KUPANG, Delegasi.Com – Pengamat Hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Karolus Kopong Medan melihat tidak ada bukti hukum yang kuat untuk menjerat mantan Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas pameran NTT Fair.
“Dari kesaksian yang disampaikan, baik perorangan maupun konfrontirantarsaksi persidangan menunjukkan bahwa bukti yang ditunjukkan sangat lemah untuk meningkatkan status Frans Lebu Raya dari saksi menjadi tersangka,” katanya di Kupang, Selasa (12/11).
Dia mengatakan hal itu berkaitan dengan hasil persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan proyek NTT Fair yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kupang, pada Senin (11/11).
Dikutip AntaraNews.com, Kopong Medan yang juga staf pengajar pada Fakultas Hukum Undana Kupang itu mengaku ikut memantau jalannya persidangan tersebut di Pengadilan TipikorKupang. “Saya melihat tidak bukti hukum yang kuat untuk menjerat FransLebu menjadi tersangka,” katanya menegaskan.
Frans Lebu Raya, lanjutnya, selaku gubernur saat itu tentunya berhak mengambil berbagai kebijakan terkait pembangunan di NTT, khususnya proyek pembangunan NTT Fairyang melibatkan mantan Kadis Perumahan Rakyat YuliAfrasebagai tersangka saat ini.
“Sekalipun ada saksi yang mengatakan ada aliran dana yang diterima mantan Gubernur NTT, tapi hemat saya petunjuk ke arah sana tidak tampak jelas. Ini yang saya katakan tidak kuat,” kata Kopong Medan, dikutip AntaraNews.com.
Dia menjelaskan, Sekda Provinsi NTT selaku saksi mengatakan secara terbuka bahwa dirinya menerima dana senilai Rp100 juta dari terdakwa YuliAfrayang juga mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat NTT.
Uang tersebut, lanjutanya, digunakan untuk pengadaan mobil bagi Frans Lebu Raya yang ketika itu hendak mengakhiri massa jabatannya sebagai gubernur. Namun, Sekda mengakui sendiri bahwa uang tersebut diminta dari terdakwa atas inisiatifnya sendiri tanpa dikomunikasikan dengan Frans Lebu Raya.
“Di sisi lain, Frans Lebu Raya sendiri mengaku tidak tahu-menahu soal uang Rp100 juta yang diterima Sekda dari terdakwa itu, bahkan Lebu Raya mengaku bahwa mobil yang katanya diadakan menggunakan dana proyek NTT Fair itu tidak pernah ada dan diterima olehnya,” katanya.
Kopong Medan menambahkan, sebagai negara hukum, dia meminta para pihak untuk menghormati berbagai proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan saat ini.
“Semuanya kita serahkan pada majelis hakim untuk menilai dan memutus kasus ini dengan seadil-adilnya tanpa intervensi kepentingan manapun,” katanya.
Proyek pembangunan fasilitas NTT Fair dari Pemerintah Provinsi NTT mulai dikerjakan pada Mei 2018 dengan menelan anggaran sekitar Rp29 miliar.
Proyek yang berlokasi di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, itu dinilai bermasalah karena belum tuntas hingga batas waktu yang ditetapkan pada Desember 2018, namun anggarannya sudah selesai 100 persen.
//Delegasi.Com(*/tim)