KUPANG, DELEGASI.COM – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2019 mengkritisi rendahnya kinerja beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemerintah provinsi NTT.
Demikian kata Ketua Pansus LKPJ Gubernur NTT Tahun Anggaran 2019 Alexander Take Ofong usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTT tentang penyampaian laporan Pansus LKPJ Gubernur NTT Tahun Anggaran 2019, Rabu (13/5/2020) pagi.
Ia menyampaikan, Pansus mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTT beserta seluruh jajaran Pemerintah Provinsi NTT yang telah melaksanakan mandat perundang-undangan untuk menyelesaikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Provinsi NTT dalam TA 2019.
Pansus juga mengapresiasi ketaatan dan ketepatan waktu dari Pemprov untuk menyampaikan LPPD kepada Pemerintah Pusat, RLPPD kepada masyarakat melalui media massa, dan LKPJ kepada DPRD NTT, serta sudah menyampaikan Laporan Keuangan unaudited kepada BPK untuk diaudit.
“Dalam forum paripurna yang terhormat tadi, kami sampaikan secara benderang, bahwasannya karena status pembahasan dan evaluasi terhadap LKPJ adalah tidak dalam konteks ‘menerima atau menolak’, maka kami berusaha membedah dan mengkaji serta memberikan catatan kritis seobyektif mungkin; berbasis data-data yang tersedia; disandingkan dengan dokumen perencanaan terutama RPJMD 2018-2023, RKPD, KUA-PPAS dan APBD 2019; dalam terang UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 13 tahun 2019, serta regulasi terkait lainnya,” ujar Alex Ofong.
Menuut Aleks Ofong, merujuk pada PP. Nomor 13 tahun 2019, pasal 1 ayat (2), yang ditegaskan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
Selanjutnya, pasal 1 ayat (5) menegaskan bahwa kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah hasil kerja dari suatu keluaran yang dapat diukur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan tanggung jawab kewenangan dalam waktu yang telah ditentukan. Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud meliputi: 1) capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan; 2) kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan pelaksanaannya; dan 3) tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun anggaran sebelumnya.
Atas dasar pemahaman, bahwa LKPJ Kepala Daerah berisikan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran, maka unsur pencapaian kinerja mendapat perhatian penting dalam pembahasan dan evaluasi.
“Unsur kinerja sebagaimana dimaksud, adalah target capaian tahunan dari indikator kinerja program (outcome) semua urusan pemerintahan yang diselenggarakan setiap perangkat daerah. Target capaian tahunan dan indikator kinerja program yang dimaksud, terdapat di dalam RPJMD NTT Tahun 2018-2023 bab VI, VII dan VIII, dan untuk target capaian pada tahun 2019, terdapat pada RKPD Provinsi NTT Tahun 2019,” kata Alex Ofong.
Merujuk pada target capaian tahunan dari indikator kinerja program semua urusan pemerintahan, tegas Alex Ofong, Pansus LKPJ Gubenur NTT tahun 2019 sebagai representasi DPRD Provinsi NTT yang adalah mitra Pemerintah Provinsi NTT, berupaya memberikan masukan untuk memperkuat keberadaan LKPJ Gubernur NTT Tahun Anggaran 2019 sebagai dokumen pertanggungjawaban kinerja pembangunan daerah.
Dengan demikian, lanjut Alex Ofong, pembahasan dan evaluasi terhadap LKPJ Gubernur NTT Tahun Anggaran 2019 dilakukan dalam koridor pencapaian kinerja secara proporsional, transparan dan berdasarkan pada basis penilaian yang jelas dan terukur.
Selanjutnya, Alex Ofong menegaskan bahwa, apa yang disampaikan di atas adalah positioning Pansus, yang menjadi basis dan kerangka kerja Pansus. Bahwasannya Pansus punya dasar kajian, basis argumentasi serta perspektif yang jelas dalam menilai, memberikan catatan kritis dan rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2019 ini.
“Dalam matra itulah, Pansus telah menghasilkan dokumen lengkap berisikan kajian dan catatan kritis serta rekomendasi baik bersifat umum dan berskala makro, maupun bersifat spesifik dan berskala mikro terhadap LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2019.
Dokumen lengkap ini telah diserahkan kepada Pimpinan DPRD NTT dalam forum Paripurna hari ini, untuk seterusnya menjadi Lampiran yang tak terpisahkan dari Keputusan DPRD NTT tentang Rekomendasi DPRD NTT terhadap LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2019,” kata Alex Ofong.
Karena itu, lanjutnya, dalam Paripurna tadi Pansus tidak membaca dokumen hasil kerja Pansus ini secara lengkap. Kendati demikian, pada momentum yang berharga dalam forum Paripurna hari ini, Pansus telah menyampaikan catatan dan rekomendasi yang bersifat umum untuk menjadi perhatian kita bersama, khususnya Gubernur NTT untuk ditindaklajuti dalam perbaikan kinerja ke depan.
Adapun beberapa Catatan Umum tersebut, adalah sebagai berikut:
Pertama, LKPJ Gubernur NTT Tahun 2019 mencakup secara lengkap semua proses dan pelaksanaan kegiatan dari program yang telah ditetapkan untuk tahun 2019. Namun demikian, perhatian yang besar pada proses dan pelaksanaan kegiatan belum didukung dengan data tentang capaian target tahunan dari indikator kinerja yang ditetapkan dalam RPJMD 2018-2023, yang kemudian dijabarkan dalam RKPD Tahun 2019. Akibatnya sulit dilakukan penilaian sampai sejauhmana target tahunan tersebut telah dicapai dan kesesuaian antara kegiatan yang dilaksanakan dan indikator kinerja program sebagai outcome yang hendak dicapai.
Kedua, Penyampaian Gambaran Umum Daerah (Bab I), khususnya bagian Kondisi Ekonomi NTT dan Indikator Kinerja Makro, tidak dikaitkan dengan capaian target tahunan Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagaimana tampak pada Bab VIII RPJMD NTT 2018-2023. Akibatnya, capaian target IKU pada tahun 2019 tidak diketahui.
Ketiga, Penyampaian laporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah (Bab IV) menurut urusan pemerintah, tidak dikelompokkan berdasarkan misi, tujuan dan sasaran, sehingga laporan penyelenggaraan setiap urusan terkesan berdiri sendiri, terlepas dari arah kebijakan daerah yang menjadi rujukannya. Hal ini mengakibatkan sulit dilakukan penilaian tingkat pencapaian tujuan dan sasaran dari setiap misi pembangunan daerah.
Keempat, Di dalam PP. No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evauasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pada pasal 16 ditegaskan bahwa, tercakup di dalam laporan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi adalah laporan tentang kebijakan strategis yang ditetapkan Kepala Daerah dan pelaksanaannya. Kebijakan Strategis Kepala Daerah sebagaimana dimaksud, tampak pada program khusus yang mendapat prioritas Kepala Daerah. Di dalam RPJMD NTT 2018-2023, pada Bab VI butir 6.3. tentang Program Pembangunan Daerah, dtegaskan bahwa untuk penanganan program khusus yang akan dilakukan oleh beberapa Perangkat Daerah terpilih dalam lima tahun ke depan, akan ditindaklanjuti melalui Program NTT Bangkit dan NTT Sejahtera. Laporan tentang capaian tahunan indikator kinerja Program NTT Bangkit dan NTT Sejahtera tidak tampak dalam LKPJ Gubernur NTT Tahun 2019.
Kelima, Berkaitan dengan Program NTT Bangkit dan NTT Sejahtera, dapat disampaikan catatan sebagai berikut:
(a) Tidak terdapat kegiatan spesifik yang berkaitan dengan pelaksanaan Program NTT Bangkit dan NTT Sejahtera pada sejumlah OPD yang ditugaskan untuk melaksanakan kedua program prioritas tersebut. (b) Indikator kinerja yang ditetapkan untuk setiap urusan pemerintah terkait kedua program prioritas ini, sejatinya, belum menyentuh problematik utama untuk penguatan pariwisata estate, sebagai pemicu perkembangan ekonomi daerah. Selain itu, besaran indikator yang ditetapkan pada beberapa urusan relatif kecil, sehingga tidak memiliki daya ungkit yang kuat.
Keenam, Target capaian tahunan dari sejumlah indikator kinerja program sebagai basis evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2019, ditetapkan dengan angka yang sama dan berulang. Misalnya target pertumbuhan sebesar 1% dan 2% dan angka 32, baik dalam ukuran absolut maupun relatif (persen), tampak secara berulang pada sejumlah indikator kinerja program. Hal ini mengindikasikan bahwa perlu dilakukan review terhadap target capaian tahunan RPJMD, sehingga target yang ditetapkan benar-benar rasional dan bermakna untuk mengukur kemajuan yang terjadi.
Ketujuh, Dari segi kemampuan penyerapan anggaran dan kejelasan informasi pelaporan kinerja masing-masing perangkat daerah dapat diberikan catatan sebagai berikut:
(a) Kemampuan Penyerapan Anggaran
1) Ketegori Baik (≥90%)
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Badan Keuangan Daerah
Badan Pendapatan dan Aset Daerah
Badan Penghubung Provinsi di Jakarta
Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah
Badan Perbatasan Daerah
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Dinas Sosial
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Dinas Perhubungan
Dinas Informasi dan Komunikasi
Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral
Dinas Kelautan dan Perikanan
Dinas Penanaman Modal dan PTSP
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Dinas Peternakan
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
RSUD Prof Herman Johannes
Biro Humas dan Protokol
Biro Hukum
Biro Pengadaan Barang dan Jasa
Biro Umum
Biro Perekonomian dan Kerjasama
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
Sekretariat DPRD
Inspektorat Daerah
2) Kategori Cukup Baik (80%≤90%)
Badan Kepegawaian Daerah
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Dinas Kesehatan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Biro Organisasi
Biro Pemerintahan
3) Kategori Kurang Baik (<80%)
Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(b) Kejelasan Informasi Pelaporan Kinerja
Badan Keuangan Daerah
Badan Pendapatan dan Aset Daerah
Badan Perbatasan Daerah
Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah
Badan Kepegawaian Daerah
Badan Penghubung Provinsi di Jakarta
Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Biro Humas dan Protokol
Biro Hukum
Biro Umum
Biro Perekonomian dan Kerjasama
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
Sekretariat DPRD
Berdasarkan catatan umum di atas, dapat disampaikan sejumlah rekomendasi secara umum sebagai berikut:
Pertama, Hendaknya laporan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh semua OPD lebih berorientasi pada pelaporan pencapaian target kinerja dengan merujuk pada indikator kinerja program yang dilaksanakan. Dengan demikian, hasil akumulatifnya akan mencerminkan LKPJ Gubernur sebagai pertanggungjawaban kinerja pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan dalam PP. No. 13 tahun 2019.
Kedua, Hendaknya penyampaian gambaran umum daerah dikaitkan dengan IKU, sehingga target pencapaian IKU sebagai bagian dari kinerja pembangunan daerah dapat terukur dengan baik.
Ketiga, Hendaknya penyampaian laporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah (Bab IV) dikelompokkan berdasarkan misi, tujuan dan sasaran, sehingga laporan penyelenggaraan urusan pemerintahan dari perangkat daerah dapat dinilai kontribusinya secara proporsional terhadap pencapaian tujuan dan sasaran dari setiap misi pembangunan daerah.
Keempat, Mengingat Program NTT Bangkit dan NTT Sejahtera adalah bagian dari kebijakan strategis Kepala Daerah, dan karena itu mempunyai peranan strategis dalam pembangunan daerah, maka sesuai amanat PP. No 13 Tahun 2019, pelaksanaan dan hasilnya harus dilaporkan sebagai bagian tersendiri dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi.
Kelima, Hendaknya setiap OPD memiliki kegiatan spesifik dan alokasi anggaran yang memadai untuk melaksanakan Program NTT Bangkit dan NTT Sejahtera. Selain itu indikator dan besaran indikator kedua program prioritas ini perlu ditinjau kembali, agar indikator dan besaran indikator yang ditetapkan memiliki daya ungkit yang kuat untuk kebangkitan dan kesejahteraan masyarakat NTT.
Keenam, Penetapan target capaian tahunan dari sejumlah indikator kinerja program dengan angka yang sama dan berulang, hendaknya ditinjau kembali dari segi rasionalitas dan kebermaknaannya dalam proses penyerasian target RPJMD NTT tahun 2018-2023.
Ketujuh, Secara keseluruhan, indikator kinerja kunci pada urusan pemerintahan yang terkait langsung dengan pencapaian misi, sasaran dan tujuan pembangunan daerah perlu diitinjau kembali, agar indikator yang ditetapkan adalah indikator yang bersifat substantif dan memiliki daya ungkit yang kuat untuk mendorong pertumbuhan dan kemajuan.
Kedepalan, Terkait dengan substansi Laporan (sesuai amanat PP 13/2019) dari masing-masing OPD yang menjadi bagian integral dari keseluruhan LKPJ Gubernur NTT TA 2019, dan berdasarkan penilaian sebagaimana point 7 Catatan Umum di atas, maka, diminta kepada Gubernur NTT untuk memberikan reward and punishment yang sesuai demi perbaikan kinerja.
“Catatan dan rekomendasi yang bersifat umum ini kami sampaikan, dengan harapan akan mendorong DPRD dan Pemerintah Provinsi NTT, untuk terus membangun dan mengembangkan kemitraan yang kontruktif dalam penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi, kata Alex Ofong.
Ketua Fraksi Partai NasDem ini juga menegaskan, untuk mendorong perbaikan dan pencapaian hasil yang lebih baik di waktu mendatang, Pansus juga menyampaikan catatan dan rekomendasi secara teknis dan rinci kepada Gubernur NTT sebagai Kepala Pemerintahan Daerah Provinsi NTT – yang sudah termuat dalam Dokumen Lengkap Rekomendasi DPRD NTT, yang tak dapat dibacakan pada kesempatan ini.
“Melalui rekomendasi teknis tersebut, Gubernur NTT dapat mendorong pimpinan perangkat daerah dan jajarannya untuk melakukan perbaikan di waktu mendatang, tegas Alex Ofong.
Sebelum mengakhiri Laporan ini, ijinkan kami menyampaikan sekali lagi apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTT beserta Jajaran Pemerintah Provinsi NTT atas kerja keras dan cerdas serta komitmen gigihnya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan dan tantangannya demi membawa NTT kepada Kebangkitan dan Kesejahteraan. Terima kasih juga kami sampaikan kepada Pimpanan dan Anggota DPRD yang telah mempercayakan dan menugaskan kami melaksanakan tugas mulia ini.
“Demikian gambaran umum Laporan Hasil Kerja Pansus LKPJ Gubernur NTT Tahun Anggaran 2019 yang sudah kami sampaikan pada forum Paripurna Dewan yang terhormat. Selanjutnya, kami juga secara resmi telah menyerahkan Dokumen Hasil Kerja Pansus kepada Pimpinan DPRD NTT untuk dipergunakan sesuai peruntukannya,” tutup Alex Ofong.
//delgasi (tim)