“Upah Minimun Provinsi Tahun 2022 sebesar Rp1.975.000. Penetapan ini menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota Se-NTT untuk tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan mensosialisasikan kepada pihak terkait serta memonitoring pelaksanaannya,” Benediktus Polo Maing
KUPANG, DELEGASI.COM – Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2022 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 392/KEP/HK/2021 tanggal 19 November 2021. Penetapan tersebut didasarkan pada usulan Dewan Pengupahan Provinsi NTT.
Upah Minimum Pekerja (UMP) untuk tahun 2022 naik Rp25.000 dari dua tahun sebelunya yaitu tahun 2020 dan tahun 2021 sebesar Rp 1,950,000.
“Upah Minimun Provinsi Tahun 2022 adalah sebesar Rp1.975.000. Penetapan ini menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota Se-NTT untuk tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan mensosialisasikan kepada pihak terkait serta memonitoring pelaksanaannya,” jelas Sektetaris Daerah (Sekda) NTT, Benediktus Polo Maing saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Gubernur, Selasa (23/11/2021).
Menurut Sekda Benediktus yang didampingi Kadis Koperasi, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT, Silvya Pekudjawang, penetapan UMP tersebut dilakukan setelah mendengar usulan Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang dibentuk melalui SK Gubernur pada bulan Juli 2021.
Baca Juga:
Gubernur Laiskodat Dorong Mahasiswa UPG 1945 berpikir Out of the Box
HKN 2021, Triple Conservation Events Dari Kupang untuk Indonesia dan Dunia
“Dewan pengupahan ini terdiri dari unsur pemerintah, unsur pengusaha atau pemberi kerja dalam hal ini Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).Lalu dari unsur pekerja atau penerima kerja yang diwakili Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Kemudian dari unsur buruh, ada Serikat Buruh Seluruh Indonesia(SBSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Tugas tim ini adalah menghitung UMP dan mengusulkan kepada Gubernur. Atas dasar usulan tersebut, Gubernur tetapkan UMP, ” terang Sekda Benediktus.
Lebih lanjut, Sekda Ben Polo Maing mengungkapkan ada kenaikan dalam UMP Tahun 2022 yakni sebesar Rp25.000 dibandingkan tahun 2021. Perhitungan kenaikan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Beberapa indikator yang dipakai dalam perhitungan UMP adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, perhitungan batas atas dan batas bawah upah serta upah Minimum tahun berjalan. Batas atas adalah 2.500.000 rupiah dan batas bawah 50 persen dari batas atas atau Rp1.250.000. Ada rumus untuk hitung semua ini. Untuk pertumbuhan ekomominya dihitung dari kuartal IV tahun 2020 serta kuartal I, II dan III tahun 2021. Sedangkan inflasi dihitung dari September 2020 sampai Septemeber 2021 year on year (YoY). Dengan formulasi ini, tim bekerja untuk hitung (UMP) di NTT,” jelas Sekda Ben Polo Maing.
Terkait pengawasan terhadap pelaksanaan UMP, Sekda Ben Polo Maing tegaskan ada tim kerjasasma tripartit baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Baca Juga:
HKAN 2021, Potensi Wisata NTT jadi Miniatur Indonesia
Gubernur NTT Minta Harus Lakukan Riset dan Kajian Potensi Pertanian Daerah
Ada tiga unsur dalam lembaga itu yakni Pemerintah, Pemberi Kerja dan Penerima kerja.
“Jika ada persoalan antara Pemberi Kerja dan Penerima kerja, pengaduan dari pekerja disampaikan kepada Pihak Pemerintah yakni Dinas Koperasi, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Lalu pengawas fungsional dari dinas memfasilitas proses mediasi. Kalau tidak selesai juga, baru diangkat ke lembaga tripartit. Kalau tidak selesai lagi di tripartit, diteruskan ke pengadilan hubungan industrial untuk selesaikannya ,” ungkap Sekda NTT.
Sekda Polo Maing menguraikan, penetapan ini jadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dan pemberi kerja.
“UMP ini jadi acuan minimal. Boleh sama, boleh juga lebih tinggi, ” pungkas Sekda Benediktus.
//delegasi(agust T)
Ruang tamu, jantung sebuah rumah, kini bertransformasi. Tren minimalis, didorong oleh penelitian psikologis tentang keterkaitan…
Bayangkan sebuah ruangan, tenang, seimbang, dan penuh ketenangan. Itulah keajaiban seni dinding minimalis. Lebih dari…
Ruang sempit bukan lagi penghalang bagi hunian yang nyaman dan estetis. Faktanya, ilmu desain interior…
Bayangkan rumah yang bukan sekadar tempat tinggal, tetapi sebuah karya seni fungsional. Rumah minimalis modern,…
Bayangkan rumah mungil yang nyaman, di mana setiap sudutnya dirancang dengan cermat untuk memaksimalkan ruang…
Bayangkan sebuah rumah, bersih, lapang, dan menenangkan. Bukan sekadar tren, desain minimalis didasarkan pada prinsip-prinsip…