MAUMERE,DELEGASI.COM- Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sikka, Very Awales menegaskan dalam upaya pencegahan dan penanganan masalah kesehatan terutama stunting, Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Sumber dana DAK Fisik maupun DAK Non Fisik menyediakan anggaran BOK Stunting dan Penguatan Intervensi stunting sebesar Rp. 3.449.992.000,-
” Besaran dana untuk urusan stunting ini sudah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021. Harus pahami bahwa DAK dan DAU masuk dalam Postur APBD Kabupaten Sikka,” tegasnya dalam rilisnya yang dikirim kepada media, Sabtu, (19/12/2020).
Kabag Very juga merinci besaran Dana BOK Stunting yaitu Rp. 758,992,000 – untuk pemberian makanan untuk anak-anak stunting selama 6 bulan, dan juga dana program penguatan Intervensi Stunting sebesar Rp. 2,691,000,000,- untuk intervensi kegiatan fisik dan Non fisik berupa pengadaan perlatan makan minum, alat ukur panjang badan, tinggi badan. Selain itu, adapula kegiatan pelatihan petugas untuk penanganan stunting di 25 Puskesmas. “Intervensi stunting mulai dari bumil yang KEK (Kekurang Energi Kalori), Bayi Balita Gisi Kurang, Bayi Balita Pendek / Stunting,” tuturnya.
Kabag Very Awales juga menjelaskan urusan stunting adalah urusan konkuren mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai ditingkat Desa/kelurahan dengan alokasi anggaran.
” Jadi kita harus mampu membaca postur anggaran yang termuat dalam APBD Kabupaten Sikka, tahun 2021. Sumber Dana DAU maupun DAK masuk dalam APBD Kabupaten Sikka, termasuk intervensi melalui dana desa. Inilah yang kita sebut dengan sinkronisasi anggaran dari APBD dan APBDES, ” kata Very dengan menambahkan Pimpinan OPD harus cerdas membaca postur APBD sehingga tidak membuat polemik di masyarakat, apalagi mempolitisir.
Dikatakannya, dalam hal penanganan dan pencegahan stunting ini tidak saja oleh pemerintah semata melainkan juga peran serta dari semua pihak baik lembaga non pemerintah (NGO), LSM, pegiat sosial dan kemanusiaan.
Untuk intervensi anggaran secara utuh, lanjut Very, dibahas di DPRD Kabupaten Sikka mulai dari tahapan KUA PPAS, hingga penetapan. Mekanisme panjang di gedung kula babong itu selayaknya diketahui bersama postur APBD Kabupaten Sikka. Pemerintah dan DPRD bertanggung jawab penuh atas program dan kegiatan yang sudah dibahas dan ditetapkan bersama di Gedung Kula Babong termasuk urusan penanganan dan pencegahan stunting.
//delegasi(*/gerwis)