JAKARTA, DELEGASI.COM – Pemerintah sudah menetapkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi para aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS).
Aturan ini tertuang di dalam surat Menteri Keuangan dengan nomor S-343/MK.02/2020 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Dilansir Kompas.com, di dalam surat tersebut tertulis, sehubungan dengan fokus pemerintah dalam menangani virus corona (Covid-19), maka diperlukan kajian ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020.
“Perubahan kebijakan pemberian THR dimaksud, antara lain terkait pihak yang diberikan serta besarannya,” sebagaimana dikutip di dalam surat Menteri Keuangan yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (2/5/2020).
Bersamaan dengan surat yang ditandatangani oleh Menkeu tersebut, juga terlampir RPP tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (RPP THR).
Di dalam RPP THR juga disebutkan bahwa THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Kemudian, dalam hal THR belum dibayarkan, maka dapat diberikan setelah tanggal hari raya.
Dalam rilis Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan NTT seperti dilaansir Pos Kupang, Minggu (2/5), dijelaskan bahwa kebijakan pembayaran THR tahun 2021 masih sama dengan THR tahun 2020, yang mana THR tidak termasuk tunjangan kinerja.
Hal itu tentu saja sebagai bentuk komitmen pemerintah yang masih terus fokus pada penanganan Covid-19 termasuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Adapun dasar pemberian THR tahun 2021 adalah gaji yang diberikan pada bulan April tahun 2021 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pemberian THR tahun 2021 juga dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, nominal terendah THR sebesar Rp 1.560.800 untuk golongan I/a dan nominal tertinggi sebesar Rp 5.901.200 untuk golongan IV/e.
Nominal tersebut belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum yang merupakan komponen THR.
Sementara itu, pencairan THR tahun 2021 dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 28 April 2021. Pembayaran THR yang bersumber dari APBN dalam wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dilakukan melalui enam KPPN yaitu KPPN Kupang, KPPN Atambua, KPPN Waingapu, KPPN Ende, KPPN Larantuka, dan KPPN Ruteng.
Dalam wilayah Nusa Tenggara Timur terdapat 501 satker yang mengelola gaji dengan rincian ASN Pusat yang menerima THR sebanyak 18.343, anggota Polri sebanyak 10.079, dan anggota TNI sebanyak 6.501. Khusus untuk ASN Pemda, pembayaran THR memerlukan Peraturan Kepala Daerah tentang Pembayaran THR, dengan tetap mengacu pada PP Nomor 63 Tahun 2021.
Selanjutnya, pembayaran THR bagi penerima pensiun juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun yang telah terdaftar pada PT TASPEN dan ASABRI. Jadwal pembayaran THR akan diatur oleh PT TASPEN dan ASABRI.
//delegasi(*/PK)
Myanmar, negara yang kaya akan budaya dan sejarah, juga menawarkan keindahan alam yang luar biasa,…
Laos, negara yang terkenal dengan kekayaan alam dan keindahan alamnya, memiliki banyak tempat wisata yang…
Afrika Selatan selalu menjadi destinasi yang memikat hati para wisatawan dengan kekayaan alam dan budaya…
Afrika Selatan terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan sejarah budaya yang kaya, salah satu…
Pretoria, ibu kota administratif Afrika Selatan, adalah sebuah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan…
Afrika Selatan dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, mulai dari pantai yang indah hingga pegunungan…