Categories: BeritaKriminal

PADMA Indonesia Kembali Soroti Peradilan Sesat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

JAKARTA-DELEGASI.COM–Kantor Lembaga Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, kembali menyoroti peradilan sesat yang terjadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menimpa korban, Devid dan Effendi, dalam kasus pidana perbuatan tidak menyenangkan, tapi dikenai putusan pengadilan dengan pasal pidana yang terkait Narkotika.

Mirisnya, menurut Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang seharusnya mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan, justru sebaliknya melakukan kesalahan fatal, yang berdampak pada korban wong cilik, yakni Devid dan Effendi.

Gabriel Goa, bahkan menyebutkan, mafioso hukum dan peradilan sesat ini, terlihat ketika dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 485/Pid.B/2021/PN.jkt.Pst, tanggal 01 Desember 2021 terkait perkara pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Baca juga: Ungkap Mafia Tanah dan Peradilan Sesat, PADMA Indonesia Desak Jaksa dan Hakim Diperiksa

Dimana, aneh tapi nyata, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam amar putusan 22 Februari 2022, oleh Majelis Hakim yakni Tjokorda Rai Suamba, SH.MH., Hakim Tinggi selaku Ketua Majelis, Binsar Pamopo Pakpahan, SH.,MH. dan Gunawan Gusmo,SH.,M.Hum, sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanggal 13 Januari 2022, Nomor 13/Pid/2022/PT DKI, memutuskan perkara berbeda pasal pidananya, yakni dari pasal pidana 335 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana perbuatan tidak menyenangkan, menjadi pasal 114 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ini hal yang sangat miris dan menyedihkan. Sehingga PADMA Indonesia terpanggil untuk melawan mafia hukum dan peradilan ini.

Kami mendesak agar Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia memerintahkan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, bekerjasama dengan Komisi Yudisial, untuk memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara ini.

Baca juga: PADMA Indonesia Desak Komisi III DPR RI Gelar RDP Soroti Kinerja APH di NTT

Jika terbukti melakukan kesalahan, maka Ketua MA Republik Indonesia harus menindak tegas Hakim-Hakim yang menangani perkara ini,”tegas Gabriel Goa, dalam rilisnya yang diterima Redaksi Delegasi.Com, belum lama ini.

Ia berharap, praktek kejahatan mafia hukum dan peradilan ini, harus dihentikan, dari pusat sampai ke daerah-daerah.

Sebab, acap kali dimainkan oknum-oknum Hakim dan Panitera Pengadilan.

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Ngapali Beach: Surga Pantai Tropis di Myanmar

Myanmar, negara yang kaya akan budaya dan sejarah, juga menawarkan keindahan alam yang luar biasa,…

11 jam ago

Keindahan Kuang Si Falls: Air Terjun Turquoise di Laos

Laos, negara yang terkenal dengan kekayaan alam dan keindahan alamnya, memiliki banyak tempat wisata yang…

3 hari ago

Keindahan Pondoland dan Pesona Alam serta Pantainya

Afrika Selatan selalu menjadi destinasi yang memikat hati para wisatawan dengan kekayaan alam dan budaya…

5 hari ago

Keindahan Tulbagh Wine Route: Wisata Anggur

Afrika Selatan terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan sejarah budaya yang kaya, salah satu…

1 minggu ago

Keindahan Pretoria: Mengunjungi Kota yang Penuh Sejarah

Pretoria, ibu kota administratif Afrika Selatan, adalah sebuah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan…

1 minggu ago

Keindahan Cederberg: Keindahan Alam yang Tersembunyi

Afrika Selatan dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, mulai dari pantai yang indah hingga pegunungan…

2 minggu ago