Categories: Pendidikan

Penutupan UPT Neraka Bagi Pendidikan

Kupang, Delegasi.Com – Kebijakan Pemerintah NTT yang menutup unit pelaksana teknis (UPT) Dinas Pendidikan pada akhir tahun 2018 lalu membuat neraka bagi dunia pendidikan di bumi Flobamoratas ini.

Demikian disampaikan Anggota Komisi V dari Fraksi PKB DPRD NTT, Jhon Rumat kepada wartawan di Kupang, Selasa (11/6/2019).

Rumat menjelaskan, pembentukan UPT Dinas Pendidikan yang sudah dijalankan pada tahun 2017- 2018 berdasarkan Perda 9/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTT. Namun pada akhir tahun 2018, Pemda NTT melakukan restrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD) .
Proses ini sekaligus menandai perubahan kebijakan dengan pembekuan UPT Pendidikan dan menunjuk kepala sekolah (Kepsek) sebagai ex-officio kepala UPT.

“Pembekuan UPT Pendidikan dan menunjuk kepsek sebagai ex-officio kepala UPT akan berkonsekuensi munculnya berbagai permasalahan baru bagi efisiensi dan efektivitas implementasi kewenangan sub-bidang urusan pengelolaan pendidikan menengah atas dan SMK,” kata Rumat.

Salah satu SMK di Kabupaten Nagekeo//Foto: Istimewa

 

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Manggarai Raya ini berargumen, pembekuan UPT Pendidikan sehingga meniadakan struktur pelaksana sub-urusan pendidikan menengah dan pendidikan khusus di kabupaten/kota menimbulkan ketidakpastian dan ketidakefektivan layanan penyelenggaraan pendidikan. Penutupan UPT Pendidikan tanpa melalui Pergub padahal pembentukannya melalui Pergub, dianggap pelanggaran hukum.

“Pembekuan UPT itu tidak memperhatikan asas contrarius actus, yakni prosedur penutupan, sama dengan prosedur pembentukan,” tandas Rumat.

Lebih lanjut ia menyatakan, penunjukan kepsek sebagai ex-officio kepala UPT Pendidikan dan Kebudayaan, memang baik dari segi efisiensi, tapi tidak menjamin efektivitas, kualitas, akuntabilitas, dan kontinuitas penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan menengah dan khusus di kabupaten/kota. Penunjukan kepsek itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang melarang perangkapan jabatan administrasi dan jabatan pimpinan tinggi dengan jabatan fungsional.

“Dengan mempertimbangkan kespesifikan NTT sebagai daerah terluar, terdepan dan tertinggal (3D) dengan ciri kepulauan dan demi efektivitas penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan menengah dan khusus, maka opsi pembentukan cabang dinas merupakan solusi kelembagaan yang tepat,” ujar Rumat.

Ia menilai, Pemerintah NTT mengimplementasikan standar ganda. Dimana di satu pihak melakukan pembekuan UPT Pendidikan eksisting, dan pada saat yang sama membentuk UPT Pendidikan dalam satuan pendidikan SMA/SMK dimana kepsek sebagai kepala UPT Pendidikan dan Kebudayaan.
//delegasi(hermen)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Ngapali Beach: Surga Pantai Tropis di Myanmar

Myanmar, negara yang kaya akan budaya dan sejarah, juga menawarkan keindahan alam yang luar biasa,…

13 jam ago

Keindahan Kuang Si Falls: Air Terjun Turquoise di Laos

Laos, negara yang terkenal dengan kekayaan alam dan keindahan alamnya, memiliki banyak tempat wisata yang…

3 hari ago

Keindahan Pondoland dan Pesona Alam serta Pantainya

Afrika Selatan selalu menjadi destinasi yang memikat hati para wisatawan dengan kekayaan alam dan budaya…

6 hari ago

Keindahan Tulbagh Wine Route: Wisata Anggur

Afrika Selatan terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan sejarah budaya yang kaya, salah satu…

1 minggu ago

Keindahan Pretoria: Mengunjungi Kota yang Penuh Sejarah

Pretoria, ibu kota administratif Afrika Selatan, adalah sebuah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan…

2 minggu ago

Keindahan Cederberg: Keindahan Alam yang Tersembunyi

Afrika Selatan dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, mulai dari pantai yang indah hingga pegunungan…

2 minggu ago