LARANTUKA, Delegasi.Com – Bupati Flores Timur Antonius Gege Hadjon, ST dalam sambutan tertulisnya pada pembukaan kegiatan rapat Forum Propemperda yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Abdur Razak Jakra, SH mengatakan Propemperda merupakan Instrumen Perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disahkan.
Dalam kegiatan bertempat di Aula Setda Flores Timur (18/09/2019) yang diikuti oleh para pimpinan OPD se-Kabupaten Flores Timur itu, Bupati Anton Hadjon mengatakan penetapan skala prioritas idealnya harus memperhatikan Rancangan Peraturan Daerah yang urgen untuk dimasukan. Dengan pertimbangan urgen inilah, lanjut Bupati Anton Hadjon proses seleksi sangat dibutuhkan karena tanpa seleksi setiap rancangan yang diajukan dimasukan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) maka secara tidak langsung telah mengabaikan kualitas.
Bagi Bupati Anton Hadjon pelaksanaan seleksi dapat dilakukan dengan penilaian terhadap judul Rancangan Peraturan Daerah, materi yang diatur dengan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang merupakan keterangan mengenai konsepsi rancangan Peraturan Daerah yang meliputi latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur, dan jangkauan dan arah pengaturan.
Pembentukan Peraturan Daerah diawali dengan penyusunan rencana pembentukan Peraturan Daerah melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah Penyusunan Propemperda dilaksanakan dengan memperhatikan penetapan skala prioritas yang terdiri dari, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, Rencana Pembangunan Daerah yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan.
“Urgensi Penyelenggaraan Forum Propemperda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur antara lain untuk menetapkan prioritas rancangan Peraturan Daerah prakarsa Pemerintah, Mencegah terjadinya tumpang tindih, inkonsistensi dan disharmonisasi antar Peraturan Daerah dan antar Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, Untuk kepentingan penyelenggaraan pembentukan Peraturan Daerah pada Tahun Anggaran berikutnya,” kata Bupati.
Dalam forum Propemperda ini, menurutnya perlu dilakukan inventarisasi usulan pembentukan Peraturan Daerah, penetapan prioritas sekaligus mengevaluasi realisasi pembentukan Peraturan Daerah pada Tahun sebelumnya. “Saya sangat mengharapkan peran serta keterlibatan kita semua dengan sungguh – sungguh mengikuti kegiatan ini agar pada akhirnya mencapai Propemperda yang berkualitas, katanya.
//delegasi(*)