Jakarta, Delegasi.com – Ahmad Dhani dan sembilan orang lainnya yang ditangkap polisi masih diperiksa intensif. Mereka kini resmi berstatus tersangka dan diduga terlibat makar.
Makar adalah upaya penggulingan pemerintahan yang sah. “Tersangka (status Ahmad Dhani Cs). Cuma, apakah ditahan atau tidak nanti dulu, tunggu pemeriksaan 1×24,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Kesepuluh orang yang ditangkap berinisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK. Mereka ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat 2 Desember sekitar pukul 03.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
Delapan orang di antaranya dikenai Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo 87 KUHP tentang dugaan makar. Sedangkan tersangka JA dan RK dikenai pasal UU ITE. “Beda dengan kelompok ini (aksi damai 2 Desember). Yang ditangkap (Ahmad Dhani cs) itu tidak berkait langsung dengan kelompok ini, tapi ada upaya upaya memanfaatkan momen,” ungkap Boy.//Delegasi. Detikom
Norway, negara yang dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, menawarkan berbagai destinasi wisata yang memukau.…
Sognefjord, terletak di wilayah Sogn og Fjordane, adalah fjord terpanjang dan terdalam di Norwegia. Dengan…
Belgia, negara kecil di jantung Eropa, terkenal dengan keindahan arsitektur, budaya, dan kulinernya. Salah satu…
Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…