Jakarta, Delegasi.com – Ahmad Dhani dan sembilan orang lainnya yang ditangkap polisi masih diperiksa intensif. Mereka kini resmi berstatus tersangka dan diduga terlibat makar.
Makar adalah upaya penggulingan pemerintahan yang sah. “Tersangka (status Ahmad Dhani Cs). Cuma, apakah ditahan atau tidak nanti dulu, tunggu pemeriksaan 1×24,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Kesepuluh orang yang ditangkap berinisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK. Mereka ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat 2 Desember sekitar pukul 03.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
Delapan orang di antaranya dikenai Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo 87 KUHP tentang dugaan makar. Sedangkan tersangka JA dan RK dikenai pasal UU ITE. “Beda dengan kelompok ini (aksi damai 2 Desember). Yang ditangkap (Ahmad Dhani cs) itu tidak berkait langsung dengan kelompok ini, tapi ada upaya upaya memanfaatkan momen,” ungkap Boy.//Delegasi. Detikom
Bayangkan rumah yang bukan sekadar tempat tinggal, tetapi sebuah karya seni fungsional. Rumah minimalis modern,…
Bayangkan rumah mungil yang nyaman, di mana setiap sudutnya dirancang dengan cermat untuk memaksimalkan ruang…
Bayangkan sebuah rumah, bersih, lapang, dan menenangkan. Bukan sekadar tren, desain minimalis didasarkan pada prinsip-prinsip…
Bayangkan rumah yang bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga perwujudan harmoni antara manusia dan alam.…
Bayangkan sebuah hunian yang memadukan kesederhanaan minimalis dengan aura industri yang kokoh. Rumah minimalis dengan…
Rumah, tempat bernaung dan beristirahat, tak hanya sekadar bangunan. Ia adalah refleksi diri, sebuah ekosistem…