PADMA Indonesia Desak Komisi III DPR RI Gelar RDP Soroti Kinerja APH di NTT

Avatar photo
Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, juga Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia. (GG/Delegasi.Com/BBO)

LARANTUKA-DELEGASI.COM–Tak profesional dan berintegritas kinerja Aparat Penyidik, sehingga banyak perkara yang dipetieskan, bahkan diesbatukan di Nusa Tenggara Timur, seperti yang terjadi di Mapolres Flores Timur, dalam perkara dugaan fitnah yang dilaporkan Elisabeth Ede Keraf dan Richardus Ricky Leo terhadap Pengacara Yoseph Pelipi Daton,SH, yang sudah mengendap selama 1 tahun, terus menuai kecaman serius PADMA Indonesia.

Baca juga: PADMA Indonesia Atensi Ke Kejaksaan Negeri Flotim Terkait PT BPR Bina Usaha Dana

Melalui Ketua Dewan Pembina, Gabriel Goa, Lembaga Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, mendesak Komisi III DPR RI segera gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolri dan Kapolda NTT, untuk evaluasi kinerja Aparat Penyidik di Polres Flotim.
“Iyah, Kami mendesak Komisi III DPR RI segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan Kapolri dan Kapolda NTT untuk mengevaluasi kinerja penegakan hukum di NTT, khususnya Flotim, oleh Aparat Penyidik yang tidak profesional dan berintegritas.

Sehingga banyak perkara yang dipetieskan, bahkan diesbatukan, seperti Perkara dugaan fitnah Lilis Keraf dan Richardus Ricky Leo, oleh Pengacara Ipi Daton.

Ketua PADMA Indonesia Cabang Flotim, Lembata dan Alor, Krisantus Kwen saat mendampingi korban fitnah Elisabeth Ede Keraf, melaporkan Pengacara PT. BPR Bina Usaha Dana, Ipi Daton,SH ke Mapolres Flotim, 30 November 2021. (Delegasi.Com/BBO)

Kasus sudah 1 tahun dilaporkan, tapi tidak ada kemajuannya. Masih di meja Kanit Pidum, hingga kini, Selasa, 22/02/2022, sejak dilaporkan Rabu, 22/02/2021,”terang Gabriel Goa kepada Media, belum lama ini.

 

Ia menandaskan, lambannya penanganan perkara ini, mengindikasikan ada upaya pembiaran oleh Aparat Penyidik.

Dan, mendegdrasi wibawa hukum serta Polri.

Baca juga: Esbatukan Perkara Lilis Keraf Vs Ipi Daton, Kapolri Diminta Copot Kasat Reskrim dan Kanit di Polres Flotim

Olehnya, Komisi III DPR RI perlu menggelar RDP guna mendengar suara Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda NTT Irjen Pol. Setyo Budiyanto, SH. MH.,”tegas Gabriel Goa, lagi.

Dikatakannya, kinerja Aparat Penyidik yang buruk harus diberikan sanksi tegas.

Hal ini, penting untuk mengingatkan agar tidak boleh teriadi lagi ‘pembiaran’ proses hukum, kedepan.

Sebelumnya, Gabriel Goa dalam rilis Pers juga menohok, meminta Kapolri melalui Kapolda NTT, Irjen Pol. Setyo Budiyanto,SH.M.H mencopot dan memeriksa Kasat Reskrim Polres Flotim dan Kanit-Kanitnya yang menangani perkara dugaan fitnah terhadap korban Lilis Keraf dan Richardus Ricky Leo.

Ketua PADMA Indonesia Cabang Flotim, Lembata, Alor, Krisantus Kwen, yang pernah sambangi Kapolres Flotim saat masih dijabat AKBP. I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K, untuk koordinasi penanganan perkara dugaan fitnah terhadap Elisabeth Ede Keraf dan Richardus Ricky Leo, beberapa waktu lalu. (Delegasi.Com/BBO)

Sementara, Kasat Reskrim Polres Flotim, Iptu. Razes P. Manurung,S.TrK belum diperoleh penjelasannya, terkait kemajuan penanganan perkara ini.

Hingga memasuki usia 1 tahun, pada Selasa, 22/02/2022.

Sempat dihubungi melalui kawat Whatshapnya, namun belum ada respons.

Informasi terkini, PADMA Indonesia, melalui Perwakilan di Flotim, Krisantus Kwen, akan terus berkoordinasi dengan Polres Flotim, agar perkara ini segera dinaikan ke tingkat penyidikan.

“Iyah, PADMA Indonesia tidak akan diam. Sampai kapanpun, Kami akan tetap kawal perkara ini hingga tuntas di Pengadilan,”tegas San Kwen, kepada Media, dalam Jumpa Pers, belum lama ini di Kantor PADMA Indonesia Cabang Flotim, Weri.

Komentar ANDA?