Panitia Pilkades Kolilanang Dilaporkan ke Tingkat Kabupaten

  • Bagikan
Ketua Panitia Pilkades Kolilanang, Karolus Kopong Wulan, sedang membuka kotak suara Pilkades Kolilanang, Sabtu, 16/10/2021 kepada para calon, warga pemilih dan pihak terkait lainnya. (SK/Delegasi.Com/BBO)

LARANTUKA-DELEGASI.COM– Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kolilanang, secara resmi dilaporkan oleh Calon Kepala Desa nomor urut 5, Siprianus Kopong Koli ke Panitia Pilkades Kabupaten Flores Tmur, karena diduga kuat melakukan sejumlah pelanggaran terhadap Daftar Pemilih Tetap, dengan memasukan pemilih yang tidak tercatat secara resmi sebagai warga desa Kolilanang, tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan, serta menghilangkan hak memilih sejumlah warga, yang tercatat sebagai penduduk resmi Desa Kolilanang, dengan tidak memberikan surat panggilan pada Hari Pemungutan Suara.

“Akibat perbuatan Panitia Pilkades Kolilanang ini, mempengaruhi hasil
Pilkades, yang tentunya secara otomatis ikut moncoreng pelaksanaan Pilkades, melanggar peraturan serta juga merugikan Saya selaku salah satu Calon Kepala Desa.

Baca Juga: 

Intip Taji Petahana & Tarung Dua Wajah Baru di Bursa Pilkades Kolilanang, Lamapaha & Hinga

Kecamatan Kota Komba Utara Manggarai Timur Gelar Pilkades Damai dan Aman Covid 19

Dan, atas perbuatan Panitia Pilkades ini, Saya telah melaporkan secara resmi kepada Panitia Pilkades serentak tingkat Kabupaten Flotim, pada Senin, 18 Oktober 2021,”demikian keterangan Pers yang disampaikan Siprianus Kopong Koli, selaku Calon Kepala Desa, kepada Delegasi.Com, Sabtu, 23/10/2021, Malam.

Laporan resmi terkait keberatan terhadap Panitia Pilkades Kolilanang ini bernomor: 01/SKK/X/2021.

Menurutnya, dari sejumlah data dan fakta lapangan yang ditemukan, baik sebelum Hari Pemungutan Suara, yakni terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipakai, maupun pada saat Hari Pemungutan Suara, Sabtu, 16 Oktober 2021, telah membuktikan bahwa Panitia Pilkades, diduga kuat bekerja di luar ketentuan Peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku.

“Iyah, Kami temukan sejumlah pemilih yang ber KTP di luar Kolilanang, lalu ber NIK tidak jelas tapi ikut memilih.

Sementara, Warga yang beridentitas resmi, ber KTP Kolilanang tak diberikan surat panggilan oleh Panitia Pilkades Kolilanang, sampai dengan pemungutan suara selesai.

Ini yang disesali dan membuat Saya dan Tim Kerja merasa kecewa dengan cara kerja Panitia Pilkades Kolilanang.

Sehingga Kami ambil sikap tegas untuk melaporkan ke Panitia Pilkades Kabupaten.

Soal kalah menang di Pilkades itu barang biasa.

Tapi, yang menjadi tidak biasa itu proses Pilkades Kolilanang telah dicemari oleh cara kerja Panitia Pilkades yang diduga kuat tidak benar, seperti NIK pemilih yang tidak jelas alias palsu, dan beberapa temuan lainnya itu,”pungkas Siprianus.

Ia lebih lanjut meminta Panitia Pilkades Kabupaten agar memanggil Panitia Pilkades Kolilanang untuk memberikan klarifikasinya.

Hal yang sama dibenarkan Ketua Tim Pemenangan Petrus Selestinus, saat dikonfirmasi Media.

“Iyah, laporan keberatan terhadap Panitia Pilkades Kolilanang, yang diketuai Karolus Kopong Wulan, telah dilayangkan ke Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Flotim, pada Senin, 18 Oktober 2021.

Bersama sejumlah data dan fakta temuan.

Seperti pemilih beralamat luar Desa Kolilanang, ber NIK tidak jelas alias palsu, dan sejumlah warga yang memenuhi syarat resmi sebagai pemilih, tapi tak mendapat surat panggilan memilih pada Hari Pemungutan Suara,”ujarnya.

Ia juga menyampaikan, pihaknya pun mempertanyakan aturan mana yang memberikan ruang bagi Panitia Pilkades Kolilanang untuk boleh memanipulasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga agar jadi pemilih.

Demikian pula, dengan sejumlah warga desa yang tercatat resmi sebagai penduduk desa Kolilanang selama ini, tapi kehilangan hak memilih pada Hari Pemungutan Suara.

“Ini yang Kami tekankan agar Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Flotim dapat meminta pertanggungjawaban Panitia Pilkades Kolilanang,”pungkasnya, lagi.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Kolilanang, Karolus Kopong Wulan, belum bisa dikonfirmasi Media, untuk mendapatkan penjelasan terkait data dan fakta temuan yang menjadi keberatan Calon nomor 5, Siprianus Kopong Koli, hingga berita ini tayang. (Delegasi. Com/BBO)

Komentar ANDA?

  • Bagikan