solidaritas nasional dan internasional penggiat anti human trafficking untuk mengawal ketat proses penegakan hukum TPPO dengan Korban S di Ngada mulai dari Polres, Kejaksaan, Pengadilan di Ngada hingga Mahkamah Agung.
Disebutkan pula bahwa selain PADMA Indonesia, kasus ini telah mendapat perhatian dan pendampingan dari sejumlah lembaga seperti: Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (POKJA MPM); International Organization for Migration (IOM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO; dan Jaringan Nasional Anti TPPO,bersama Polres Ngada.
//delegasi(*/AgusT)