Categories: Sosbud

Periode 2 di Matim Dapat Jatah 1.360 Vaksin,Termasuk 25 Wartawan

BORONG, DELEGASI.COM – Sebanyak 1.360 orang warga Kabupaten Manggarai Timur akan mendapatkan jatah Vaksin Covid-19 periode kedua, termasuk kuota 25 orang wartawan.

Demikin Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan, Kabupaten Manggarai Timur, Pranata Kristiani Agas,  dilansir Pos Kupang, Jumat (5/3/2021).

Kristiani mengatakan, saat ini masih sementara dalam proses pendataan pihaknya untuk warga yang mendapatkan jatah vaksin Covid-19 pada periode kedua.

Dijelaskan Kristiani, untuk Kabupaten Manggarai Timur tidak ada jatah vaksin Covid-19 bagi warga lanjut usia (Lansia) diatas 60 tahun pada periode kedua ini. Saat ini hanya Kota Kupang yang akan melayani vaksin kepada kelompok Lansia.

Dikatakan Kristiani, selain jatah vaksin Covid-19 untuk wartawan juga, diperkirakan sekitar 200 orang anggota TNI/Polri yang akan disuntik vaksin Covid-19 pada periode kedua di Manggarai Timur.

Proses pemulangan jenazah Almahrum Tn H untuk dimakamkan oleh Satgas Covid-19 di RSUD dr Ben Mboi Ruteng //Foto; Pos Kupang

 

Kristiani juga mengatakan, untuk vaksinasi periode kedua ini estimasi pada tanggal 7 Maret 2021 dan target untuk mulai dilakukan vaksinasi periode kedua dimulai pada tanggal 10 Maret 2021.

“penentuan sasaran untuk pelayanan vaksin Covid-19 tahap 2 berbasis resiko. Artinya sasaran dipilih berdasarkan data epidemiologi penyebaran Covid-19 di Matim dan tingkat resiko pada sebuah kelompok,”jelas Kristiani.

“Saat ini kita memprioritaskan kelompok-kelompok dengan high risk dimana  sasaran 60% berasal dari Kecamatan Borong. Dipastikan semua kelompok akan mendapatkn vaksin secara bertahap,”jelasnya lagi.

Lanjut, Kristiani, untuk jumlah tenaga kesehatan yang sudah divaksin Covid-19 dua dosis pada periode pertama lalu sebanyak 1.367 orang dari 1.445 orang Nakes yang didata untuk mendapatkan jatah vaksin Covid-19 itu.

Kristiani menjelaskan, bagi Nakes yang belum divaksin karena saat pemberian dosis 1 masuk kriteria kelompok yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19.
Kemenkes RI mengeluarkan revisi terkait kelompok yang bisa mnerima vaksin Covid-19, sehingga para Nakes yang masuk dalam kelompok tersebut tidak bisa diberikan dan dapat dilanjutkn pelayanannya.

Kristiani juga mengatakan, jumlah vaksin pada periode pertama yang rusak sebanyak 2 vial.

//delegasi(PK)

 

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Manneken Pis Brussels

Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…

17 jam ago

Dinas Perpustakaan Rote Ndao Gelar Pelatihan untuk Inovasi dan Meningkatkan Ekonomi

Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…

2 minggu ago

Usut Dugaan Politik Uang, Bawaslu Kabupaten Kupang Siap Bentuk Dua Tim Investigasi

Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…

2 minggu ago

Tokoh Perempuan Aleta Baun Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…

2 minggu ago

Warga Sarotari Tengah Pingsan Saat Kampanye Dialogis Bersama Ibu Asty Lakalena

Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…

2 minggu ago

Relawan Milenial NTT Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…

2 minggu ago