Categories: Hukrim

Pertamina Beri Bantuan Hukum untuk Karen Agustiawan

Jakarta, Delegasi.com – PT Pertamina (Persero) bakal memberikan fasilitas bantuan hukum kepada Karen Agustiawan, tersangka kasus dugaan korupsi pembelian aset milik Roc Oil Company Ltd yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp568 miliar. Saat pembelian aset tersebut, Karen menjabat sebagai direktur utama perseroan.

“Kami ada mekanisme untuk membantu direksi ataupun pekerja dalam hal bantuan hukum,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito saat dihubungi CNNIndonesia.com,Jumat (6/4/2018).
Kendati demikian, lanjut Adiatma seperti dirilis  perseroan mendukung upaya penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Kami tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan,”  katanya.

Fasilitas bantuan hukum dari perseroan merupakan hak Karen selaku mantan direktur perseroan.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN sebagaimana telah diubah Permen BUMN PER-01/MBU/06/2017.

Dalam beleid dijelaskan, BUMN wajib memberikan fasilitas bantuan hukum kepada mantan anggota Direksi dalam hal terjadi permasalahan hukum yang timbul karena yang bersangkutan melakukan tindakan/perbuatan untuk dan atas nama jabatannya tersebut berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan yang dilakukannya selama yang bersangkutan menjabat sebagai anggota Direksi BUMN.

Fasilitas bantuan hukum diberikan dalam bentuk pembiayaan jasa kantor pengacara/konsultan hukum yang meliputi proses pemeriksaan sebagai saksi, tersangka, dan terdakwa di lembaga peradilan.

Namun, penunjukan kantor pengacara/konsultan hukum dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku bagi masing-masing perusahaan.

Jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan dihukum oleh pengadilan dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka biaya pengacara/konsultan hukum baik yang telah dikeluarkan maupun yang belum dibayar oleh perusahaan menjadi beban yang bersangkutan.

Apabila anggota direksi terkait menggunakan jasa kantor pengacara/konsultan hukum atas pilihannya sendiri, maka biayanya tidak ditanggung/diganti oleh perusahaan. //delegasi(CNN/hermen)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Ngapali Beach: Surga Pantai Tropis di Myanmar

Myanmar, negara yang kaya akan budaya dan sejarah, juga menawarkan keindahan alam yang luar biasa,…

1 hari ago

Keindahan Kuang Si Falls: Air Terjun Turquoise di Laos

Laos, negara yang terkenal dengan kekayaan alam dan keindahan alamnya, memiliki banyak tempat wisata yang…

4 hari ago

Keindahan Pondoland dan Pesona Alam serta Pantainya

Afrika Selatan selalu menjadi destinasi yang memikat hati para wisatawan dengan kekayaan alam dan budaya…

6 hari ago

Keindahan Tulbagh Wine Route: Wisata Anggur

Afrika Selatan terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan sejarah budaya yang kaya, salah satu…

1 minggu ago

Keindahan Pretoria: Mengunjungi Kota yang Penuh Sejarah

Pretoria, ibu kota administratif Afrika Selatan, adalah sebuah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan…

2 minggu ago

Keindahan Cederberg: Keindahan Alam yang Tersembunyi

Afrika Selatan dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, mulai dari pantai yang indah hingga pegunungan…

2 minggu ago