PADMA Indonesia Desak Pemerintah Segera Bangun BLK LN Profesional dan LTSA di NTT

Avatar photo

JAKARTA, DELEGASI.COM– Peduli dan respons cepat terhadap nasib Pekerja Migran Indonesia asal NTT yang kerap menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Luar Negeri seperti Malaysia, kembali ditunjukkan Kantor Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), Pasca kran penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia, kembali dibuka per 1 Agustus 2022 melalui One Channel System untuk mencegah migrasi ilegal Human Trafficking.

Melalui Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa sebagaimana rilis yang dikirim ke Redaksi Delegasi.Com, belum lama ini mendesak Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Dr.Hj.Ida Fauziyah,M.Si, juga Gubernur NTT, Dr.Viktor Bungtilu Laiskodat, serta seluruh Bupati/Walikota se NTT untuk segera membangun Balai Latihan Kerja Luar Negeri profesional di NTT dan Layanan Terpadu Satu Atap.

Baca Juga: PADMA Indonesia Desak Komisi III DPR RI Gelar RDP Soroti Kinerja APH di NTT

Pasalnya, sebut Gabriel Goa, prasyarat UU No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mewajibkan Calon Pekerja Migran Indonesia dipersiapkan kompetensi dan kapasitasnya hingga mendapatkan Sertifikat melalui Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK LN) milik Pemerintah, maupun Perusahan Pengerah Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang sudah terdaftar resmi di Kemnaker dan memiliki Instruktur serta Assesor yang sudah lulus dan bersertifikat yang dikeluarkan Lembaga Sertifikat Profesi, bekerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi, sejauh ini belum berjalan optimal.

Dikatakannya, apalagi amanat UU No.18 Tahun 2017 juga mewajibkan semua CPMI memproses semua dokumen dan prasyarat-prasyarat legal formal seperti Paspor, Visa Kerja, Pemeriksaan Kesehatan, Job Order, Jamsostek, Jaminan Asuransi dan P3MI yang resmi melalui Layanan Terpadu Satu Atap.

Serta terdaftar di Siskonya BP2MI

“Nah, fakta membuktikan bahwa di NTT, BLK Luar Negeri yang resmi dan memenuhi prasyarat formil, baru ada 3 (tiga) milik P3MI dan 1 (satu) milik Pemerintah. Begitu juga LSTA, baru ada 4 (empat) yakni di Sikka, Kota Kupang, Kabupaten Kupang dan Sumba Barat Daya, di Tambolaka,”katanya.

Namun mirisnya lagi, sambung Gabriel Goa, BLK LN dan LTSA ini belum optimal pelayanannya.

Bahkan, di Kabupaten Kupang dan Tambolaka Sumba Barat Daya terancam terbengkalai.

Padahal, tantangan ke depan bagi NTT pasca dibukanya kran penempatan PMI ke Malaysia, Negara-Negara di Timur Tengah, Asia, Pasifik dan Negara lainnya, akan terjadi migrasi ilegal yang rentan Human Trafficking.

Lebih lanjut PADMA Indonesia, menyerukan bahwa BLK Luar Negeri yang dibangun di NTT, bukan BLK komunitas yang sarat kepentingan politik, juga bukan kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia asal NTT, yang pergi ilegal dan pulang terbujur kaku dalam peti mati tanpa jaminan masa depan bagi korban, apalagi Keluarga.

Baca Juga: AHY Minta Seluruh Kader Demokrat Persiapkan Upaya Raih Kemenangan di 2024

Selain itu, PADMA Indonesia juga mendesak Menaker dan Gubernur NTT, Bupati/Walikota se NTT juga serius bangun LTSA untuk melayani semua kelengkapan prasyarat formil semua dokumen resmi agar CPMI berangkat legal, serta tidak lagi jadi ‘target’ jaringan mafiosi human trafficking.

Dibagian lainnya, PADMA Indonesia mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, agar segera ke NTT meminta Gubernur dan Bupati/Walikota merealisasikan Perpres Nomor 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dengan menerbitkan PerGub, PerBup, PerWalkot dan PerDes.

Sekaligus mencanangkan Gerakan Masyarakat Anti Human Trafficking dan Migrasi Aman.

“Gerakan ini dimulai dari Desa dengan melibatkan kolaborasi Pentahelix, yakni Pemerintah, Akademisi, Masyarakat, Lembaga, Adat dan Pers,”tandas Gabriel Goa, yang juga Koordinator Jaringan Nasional Anti TPPO dan Zero Human Trafficking Networking, diakhir rilisnya.

Komentar ANDA?