Pemkab Matim Tidak Perpanjang Masa Kontrak THL

  • Bagikan
Bupatiamggarai Timur, Agas Andreas //Foto: Delegasi.com(Pieter Lisong)

DELEGASI.COM, BORONG – Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, tidak lagi memperpanjang masa kontrak Tenaga Harian Lepas (THL) pada tahun anggaran 2023.

Dalam siaran pers yang diterima Delegasi Com, Jumat (2/12-2022), Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, SH, M.Hum menjelaskan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka pada tahun anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur tidak lagi memperpanjang masa kontrak sejumlah THL yang selama ini bekerja di sejumlah instansi pemerintah.

Baca Juga :

Dokumen Kependudukan Valid, Warga Matim Bisa Berobat Gratis

“Pemerintah bukan memberhentikan, tetapi tidak memperpanjang masa kerja sejumlah THL,” jelas Bupati Manggarai Timur tersebut.

Dikatakannya, sejumlah tenaga harian lepas yang selama ini bekerja dan membantu Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, bekerja dengan surat keputusan kontrak yang berlaku selama satu tahun. Karena itu pada tahun anggaran 2023, pemerintah tidak lagi memperpanjang masa kontrak mereka sesuai dengan amanat PP 49 tahun 2018.

Untuk diketahui dalam PP 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja menyebutkan, paling lambat setelah 5 tahun PP ini diterbitkan tidak ada lagi pegawai pemerintah non ASN.

Bupati Agas Andreas juga menyampaikan, tidak semua THL tidak diperpanjang masa kerjanya. “Sebagian akan tetap diperpanjang, karena ada pekerjaan-pekerjaaan yang bersifat fungsional khusus seperti tenaga guru, tenaga medis, penyuluh lapangan, petugas keamanan dan tenaga kebersihan sampah. Sedangkan THLyang menjalankan fungsi administrasi perkantoran itu tidak diperpanjang karena merupakan tupoksi ASN fungsional baik pelaksana maupun pejabat. Itu bertujuan untuk memaksimalkan kerja ASN,” ujarnya.

Surati Menpan RB

Untuk menjawab kecemasan sejumlah THL yang tidak diperpanjang masa kerjanya, menurut Bupati Agas, Pemkab Matim akan menyurati Menpan RB terkait THL yang tidak diperpanjang masa kerjanya untuk mendapatkan perlakuan khusus atau diprioritaskan jika ada penerimaan PPPK.

“Pemda akan menyurati Menpan RB, agar ada perlakuan khusus atau diprioritaskan pada penerimaan PPPK terhadap THL yang tidak diperpanjang masa kerjanya,” kata Bupati Agas Andreas.

Selain menyurat Menpan RB katanya, Pemkab Matim mengambil langkah lain dengan membantu membayar BPJS Kesehatan melalui Jamkesda. Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan tahun 2023, pemerintah menyiapkan anggaran untuk 981 orang. Selain itu, solusi lain yang dilakukan pemerintah adalah dengan menyiapkan bantuan modal usaha bagi THL yang tidak diperpanjang masa kerjanya seperti yang sudah dilakukan pada tahun 2020.

Bantuan modal usaha yang diberikan itu menurut Bupati Matim, diperoleh dari pengurangan TPP atau tambahan penghasilan pegawai.

“Pemda menghitung lagi gaji pegawai dan menambah target pendapatan dari dana bagi hasil (DBH) propinsi. Dan poinnya adalah pemerintah berusaha maksimal agar THL yang tidak diperpanjang masa kontraknya siap menghadapi dunia kerja walau tidak dalam lingkup Pemkab Matim,” tambah Bupati Agas Andreas.

//delegasi(Pieter Lisong)

Komentar ANDA?

  • Bagikan