Jakarta, Delegasi.com – Setelah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) keberatan, pemerintah memutuskan untuk merevisi batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
“Dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar,” seperti dikutip dari keterangan pers Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dirilis kompas.com, Rabu (7/6/2017).
Pemerintah beralasan, revisi batas minimum saldo yang wajib dilaporkan dilakukan setelah memperhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.
Selain itu, revisi ini juga dinilai lebih mencerminkan rasa keadilan dan menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah menegaskan bahwa aturan pelaporan saldo rekening bukan berarti uang simpanan masyarakat akan dikenai pajak.
Tujuan pelaporan saldo yaitu agar pemerintah mendapatkan informasi yang lengkap dalam menyongsong era pertukaran informasi keuangan global.
Pemerintah juga menjamin Ditjen Pajak akan menjaga kerahasiaan data nasabah. Nantinya data itu hanya akan digunakan untuk kepentingan perpajakan saja.
Bila ada oknum petugas pajak yang menyelewengkan data itu, maka sanksi pidana akan dikenakan sesuai Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“Jadi masyarakat tidak perlu resah dan khawatir,” tulis Kemenkeu dalam keterangan persnya.//delegasi(*)
Bayangkan rumah yang bukan sekadar tempat tinggal, tetapi sebuah karya seni fungsional. Rumah minimalis modern,…
Bayangkan rumah mungil yang nyaman, di mana setiap sudutnya dirancang dengan cermat untuk memaksimalkan ruang…
Bayangkan sebuah rumah, bersih, lapang, dan menenangkan. Bukan sekadar tren, desain minimalis didasarkan pada prinsip-prinsip…
Bayangkan rumah yang bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga perwujudan harmoni antara manusia dan alam.…
Bayangkan sebuah hunian yang memadukan kesederhanaan minimalis dengan aura industri yang kokoh. Rumah minimalis dengan…
Rumah, tempat bernaung dan beristirahat, tak hanya sekadar bangunan. Ia adalah refleksi diri, sebuah ekosistem…