LARANTUKA-DELEGASI.COM–Elisabeth Ede Keraf (47), Warga Kelurahan Sarotari Timur, Larantuka, yang juga Nasabah PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Usaha Dana, kembali mempolisikan 4 (empat) Pegawai PT.BPR Bina Usaha Dana, masing-masing, AM, CL, LF dan RL, Rabu, 11 Mei 2022.
Karena diduga kuat ikut menyebarluaskan, mentransmisikan di laman Media Sosial Facebook, berita hoax terkait pernyataan Kuasa Hukum PT. BPR Bina Usaha Dana, Yoseph Pelipi Daton,SH di salah satu Media Online, Aksinews.Com, yang menyebut Pengacara lama Richardus Ricky Leo dan Elisabeth Ede Keraf, pernah mendatangi rumahnya membawa Uang Rp. 25 juta, namun ditolak.
Pernyataan tidak benar dan mengandung unsur fitnah oleh Ipi Daton,SH ini, kemudian ikut disebarkan keempat Pegawai PT.BPR Bina Usaha Dana, tersebut pada, Sabtu, 20 Februari 2021, silam.
Lapor Polisi Lilis Keraf ini menyusul laporan sebelumnya kepada Kuasa Hukum PT. BPR Bina Usaha Dana, Ipi Daton,SH, yang berkasnya sudah ditangan Kejaksaan Negeri Larantuka, setelah Polres Flotim merampungkan berkasnya menjadi P19.
Tinggal menunggu penetapan tersangka oleh Pihak Kejari Flotim.
Lilis Keraf kepada Media menegaskan, dirinya dan Keluarga Besar merasa sangat malu, dengan ulah ke 4 Pegawai PT. BPR Bina Usaha Dana, yang ikut menyebarluaskan berita yang tidak benar itu.
“Terus Terang, Saya dan Keluarga Besar sangat malu, sehingga setelah sekian lama waktu, tidak ada itikad baik, yang ditunjukkan pihak PT. BPR Bina Usaha Dana, maka Saya dan Keluarga Besar putuskan untuk melapor Polisi.
Pengaduan sudah dilakukan dan diterima Bagian SIUM Polres Flotim, Rabu, 11/05/2022, dengan LP Nomor 01/LK/V/2022, sekitar Pukul 10.00 Wita,”terang Lilis Keraf saat dihubungi, Kamis, 12/05/2022, Pagi.
Sementara Kuasa Hukum PT. BPR Bina Usaha Dana, Ipi Daton, SH sebagaimana rilis Media, mengaku belum tahu adanya Laporan Pengaduan kepada 4 Pegawai PT. BPR Bina Usaha Dana, oleh Lilis Keraf.
Lilis Keraf bersikukuh akan berjuang menuntut keadilan dan kebenaran akan harkat serta martabatnya, baik secara pribadi, maupun Haknya sebagai Nasabah PT. BPR Bina Usaha Dana.
Asal tahu saja, sengkarut antara PT. BPR Bina Usaha Dana dan Lilis Keraf beserta Richardus Ricky Leo, selaku Nasabah, telah berlangsung lama, menyusul PT. BPR Bina Usaha Dana, pimpinan Iren Fernandez, ancam sita dan lelang paksa, aset rumah akibat menunggaknya cicilan.
Permohonan Resceduling Richardus Ricky Leo, ditolak Pihak manajemen PT. BPR Bina Usaha Dana.
Padahal, selain ada UU Perbankan yang mewajibkan Bank lakukan Resceduling, juga ada Kebijakan Nasional Presiden Jokowi, Tentang Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19.
Dimana, sebagai salah satu Nasabah PT. BPR Bina Usaha Dana, selaku Pelaku UMKM, Richardus Ricky Leo, juga ikut terkena imbas langsung Pandemi Covid-19 saat itu, yang membuat omzet sangat menurun.
Ditengah situasi sulit yang dialami Richardus Ricky Leo, PT. BPR Bina Usaha Dana bukannya membantu, tapi ancam sita lelang aset rumahnya.
Inilah yang dilawan Richardus Ricky Leo dan istrinya Elisabeth Ede Keraf, hingga kini.