Hukrim  

Paman Cabuli Keponakan Saat Istrinya Tak ada di Kos

Avatar photo
Ilustrasi Perkosaan//Foto: Istimewa

Kupang, Delegasi.Com – Kasus pencabulan marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Pelakunya seringkali adalah orang-orang terdekat korban.

Seperti peristiwa naas yang menimpa bocah 14 tahun bernisial ENT di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Ia menjadi korban pencabulan yang dilakukan pamannya sendiri.

Pamannya, JT (29) tega melakukan hal yang tak senonoh kepada ponakannya sendiri saat tante dari korban tak ada di tempat.

“Korban dicabuli oleh pamannya sendiri di kos-kosan wilayah Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang,”ungkap Kapolsek Kelapa Lima AKP Didik Kurnianto kepada Kompas.com, Sabtu (31/8/2019).

Peristiwa itu terjadi pada 14 Agustus 2019 di indekos Wilayah Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Saat hari kejadian, paman dan keponakannya itu baru pulang dari acara keluarga.

Mereka pun sampai di indekos yang mereka tempati bersama lalu istirahat.

“Korban tinggal satu kos bersama paman dan tantenya. Saat kejadian, tantenya tidak ada di kos,” ungkap Didik.

Sebelum tidur, JT sempat mengatakan kepada korban untuk tidur di kasur bagian bawah.

ET tak menghiraukan omongan pamannya lantas menarik selimutnya dan tidur.

Pada malam hari ketika ENT sudah tertidur pulas, ia dipindahkan oleh pamannya dari tempat tidur atas ke kasur yang di bawah.

“Setelah itu, korban tidur. Namun, keesokan harinya, setelah korban terbangun, korban sudah dalam keadaan tanpa pakaian dan merasa ada yang sakit,”ujar Didik.

Korban lalu memberitahukan ke tantenya dan langsung melapor ke polisi.

Keluarga melaporkan kejadian naas pada Kamis (29/8/2019).

“Setelah menerima laporan, anggota lalu bergerak cepat dan menangkap pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kelapa Lima,” tutupnya.

Sejak Kelas 4 Hingga Lulus SD, Seorang Anak Dicabuli Oknum Guru PNS di Sekolahnya: Begini Modusnya!

Seorang guru seharusnya menjadi salah satu panutan bagi muridnya.

Orangtua murid pun menitipkan sang anak di sekolah agar bisa diajari oleh guru-guru yang sudah mempunyai bekal.

Namun, kelakuan oknum guru di Sekolah Dasar Negeri salah satu daerah di Kalimantan Barat ini tak patut di contoh.

HI (33) tega mencabuli KP (13) yang tak lain adalah muridnya sendiri.

Melansir dari Kompas.com, kejadian ini terungkap saat orangtua korban melapor.

Setelah dapat laporan dari orangtua korban, polisi pun langsung melakukan penyelidikan.

Penyelidikan pun rampung dan HI langsung ditangkap pada Selasa, (27/8/2019) di kediamannya Kecamatan Delta Pawan, Ketapang.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto.

“Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah dianggap cukup alat bukti tersangka kemudian kita amankan pada Selasa,” ungkap Eko saat melaksanakan press rilis yang digelar di Mapolres Ketapang pada Jumat (30/08/2019).

Melansir dari TiribunPontianak.com, HI merupakan seorang guru berstatus PNS yang telah mencabuli muridnya sejak 2015.

Saat itu, KP masih duduk di kelas 4 SD.

Perbuatan cabul ini terus dilakukan sampai korban tamat dari sekolah.

“Kejadian bermula pada tahun 2015 dan kejadian tersebut berulang-ulang kali dilakukan sampai korban tamat dari sekolah.” katanya.

Naasnya, perbuatan tak senonoh ini masih dilakukan terakhir pada 25 Agustus 2019.

Dijelaskan Eko, tersangka pertama kali melakukan aksinya terhadap korban berinisial KP dengan modus mengajak korban ke ruangan Kepala Sekolah Kepsek untuk mencoba sepatu.

Pelaku melancarkan aksinya saat duduk berhadapan.

Setelah selesai, HI memberikan memberikan uang dan ponsel kepada korban.

Melansir dari TribunPontianak.com, sampai saat ini dari pengakuan tersangka sendiri setidaknya ada sembilan korban lain yakni R, D, Y, D, E, D, W, S, SG yang merupakan anak muridnya yang dilakukan hal serupa dengan waktu dan tempat yang berbeda.

Pelaku melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.

Tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Ibu PNS Depresi Berat Lantaran Sang Suami Tega Rudapaksa 2 Anaknya Sejak Tahun 2010

Seorang ayah, RAL (54) tega merudapaksa kedua putrinya selama 9 tahun, sejak 2010.

Kejadian ini baru terungkap saat anaknya, SL (20) dan NL (22) berani melaporkan hal ini ke pihak berwajib.

Tak hanya SL dan NL yang mengalami tekanan batin, ibu kedua anak malang ini juga merasakan hal yang sama.

Atas kejadian ini, sang ibu, istri dari RAL mengalami depresi berat.

Ibu dan dua anaknya yang jadi korban kini tinggal di rumah neneknya, di Kecamatan Teluk Ambon.

Hal ini diungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy.

“Saat ini ibu kedua korban mengalami depresi berat, bahkan selalu bolak balik rumah sakit khusus di Nania,” kata Julkisno kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2019).

Sang ibu yang merupakan seorang PNS sangat terpukul dengan kejadian yang menimpa keluarganya.

Bahkan diketahui, sang ibu bulak-balik ke rumah sakit untuk menjalani perawatan dan sampai tak masuk kerja.

“Ibu dari kedua korban ini adalah PNS, tapi belakangan sudah tidak masuk kerja lagi karena depresi berat,”ujarnya.

RAL tega perkosa kedua anaknya saat mereka masih bocah.

Sampai 9 tahun lamanya, kedua anaknya menyimpan rahasia kelakuan bejat sang ayah.

Melansir dari Kompas.com, RAL merupakan warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Keterangan yang diperoleh Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Julkisno Kaisupy dari pelaku, awalnya perbuatan itu dilakukan kepada SL.

Pencabulan ini dilakukan di rumah mereka, di Kecamatan Leihitu.

Saat itu, RAL memanggil anaknya, SL untuk masuk ke dalam kamar.

Di dalam kamar itulah, RAL melakukan hal yang tak seharusnya dilakukan.

Tak hanya itu, sebelum menyetubuhi anaknya, RAL mengancam SL lebih dulu.

SL yang masih bocah ketakutan dan tak bisa berbuat apa-apa.

“Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancamnya. Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno, kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

Setelah hari itu, RAL kerap mengulangi perbuatan haramnya sampai terakhir pada Juli 2019.

RAL pun melakukan hal yang sama kepada kakaknya SL, NL.

Selama sembilan tahun, dengan perasaan tenang RAL terus melakukan aksi bejatnya.

Dalam keterpurukan, kedua anaknya tak bisa berbuat apa-apa.

Mereka diancam untuk tak mengadu pada siapapun, termasuk ibunya dan keluarga yang lain.

Jika mengadu, RAL mengancam akan membunuh kedua darah dagingnya itu.

Akhirnya selama 9 tahun, RAL menjadikan anak kandungnya sebagai budak seks dirinya.

Namun pada 6 Agustus 2019, SL dan NL sudah tak tahan lagi dengan pelecehan yang diterima.

Keduanya memberanikan diri melaporkan perbuatan ayah kandunganya ke polisi.

“Kasus itu dilaporkan korban pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu. Saat itu, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” kata dia.

Kini, RAL ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.

Polisi telah melakukan visum kepada kedua korban dan juga meminta keterangan baik dari tersangka, korban, maupun sejumlah saksi lainnya.

”Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Polres Ambon,” jelasnya.

”Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Polres Ambon,” kata dia. //delegasi(PK/hermen)

Komentar ANDA?