Categories: BeritaKriminal

PADMA Indonesia Kembali Soroti Peradilan Sesat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

JAKARTA-DELEGASI.COM–Kantor Lembaga Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, kembali menyoroti peradilan sesat yang terjadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menimpa korban, Devid dan Effendi, dalam kasus pidana perbuatan tidak menyenangkan, tapi dikenai putusan pengadilan dengan pasal pidana yang terkait Narkotika.

Mirisnya, menurut Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang seharusnya mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan, justru sebaliknya melakukan kesalahan fatal, yang berdampak pada korban wong cilik, yakni Devid dan Effendi.

Gabriel Goa, bahkan menyebutkan, mafioso hukum dan peradilan sesat ini, terlihat ketika dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 485/Pid.B/2021/PN.jkt.Pst, tanggal 01 Desember 2021 terkait perkara pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Baca juga: Ungkap Mafia Tanah dan Peradilan Sesat, PADMA Indonesia Desak Jaksa dan Hakim Diperiksa

Dimana, aneh tapi nyata, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam amar putusan 22 Februari 2022, oleh Majelis Hakim yakni Tjokorda Rai Suamba, SH.MH., Hakim Tinggi selaku Ketua Majelis, Binsar Pamopo Pakpahan, SH.,MH. dan Gunawan Gusmo,SH.,M.Hum, sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanggal 13 Januari 2022, Nomor 13/Pid/2022/PT DKI, memutuskan perkara berbeda pasal pidananya, yakni dari pasal pidana 335 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana perbuatan tidak menyenangkan, menjadi pasal 114 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ini hal yang sangat miris dan menyedihkan. Sehingga PADMA Indonesia terpanggil untuk melawan mafia hukum dan peradilan ini.

Kami mendesak agar Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia memerintahkan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, bekerjasama dengan Komisi Yudisial, untuk memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara ini.

Baca juga: PADMA Indonesia Desak Komisi III DPR RI Gelar RDP Soroti Kinerja APH di NTT

Jika terbukti melakukan kesalahan, maka Ketua MA Republik Indonesia harus menindak tegas Hakim-Hakim yang menangani perkara ini,”tegas Gabriel Goa, dalam rilisnya yang diterima Redaksi Delegasi.Com, belum lama ini.

Ia berharap, praktek kejahatan mafia hukum dan peradilan ini, harus dihentikan, dari pusat sampai ke daerah-daerah.

Sebab, acap kali dimainkan oknum-oknum Hakim dan Panitera Pengadilan.

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Manneken Pis Brussels

Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…

1 hari ago

Dinas Perpustakaan Rote Ndao Gelar Pelatihan untuk Inovasi dan Meningkatkan Ekonomi

Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…

2 minggu ago

Usut Dugaan Politik Uang, Bawaslu Kabupaten Kupang Siap Bentuk Dua Tim Investigasi

Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…

2 minggu ago

Tokoh Perempuan Aleta Baun Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…

2 minggu ago

Warga Sarotari Tengah Pingsan Saat Kampanye Dialogis Bersama Ibu Asty Lakalena

Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…

2 minggu ago

Relawan Milenial NTT Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…

2 minggu ago