Pemkot Kupang Didesak Manfaatkan Empat Hari Untuk Melunasi Utang Rp41 Miliar

Avatar photo
Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe //Foto: ISTIMEWA

DELEGASI.COM, KUPANG – Pemerintah Kota Kupang diminta segera memanfaatkan waktu 4 hari kerja tersisa di tahun 2022 ini untuk melunasi utang senilai Rp41,861 miliar.

Hal ini disampaikan DPRD Kota Kupang saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kota Kupang, Kamis (22/12/2022), dilansir RakyatNTT.com

BACA JUGA : Beban Utang Pemkot Kupang Mencapai Rp41 Miliar

DPRD menawarkan dua solusi, yakni mengupayakan pendapatan dari dana bagi hasil (DBH) pajak dari Pemprov NTT dan pembayaran deviden Bank NTT.

Seperti diberitakan sebelumnya, di sektor pendapatan, terjadi defisit Rp75 miliar, yang berasal dari PAD dan dana bagi hasil (DBH) pajak dari Pemerintah Provinsi NTT. Sementara itu, utang pihak ketiga dan pembayaran gaji yang harus dibayarkan Pemkot senilai Rp41 miliar.

DPRD pun meminta Pemkot segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT agar memberikan DBH senilai Rp42 miliar dari total Rp65 miliar.

Selanjutnya, Pemkot juga bisa menarik sisa 50 persen dana deviden di Bank NTT.

Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe meminta Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh dan tim anggaran pemeirntah daerah (TAPD) harus bisa menarik DBH karena itu merupakan hak Pemkot Kupang.

BACA JUGA : Menteri Agama Hadiri Misa Malam Natal di Kupang

“Waktu kita evaluasi di provinsi, Kaban Keuangan Provinsi sudah bilang akan mentransfer uang itu. Saya minta Pak Penjabat harus segera komunikasi dan ambil dana tersebut. Kan di evaluasi juga Pemprov tidak mau ada utang kan,” kata Yes Loudoe.

Ia menambahkan, terkait dana deviden Bank NTT diduga tidak bisa dicairkan lantaran sudah ada kesepakatan dalam RUPS Labuan Bajo bahwa hanya 50% dari deviden yang bisa diambil. Selebihnya kembali menjadi penyertaan modal. Total deviden Pemkot Kupang dari Bank NTT tahun ini sebesar Rp13 miliar. Sebanyak 50 persen telah ditransfer ke Pemkot Kupang.

BACA JUGA : Keliling Gereja di Malam Natal, Cahyadi Gaungkan Surabaya Kota Toleransi

Oleh karena itu, Pemkot harus mampu mengambil DBH yang sudah menjadi hak Pemkot. “Kalau ini bisa maka pasti masalah utang Rp41 miliar ini bisa dibayarkan dalam tahun anggaran ini,” kata Yes.

Anggota DPRD, Theodora Ewalde Taek mengatakan DBH sangat tidak mungkin diberikan Pemprov sesuai yang diharapkan, yakni Rp42 miliar. Pasalnya, DBH senilai Rp65 miliar itu merupakan target realisasi, bukan nilai pasti.

“Saya melihat itu adalah estimasi target, bukan realitas yang sudah ada, walaupun itu adalah hak kita tapi realisasinya baru kan Rp22 M,” ungkapnya.

Walde meminta agar dana deviden Bank NTT yang tersisa Rp6 miliar lebih ditarik oleh Pemkot, walaupun sudah menjadi penyertaan modal.

Pasalnya, Pemkot punya alasan kuat yakni kas daerah sedang dalam kondisi defisit.

“Karena kita dalam keadaan defisit, bolehkah penyertaan modal di tahun 2022 kita pending karena kas kita lagi defisit,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten III Sekda Kota Kupang, Yanuard Dalli menyampaikan, Pemkot sudah membangun komunikasi dengan Pemprov NTT dan nilai DBH hanya menjadi target. Untuk tahun 2022, DBH dari Pemprov baru diberikan Rp22 miliar dan di akhir Desember ini bakal ditransfer Rp5 miliar saja.

“Target itu memang selalu tidak tercapai. Itu hasil dari komunikasi dengan Pemerintah Provinsi. Memang kita diberikan Rp5 miliar itu memang sesuai dengan kontribusi PAD yang dipungut di Kota Kupang oleh Pemerintah Provinsi,” jelasnya.

Selanjutnya, untuk sisa dana deviden senilai Rp 6,5 miliar di Bank NTT, disebutkan sudah menjadi penyertaan modal. Pasalnya, deviden Bank NTT sudah diberikan dalam tahun anggaran berjalan senilai Rp6,5 miliar. Hal ini merupakan kesepakatan RUPS yang menyatakan realisasi deviden hanya 50 persen.

“Sehingga sisanya tidak bisa disetor lagi ke kas daerah,” ungkap Yanuar.

//delegasi(*/Rnc)

Komentar ANDA?