Pemprov NTT  Enggan Berkomentar Terkait Beredarnya Surat Pembatalan Pelantikan Wabup Ende

Avatar photo
Suasana Pelantikan Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede alias Erik Rende. di Rumah Jabatan Gubernur Kota Kupang, Kamis(27/1/2022) ??Foto: Dok. Humas Pemprov NTT)

KUPANG, DELEGASI.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur enggan berkomentar terkait beredarnya surat pembatalan pelantikan Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede alias Erik Rende.

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan Prisila Q. Parera meminta polemik yang terjadi dihentikan agar proses pembangunan di Kabupaten Ende bisa berjalan baik.

Prisila enggan mengomentari surat Kementerian Dalam Negeri perihal Penarikan Keputusan Menteri Dalam Negeri membatalkan pelantikan.

Ia malah menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah terlibat dalam prosesi pelantikan Wabup Ende.

“Bapak Gubernur menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam proses pelantikan Wakil Bupati Ende. Gubernur NTT menyampaikan terima kasih atas peran serta dari semua pihak,” ucap Prisila saat menggelar jumpa pers, Jumat malam 28 Januari 2022.

BACA JUGA:

Belum Sehari Menjabat, Beredar Surat Mendagri Batalkan Pelantikan Wabup Ende Erik Rede

Prisila mengatakan, Gubernur Viktor meminta agar Bupati dan Wakil Bupati Ende melakukan konsolidasi untuk mulai melakukan pembangunan di Kabupaten Ende, dan juga mendukung program Pemprov NTT.

Erik Rede telah dilantik Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, pada Kamis malam 27 Januari 2022.

Acara pengucapan sumpah dan pelantikan berlangsung di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Kota Kupang.

Pelantikan dilaksanakan merujuk pada Keputusan Mendagri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende.

Belum genap sehari menjabat, Kementerian Dalam Negeri membatalkan pelantikan Wabup Ende Erik Rede.

Hal itu diketahui dari surat Kementerian Dalam Negeri yang beredar, ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik.

Surat dengan nomor 132.53/956/OTDA tertanggal 27 Januari 2022 itu  beredar luas melalui pesan percakapan WhatsApp.

Surat tersebut bersifat penting dengan perihal Penarikan Keputusan Menteri Dalam Negeri, melalui pesan percakapan WhatsApp.

Surat itu ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur, dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA:Ahli: Pelantikan Wabub Ende Batal Demi Hukum

Surat itu ditujukan kepada Gubernur NTT, dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Berikut ini isi surat dimaksud.

Berkenaan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2002 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahaan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Memperhatikan diktum kedua pada Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor tersebut di atas, bahwa “Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.”
  2. Setelah menelusuri dan mencermati kembali dari sisi formal dan prosedural terhadap dokumen pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka dipandang perlu secara bersama-sama melakukan konsolidasi dokumen pengusulan dimaksud.
  3. Berkenan dengan hal tersebut, kami menarik kembali Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53/879/OTDA tanggal 25 Januari 2022 Hal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk perbaikan sebagaimana mestinya.

//delegasi(hermen jawa)

 

Komentar ANDA?