DELEGASI.COM, LARANTUKA – Tinggal 3 hari lagi batas waktu yang diberikan Aliansi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Larantuka kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur segera membayar uang jasa pelayanan pasien Covid-19 bagi para Tenaga Kesehatan dan Karyawan RSUD Larantuka senilai Rp.5,6 M, sesuai tuntutan Aksi pada Rabu, 30 November 2022, yakni selesai dibayar sebelum tanggal 15 Desember 2022, akan berakhir.
Dengan demikian, pernyataan sikap pada point ketiga yakni Dilaporkan secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, akan segera ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Kejari Didesak Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid Flotim
Karena itu, Aliansi RSUD Larantuka melalui Kuasa Pendamping Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia), yang berkolaborasi dengan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indonesia) mengingatkan Pemda Flotim agar segera memenuhi kewajibannya, sebelum tanggal 15 Desember 2022.
Jikalau tak mau berurusan dengan Lembaga Anti Rasuah KPK RI pimpinan Komjen Pol Firlih Bahuri,”demikian penegasan Ketua DPD PADMA Indonesia Flotim, Lembata dan Alor,.Krisantus Kwen di Larantuka, Senin, 12/12/2022, Malam.
Ia juga meminta Penjabat Bupati Flotim, Drs.Doris Alexander Rihi,M.Si, dan jajarannya segera membangun komunikasi intensif dan persuasif dengan Aliansi RSUD Larantuka, untuk dicarikan jalan terbaik segera membayar uang Rp.5,6 M itu.
BACA JUGA: Maraknya Korupsi Berjamaah, KOMPAK Indonesia Dorong KPK Gencar ke NTT
San Kwen, demikian sapaan akrabnya, dalam keterangan Pers lebih lanjut di Kantor PADMA Indonesia Cabang Flotim, Lembata dan Alor, Senin,12/12/2022, Malam menegaskan, Timnya saat ini sedang melengkapi berbagai dokumen dan data penting, juga bukti-bukti pendukung lainnya untuk segera dibawa ke Jakarta, melaporkan secara resmi skandal Rp.5,6 M ini ke KPK RI.
Selain ke KPK RI, PADMA Indonesia bersama KOMPAK Indonesia, selaku Kuasa Pendampingan Aliansi RSUD Larantuka, juga akan melaporkan Pemda Flotim secara resmi ke Presiden Jokowi dan KOMNAS HAM Republik Indonesia,”timpal San Kwen, serius.
Sementara disinggung terkait sikap Pemda Flotim dan DPRD Flotim yang telah mengalokasikan Rp.2 M pada APBD Flotim TA 2023 untuk membayar jasa pelayanan pasien Covid-19 di RSUD Larantuka, San Kwen pun langsung menolak keras.
“Itu bukan tuntutan Aliansi RSUD Larantuka saat aksi damai, Rabu, 30/11/2022.
Tuntutan Aliansi RSUD Larantuka jelas yakni Pemda Flotim harus membayar sebelum 15 Desember 2022.
Sehingga Kami jelas tolak. Sebab itu bagian dari tindakan kejahatan anggaran.
Kami tidak mau membebankan rakyat Flotim.
Masa, uang jasa pelayanan pasien Covid-19 RSUD Larantuka, yang jelas-jelas dianggarkan dari APBN melalui Kemenkes RI, dan ditransfer Kemenkeu RI ke Rekening RSUD Larantuka, kemudian dialihkan ke Rekening Kas Daerah, lantas tak dibayar karena telah dialihkan ke Lain-lain Pendapatan Yang Sah, sesuai Perda Perubahan APBD Flotim TA 2022, tanggal 7 Oktober 2022, kok diakomodir lagi di Perda APBD Murni Tahun Anggaran 2023? Aneh bin ajaib,”ketusnya, keras.
Olehnya, waktu tersisa sebelum tanggal 15 Desember 2022, menjadi waktu yang sangat menentukan bagi Pemda Flotim dan Siapapun yang terlibat menikmati aliran dana bantuan Covid-19 bagi Jasa Pelayanan Pasien BPJS Covid-19 di RSUD Larantuka.
“Prinsipnya jelas, jika tak segera bayar sebelum tanggal 15 Desember 2022, akan dilaporkan resmi ke KPK RI, Istana Presiden Jokowi dan KOMNAS HAM RI,”tandasnya.
Lebih jauh San Kwen juga sampaikan, pihaknya akan melaporkan resmi ke Komisi IX DPR RI agar dikawal ketat masalah ini.
Hal yang sama diamini salah satu Koordinator Aliansi RSUD Larantuka, Blasius Muda.
Pihaknya, sebut Blasius Muda, sangat komit memperjuangkan hal ini sampai tuntas.
Dibagian lainnya, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa juga meminta Aliansi RSUD Larantuka, tetap ngotot dan fokus pada perjuangan.
“Jangan kendor tapi mesti lebih semangat berjuang dan bertarung,” tukasnya.
//delegasi(WAR)