Pemungutan Suara Pilkada 270 Daerah Digelar Serentak Hari Ini

Avatar photo
Pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 digelar hari ini di 270 daerah, yaitu di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Sempat menuai penolakan publik di tengah pandemi virus corona, namun pemerintah, DPR dan KPU sepakat untuk melanjutkan. //Foto delegasi(IST)

JAKARTA, DELEGASI.COM – Pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 digelar hari ini di 270 daerah, yaitu di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Sempat menuai penolakan publik di tengah pandemi virus corona, namun pemerintah, DPR dan KPU sepakat untuk melanjutkan.

Ada sekitar 100,3 juta orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020. Dari jumlah tersebut, KPU menargetkan tingkat partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen.

Pemungutan suara di TPS dimulai pada pukul 07.00-13.00. Bagi pasien Covid-19, bisa menggunakan hak suaranya di atas pukul 12.00. Mereka akan didampingi petugas yang datang ke tempat perawatan atau isolasi.

Ada perbedaan dalam prosesi pemungutan dan penghitungan suara pada pilkada kali ini, yakni harus diiringi dengan protokol kesehatan pencegahan virus corona.

Misalnya, setiap pemilih harus memakai masker dan dicek suhu tubuhnya terlebih dahulu. Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS juga wajib memberikan sarung tangan plastik kepada pemilih serta menyediakan fasilitas cuci tangan.

Tiap TPS juga hanya ada 500 orang pemilih. Tidak seperti pilkada atau pemilu sebelumnya yang mana ada 800 orang pemilih dalam satu TPS.

Setelah pemungutan suara, ada tahapan penghitungan suara yang dilakukan berjenjang. Mulai tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota hingga tingkat provinsi. Setelah itu, paslon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU.

Penetapan paslon pemenang tingkat kabupaten dan kota yakni pada 13-17 Desember. Sementara penetapan paslon pemenang tingkat provinsi pada 16-20 Desember.

Jadwal tersebut disesuaikan jika ada paslon yang menggugat hasil pilkada.

Dinasti Politik

Pilkada 2020 diwarnai isu dinasti politik ketika sejumlah kerabat dari pejabat negara menjadi calon kepala daerah. Isu dinasti politik menguat ketika para aktivis mengkritisi hal tersebut.

Ada putra sulung Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka di Pilkada Solo. Ada menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Medan.

Kemudian, keponakan dari Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dan Putri Wapres Ma’ruf Amin, Siti Nur Azizah di Pilkada Tangsel. Lalu keponakan dari terpidana kasus korupsi Ratu Atut, yaitu Pilar Saga yang juga menjadi kontestan Pilkada Tangsel.

Di Pilkada Banyuwangi, istri dari Bupati yang sedang menjabat Azwar Anas, yakni Ipuk Fiestiandani. Kemudian putra dari Seskab Pramono Anung, Hanindhito Himawan Pramono di Pilkada Kediri dan beberapa kerabat pejabat lainnya.

Kontestasi pilkada juga kerap diikuti oleh artis. Termasuk Pilkada 2020.

Sebut saja Adly Fairuz di Pilkada Karawang, Sahrul Gunawan di Kabupaten Bandung, David Chalik di Bukittinggi, lalu Lucky Hakim di Indramayu.

Pelanggaran Protokol

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ribuan pelanggaran protokol kesehatan selama tahapan pilkada 2020 berjalan. Termasuk yang terjadi di masa kampanye.

Dalam dua bulan terakhir masa kampanye, ada 2.126 pelanggaran di berbagai daerah. Terjadi lantaran kampanye tatap muka masih menjadi pilihan utama para paslon.

Padahal, jauh hari pihak penyelenggara mengimbau agar kampanye lebih dilakukan via internet atau dalam jaringan (daring).

Jelang pemungutan suara, pelanggaran protokol kesehatan juga masih terjadi. Bawaslu mencatat 458 pelanggaran sepanjang 25 November-4 Desember.

“Bawaslu setidaknya 458 kegiatan melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19 (prokes). Atas pelanggaran tersebut, Bawaslu menerbitkan surat peringatan dan/atau melakukan pembubaran kegiatan,” tutur Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, Jumat (4/12).

//delegasi (CNN)

Komentar ANDA?