MAUMERE, Delegasi. Com – Gugatan perdata yang di ajukan oleh General Manager (GM) Koperasi Kredit (Kopdit) Obor Mas Maumere, dinilai Kuasa Hukum Tergugat II dan Tergugat III, Laurens Weling, tidak tepat sasaran dan salah alamat.
Demikian di katakan Laurens Weling kepada awak media, Rabu, (18/9/2019) di kantor Pengadilan Negeri Maunere.
Alasanya menurut Weling karena kiennya seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas kejurnalisannyam sehingga diatur dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Saya melihat gugatan dari GM Kopdir Obor Mas itu, tidak tetap sasaran dan salah alamat. Karena klien kami itu seorang wartawan atau jurnalis yang melaksanakan tugasnya dilindungi Undang-undang tentang Pers.
Menurut Welingm apa yang dipublikasikan wartawan tidak serta merta langsung diproses secara hukum.
Ada mekanisme dan tahapan yang mestinya dilakukan oleh siapa saja yang merasa tidak puas atau di rugikan dengan sebuah pemberitaan.
“Ada hak jawab, ada kllarifikasi dan lain sebagainya yang mesti di tempuh, “kata Laurens.
Dia menambahkan, terkait materi gugatan yang diajukan, diduga ada konspirasi dibalik gugatan itu. Kerena menurutnya seharusnya penggugat membaca dulu, materi gugatan itu apakah kepada perorangan atau lembaga. Kalau secara kelembagaan maka ada aturan mainnya yang diatur dalam Undang-undang Pers tersebut.
Pihaknya mengakui bahwa semua orang berhak mengajukan gugatan hukum terhadap siapapun, tetapi perlu memperhatikan tata aturan yang berlaku.
Ketika ditanya Delegasi.Com tentang besarnya tuntutan gugatan tersebut, dengan santai Laurens menjelaskan bahwa tuntutan itu merupakan hak seseorang, tetapi perlu dipertanyakan apakah penggugat memiliki data-data rill terkait kerugian tersebut.
Tidak hanya tuntut , Laurens menjelaskan bahwa sebagai wartawan kliennya berhak mewawancara siapapun yang di jadikan narasumber sehingga apa yang di publikasikan sesuai dengan yang di sampaikan narasumber.
Kalaupun seandainya ada hal-hal yang diluar pernyataan nara sumber maka langkah yang harus dilakukan adalah dengan menyampaikan hak jawab, klarifikasi atau koreksi terkait dengan pemberitaan tersebut. Tapi sampai dengan saat ini, mekanisme itu tidak di lakukan.
“Setiap orang mempuyai hak untuk melakukan penuntutan, akan tetapi perlu dibaca, apakah tuntutan itu ditujukan kepada perorangan atau lembaga. Kalau berkaitan dengan lembaga maka ini tidak tepat sasaran dan salah alamat”.
“Karena kalau berkaitan dengan lembaga maka ada aturannya. Semestinyanya yang di lakukan oleh penggugat adalah dengan memberikan hak jawab, klarifikasi dan lain sebagainya. Tapi anehnya sampai saat ini langkah-langkah itu tidak pernah di lakukan”.
“Dan dari kondisi itu dan hasil analisa kami terkait materi gugatan kami menduga ada konspirasi di balik proses gugatan ini, ” ungkap Laurens.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wartawan Lintasnusanews.com yang bertugas di wilayah Kabupaten Sikka, Karel Pandu beserta Pemimpin Redaksi Lintasnusanews.com, Ambros Boli Brani digugat oleh General Manager (GM) Koperasi Kredit (Kopdit) Obor Mas, L. Frediyanto, dengan total pembayaran ganti rugi sebesar Rp 18 miliar, yang diposting pada 9 Juni 2019 lalu di media online lintasnusanews.com.
Nilai gugatan dengan rincian, kerugian material sebesar Rp3 miliar dan kerugian inmaterial sebesar Rp15 miliar yang dibayar tunai dan seketika.
//delegasi(yanni lioduden)
Ruang tamu, jantung sebuah rumah, kini bertransformasi. Tren minimalis, didorong oleh penelitian psikologis tentang keterkaitan…
Bayangkan sebuah ruangan, tenang, seimbang, dan penuh ketenangan. Itulah keajaiban seni dinding minimalis. Lebih dari…
Ruang sempit bukan lagi penghalang bagi hunian yang nyaman dan estetis. Faktanya, ilmu desain interior…
Bayangkan rumah yang bukan sekadar tempat tinggal, tetapi sebuah karya seni fungsional. Rumah minimalis modern,…
Bayangkan rumah mungil yang nyaman, di mana setiap sudutnya dirancang dengan cermat untuk memaksimalkan ruang…
Bayangkan sebuah rumah, bersih, lapang, dan menenangkan. Bukan sekadar tren, desain minimalis didasarkan pada prinsip-prinsip…