Sosbud  

Perkuat Sinergitas Tim Operasional Jasa Raharja Sambangi Rumah Sakit Sumba

Avatar photo
Kepala Unit Operasional, Priatmojo didampingi Penanggungjawab Pelayanan PT Jasa Raharja NTT Laurensius A. Suyanto bersama Kepala Samsat Sumba Barat, Rahmadony menyambangi rumah sakit se daratan Sumba untuk perkuat sinergitas penanganan dan pelayanan santunan kecelakaan antara PT Jasa Raharja dan pihak rumah sakit.//Foto: Delegasi.Com(Istimewa)

KUPANG, Delegasi.Com – PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur mengunjungi RS Lende Moripa Kabupaten Sumba, Kamis(14/11/2019).

Kunjungan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi guna meningkatkan sinergitas penanganan & penyelesaian santunan korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan sesuai Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani bersama.

 

Direktur RS Lende Morila,  dr.Loeta Lapoe Moekoe menyambut baik kunjungan Kepala Unit Operasional Priatmojo didampingi  Penangungjawab Pelayanan  Laurensius A. Suyanto PT Jasa Raharja NTT dan Kepala Samsat Sumba Barat, Rahmadony.

Pada kesempatan tersebut pihak PT Jasa Raharja menjelaskan  tentang penjabaran teknis substansi pola kerjasama antara Jasa Raharja dan rumah sakit.

Priatmojo menyampaikan Penjaminan lakalantas oleh Jasa Raharja mencakup kasus-kasus kecelakaan lalu lintas ganda dan kecelakaan penumpang alat angkutan umum.

 

Sementara penjaminan lakalantas yang berkaitan dengan kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan menuju tempat kerja dan sebaliknya, masuk dalam Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, dan PT Asabri.

Dijelaskan juga dalam kesempatan yang sama bahwa untuk kasus kecelakaan tunggal sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Untuk mendapat jaminan biaya atas kejadian kecelakaan lalu lintas korban atau keluarga pertama-tama harus segera mengurus Laporan Polisi (LP) yang berfungsi sebagai bukti sekaligus syarat penjaminan Jasa Raharja.

 

Pihak rumah sakit dan korban nantinya akan menerima surat jaminan dari Jasa Raharja sehingga seluruh biaya perawatan korban ditanggung sepenuhnya oleh Jasa Raharja.

“Jika biaya pelayanan kesehatan korban lakalantas mencapai batas plafon Jasa Raharja senilai Rp20 juta, maka kelebihan biaya akan dijamin BPJS Kesehatan atau Asuransi lainnya,” ungkap Priatmojo.

Koordinasi manfaat yang sama juga akan dilakukan di RSU Waikabubak, Rumah Sakit Bergerak Sumba Tengah dan rumah sakit di wilayah Kabupaten Sumba Timur diantaranya  Rumah Sakit Umbu Rarameha, Rumah Imanuel dan Lindimara.

//Delegasi.Com(tim)

Komentar ANDA?