Categories: Kesehatan

Pemkot Tandatangan Perjanjian Kerjasama dengan RS Second Line Covid 19

 

KUPANG, DLEGASI.COM –Pemerintah Kota Kupang melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan RS Second Line Covid 19.

Pendandatangan kerjasama itu dilaksanakan di Podium Lapangan Upacara Kantor Walikota Kupang, sesuai keprotokolan pencegahan penularan Covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan Pemerintahan.

Bertindak selaku pemegang kuasa dari Wali Kota Kupang sebagai pihak pertama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, M.Kes. menandatangani dokumen perjanjian kerjasama tersebut disaksikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kota Kupang, Drs. Yoseph Rera Beka.

 

Sementara pihak kedua antara lain Direktur RSUD S. K. Lerik Kota Kupang, dr. Marsiana Y. Halek, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara ‘Drs. Titus Ully’ Kupang, dr. Hery, Sp.B., Kepala Rumah Sakit Tentara Wirasakti Kupang, dr. Burharudin Mursid, Sp.B, Direktur Rumah Sakit Siloam Kupang, dr. Hans Lie, didampingi PIC Covid-19 RS Siloam Kupang, dr. Putu Manafe.

Turut hadir beberapa pejabat Pemerintah Kota Kupang lainnya, antara lain Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kupang, Matheus B. L. Radjah, S.H., M.Hum., Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Kupang, Johanes D. B. B. K. Assan, S.Kom., dan Pelaksana Harian Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kupang, Max D. Bunganawa.

 

Berdasarkan surat kuasa Walikota Kupang Nomor : 004.a/BAG.KS.119/I/2020 tanggal 03 Januari 2020, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, M.Kes. bertindak sebagai PIHAK PERTAMA. Direktur RSUD S. K. Lerik Kota Kupang, dr. Marsiana Y. Halek, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, dr. Hery, Sp.B., Kepala Rumah Sakit Tentara Wirasakti Kupang, dr. Burharudin Mursid, Sp.B., dan Direktur Rumah Sakit Siloam Kupang, dr. Hans Lie bertindak sebagai PIHAK KEDUA.

Adapun maksud dan tujuan dari perjanjian kerja sama ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan terkait penanganan Covid-19 di Kota Kupang, sesuai regulasi yang berlaku. Sedangkan ruang lingkup perjanjian ini meliputi penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan Covid-19 mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Penetapan Rumah Sakit Second Line Rujukan Kasus Covid-19 sesuai SK Gubernur NTT, Nomor : 120/KEP/HK/2020.

Hal-hal yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama tersebut yaitu alur pemeriksaan pasien pada poli Covid-19, alur deteksi dini dan respon di pintu masuk wilayah Kota Kupang, kegiatan deteksi dini dan respon di pintu masuk wilayah Kota Kupang, alur pengiriman spesimen dan pelaporan hasil pemeriksaan di wilayah kerja Pemerintah Kota Kupang serta alur penanganan Covid-19 di Puskesmas.

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Ngapali Beach: Surga Pantai Tropis di Myanmar

Myanmar, negara yang kaya akan budaya dan sejarah, juga menawarkan keindahan alam yang luar biasa,…

24 jam ago

Keindahan Kuang Si Falls: Air Terjun Turquoise di Laos

Laos, negara yang terkenal dengan kekayaan alam dan keindahan alamnya, memiliki banyak tempat wisata yang…

4 hari ago

Keindahan Pondoland dan Pesona Alam serta Pantainya

Afrika Selatan selalu menjadi destinasi yang memikat hati para wisatawan dengan kekayaan alam dan budaya…

6 hari ago

Keindahan Tulbagh Wine Route: Wisata Anggur

Afrika Selatan terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan sejarah budaya yang kaya, salah satu…

1 minggu ago

Keindahan Pretoria: Mengunjungi Kota yang Penuh Sejarah

Pretoria, ibu kota administratif Afrika Selatan, adalah sebuah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan…

2 minggu ago

Keindahan Cederberg: Keindahan Alam yang Tersembunyi

Afrika Selatan dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, mulai dari pantai yang indah hingga pegunungan…

2 minggu ago