KUPANG, DELEGASI.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT menyiapkan lahan kapling bersertifikat dan rumah darurat bagi 9 Kepala Keluarga (KK) Penghuni Lokasi Instalasi Peternakan Besipae, Kabupaten TTS. Demikian dikatakan Kepala Badan Aset Daerah Provinsi NTT, Dr. Zet Sony Libing, M.Si kepada tim media di ruang kerjanya, Senin (1/6/20) usai Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila.
Menurut Sony Libing, kebijakan itu merupakan upaya yang ditawarkan Pemprov NTT untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan di lokasi itu. “Bapak Gubernur telah memerintahkan kepada kami untuk memberikan lahan sekitar 800 m2 untuk setiap Kepala Keluarga (9 KK, red) yang menghuni kantor Dinas Peternakan di Besipae. Kepada mereka akan diberikan sertifikat hak milik dan kami akan membangun rumah darurat untuk mereka. Mereka minta di pinggir jalan dan kami sudah siapkan itu,” ungkapnya.
Pemprov NTT, lanjut Sony Libing, tidak pernah ada niat untuk mengusir warga penghuni lokasi Peternakan Besipae namun melakukan relokasi di tempat yang telah disiapkan. Selain itu, Program pengembangan peternakan (Lamtoro Tramba) dan pertanian (pengembangan kelor) di Besipae juga akan melibatkan dan memberdayakan warga masyarakat di 5 desa setempat.
Pemerintah mengakui, jelas Sony Libing, benar pada tahun 1986 sampai sat ini, Pemprov NTT melalui Dinas Perternakan belum mengelola lahan Besipae secara Otimal. “Mungkin ini yang membuat warga setempat kecewa. Tapi pemerintah yang sekarang ingin mengembangkannya secara optimal, tolong kasih kami kesempatan untuk itu,” pintanya.
Sony Libing menjelaskan, lahan Besipae seluas 3.780 Ha itu diserahkan oleh Tuan Tanah kepada Pemerintah Provinsi NTT. “Pemerintah Provinsi NTT berkontrak dengan Australia. Karena itu setelah selesai kegiatan, tanah itu diserahkan kembali ke Pemprov NTT,” tandasnya.
Dipaparkan, Tanah Besipae seluas 3.780 Ha meliputi 5 desa, yaitu Desa Mio, Polo, Oeekam, Linamnutu dan Enoneten.
“Pada Bulan Februari 1980, Gubernur NTT, Bapak Ben Mboy mengunjungi Australia untuk menyaksikan sistem usaha pengembangan pertanian, pada kesempatan itu Direktur ADAB (Australia Develompment Assisteance Bureu) menyanggupi membantu Provinsi NTT, khususnya pembibitan/pengembangan ternak sapi melalui Proyek Reconnaisance Mission,” ujarnya.
Tindak lanjut dari Proyek Australia untuk meningkatkan kesejahteraan petani kecil di NTT itu, lanjut Libing, diberi nama Nusa Tenggara Timur – Livestock Development Project (NTT-LDP) dari tahun 1982-1986 dengan penanggung jawab yakni Direktorat Peternakan dan Dinas Peternakan Provinsi NTT.
Pada tanggal 27 Desember 1981, katanya, dilakukan pertemuan di Kantor Camat Amanuban Selatan antara Australia dan pihak Nabuasa Pa’e, Lifinus B. Nabuasa, Nabuasa Besi dan Frans Nabuasa, bersepakat nama proyek peternakan Besi Pa’e yang berlokasi di Pukbabu.
Pada tanggal 13 April 1982, dikeluarkan Surat Pernyataan Penyerahan Kawasan Besipae yang diserahkan oleh Meo Pae dan Meo Besi beserta aparat Pemerintah Desa Oeekam, Mio, Polo dan Linamnutu. “Sejak Tahun 1982, Dinas Peternakan sudah melakukan kegiatan pembangunan peternakan kerjasama dengan pihak Australia dengan melibatkan masyarakat 5 Desa,” tuturnya.
Selanjutnya, pada tahun 1983, dikeluarkan Peta Situasi No.1 Tahun 1983, seluas 37.800.000 m2 atau 3.789 ha atas nama Dinas Peternakan Daerah Tingkat I NTT. “Kemudian pada 30 Januari 1986, diterbitkan sertifikat Hak Pakai No.1 Tahun 1986, Reg. A.1390477, seluas 37.800.000 m2,” tegasnya.
Namun karena Sertifikat HP No.1 Tahun 1986 (asli, red) tidak dapat ditelusuri keberadaannya (hilang, red), maka pada tahun 2012 dibentuklah Tim Terpadu Penyelesaian Permasalahan Lokasi Pembibitan Ternak Sapi di Besipae. Sesuai SK Gubernur NTT No.163/KEP/HK/2012, tertanggal 8 Mei 2012, dilakukan pengurusan sertifikat hilang pada Kantor Pertanahan TTS. Sehingga pada tanggal 19 Maret 2013, diterbitkan sertifikat (tanda bukti hak) No. BP.794953 Tahun 2013.
Pada tanggal 18 Januari 2011, jelasIbing, bertempat di Lopo Pu’u Babu Besipae dilakukan pertemuan oleh Kepala Desa Mio, Linamnutu, Oeekam dan Enoneten serta masyarakat 5 Desa dipandu Camat Amanuban Selatan dengan narasumber Tua Pa’e dan Tua Besi.
Pertemuan itu menyepakati bahwa :
1) Seluruh Masyarakat di Wilayah Mio, Linamnutu, Polo, Oeekam dan Enoneten, tetap bersedia menerima Kegiatan Dinas Peternakan NTT melalui UPT Pembibitan Ternak dan Produksi Makanan Ternak, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat HP seluas 3.780 Ha.
2) Tidak diijinkan kepada semua masyarakat yang menghuni kawasan sekitar Instalasi Besipae untuk membangun, baik dalam bentuk bangunan, kebun, kandang dll.
//delegasi(*/tim)
Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…
Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…