Categories: Hukrim

PADMA Indonesia Desak Kapolda Tak Proses Laporan Gubernur Laiskodat Terhadap Ketua ARAKSI

KUPANG DELEGASI.COM- Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA INDONESIA) mendesak Kapolda NTT untuk tidak memproses Laporan dugaan pencemaran nama baik Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (yang dilaporkan Alexon Lumba, red) terhadap Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Araksi), Alfred Baun di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTT.

Demikian disampaikan Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM, PADMA INDONESIA dan Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) melalui Press Release yang diterima Tim Media ini via pesan WhatsApp/WA, Minggu (8/8/21) petang.

Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM, PADMA INDONESIA dan Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) //Foto: Delegasi.xom(Dok.pribadi)

 

“Kami dari Lembaga Hukum dan HAM PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) menyatakan, Pertana, mendesak Kapolda NTT dan Direskrimum Polda NTT untuk tidak memproses Laporan Saudara Alexon Lumba, SH, M.Hum yang mengaku dirinya Kepala Biro Hukum Pemprov NTT atas Surat Kuasa Gubernur NTT,” tulis Gabriel Goa.

Kedua, PADMA INDONESIA juga mendesak Kapolda NTT dan Direskrimum Polda NTT untuk taat pada UU Pers dan MoU Dewan Pers dan Mabes Polri terkait karya jurnalistik yang dijadikan bukti Laporan Tindak Pidana Umum.

“Ketiga, mendesak Gubernur NTT untuk menindak tegas ASN yang telah bertindak untuk dan atas nama Gubernur NTT tanpa memperlihatkan bukti Surat Kuasa kepada publik,” tulis PADMA INDONESIA.

Pada point’ keempat, PADMA INDONESIA juga mendesak Solidaritas Masyarakat dan Pers untuk melawan kriminalisasi terhadap Penggiat Anti Korupsi dan Pers yang berani membongkar mafiosi Korupsi Berjamaah di NTT menuju NTT Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Gabriel Goa juga meminta publik untuk tidak terpancing dengan manuvernya Alexon Lumba, SH, M.Hum yang melaporkan Ketua ARAKSI Alfred Baun ke Polda NTT atas kuasa dari Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, SH dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov NTT.

“Hasil pemeriksaan administrasi kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) menemukan beberapa kejanggalan yang mengarah pada maladministrasi,” ungkapnya.

Pertama, bukti LP di Polda NTT tertera Pelapor atas nama Alexon Lumba, SH, M.Hum sebagai Pribadi bukan sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov NTT atas Surat Kuasa Gubernur NTT pada tanggal 26 Juli 2021.

“Di sini jelas beliau melaporkan Saudara Alfred Baun, Ketua ARAKSI atas nama pribadi bukan sebagai Kepala Biro Hukum atas Surat Kuasa Gubernur NTT dan tidak dijelaskan dalam bukti LP Surat Kuasa Gubernur NTT,” tandas Gabriel.

Kedua, surat panggilan Polda NTT kepada Saudara Fabian Latuan tertera LP terhadap Alfred Baun, Ketua Araksi tertanggal 2 Juli 2021. “Ini juga bukti maladministrasi yang dilakukan pihak Polda NTT dimana tanggal LP-nya saudara Alexon Lumba, SH, M.Hum adalah pada tanggal 26 Juli 2021 bukan pada tanggal 2 Juli 2021,” beber Gabriel.

Gabriel juga memberikan apresiasi terhadap Pemred Suara Flobamora.Com yang belum memenuhi panggilan penyidik Polda NTT “Kami juga menghargai saudara Fabianus Latuan yang belum memenuhi panggilan Polda NTT karena beliau taat pada UU Pers dan MoU antara Dewan Pers dan Mabes Polri terkait bukti karya jurnalistik harus taat pada UU Pers dan MoU tersebut,’ tulisnya.

Gabriel menjelaskan, terkait karya jurnalistik apabila ada pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan maka sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 maka yang bersangkutan dapat melakukan Hak Jawab dan Hak Koreksi. “Apabila Hak Jawab dan Hak Koreksi tidak dimuat pers bersangkutan maka bisa segera dilaporkan ke Dewan Pers bukan ke Polisi,” tandasnya.

Selain itu, lanjunya, pers juga taat pada Kode Etik Jurnalistik. “Pihak Wartawan yang dipanggil jadi Saksi juga sudah taat pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik yakni menyajikan pemberitaan yang berimbang,” bebernya.

Karena itu, tulis Gabriel, terpanggil untuk penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif di wilayah hukum Polda NTT, maka Lembaga Hukum dan HAM, PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) menyatakan:
1. Mendesak Kapolda NTT dan Direskrimum Polda NTT untuk tidak memproses Laporan Saudara Alexon Lumba, SH, M.Hum yang mengaku dirinya Kepala Biro Hukum Pemprov NTT atas Surat Kuasa Gubernur NTT.
2. Mendesak Kapolda NTT dan Direskrimum Polda NTT untuk taat pada UU Pers dan MoU Dewan Pers dan Mabes Polri terkait karya jurnalistik yang dijadikan bukti Laporan Tindak Pidana Umum.
3. Mendesak Gubernur NTT untuk menindak tegas ASN yang telah bertindak untuk dan atas nama Gubernur NTT tanpa memperlihatkan bukti Surat Kuasa kepada publik.
4. Mendesak Solidaritas Masyarakat dan Pers untuk melawan kriminalisasi terhadap Penggiat Anti Korupsi dan Pers yang berani membongkar mafiosi Korupsi Berjamaah di NTT menuju NTT Bersih Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua ARAKSI, Alfred Baun Dilaporkan Alexon Lumba yang mendapat Surat Kuasa dari Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat ke Mapolda NTT. Laporan tersebut terkait pernyataan Alfred Baun yang diberitakan sejumlah media online di NTT pada akhir MM EI 2021 yang menuding Gubernur Laiskodat tidak jujur alias Na’moeh terkait program Investasi ‘Abu-Abu’ senilai Rp 492 M.

Menanggapi pernyataan Alfred Baun yang mengkritisi pengalokasian pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai 492 M dengan bunga 6,18% tersebut, Gubernur Laiskidat memberikan Kuasa kepada Alexon Lumba untuk melaporkan Alfred Baun ke Mapolda NTT pada tanggal 26 Juli 2021 dengan dugaan pencemaran nama baik.

//delegasi(*/Tim

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Ngapali Beach: Surga Pantai Tropis di Myanmar

Myanmar, negara yang kaya akan budaya dan sejarah, juga menawarkan keindahan alam yang luar biasa,…

7 jam ago

Keindahan Kuang Si Falls: Air Terjun Turquoise di Laos

Laos, negara yang terkenal dengan kekayaan alam dan keindahan alamnya, memiliki banyak tempat wisata yang…

3 hari ago

Keindahan Pondoland dan Pesona Alam serta Pantainya

Afrika Selatan selalu menjadi destinasi yang memikat hati para wisatawan dengan kekayaan alam dan budaya…

5 hari ago

Keindahan Tulbagh Wine Route: Wisata Anggur

Afrika Selatan terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan sejarah budaya yang kaya, salah satu…

1 minggu ago

Keindahan Pretoria: Mengunjungi Kota yang Penuh Sejarah

Pretoria, ibu kota administratif Afrika Selatan, adalah sebuah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan…

1 minggu ago

Keindahan Cederberg: Keindahan Alam yang Tersembunyi

Afrika Selatan dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, mulai dari pantai yang indah hingga pegunungan…

2 minggu ago