Categories: Hukrim

Pertamina Beri Bantuan Hukum untuk Karen Agustiawan

Jakarta, Delegasi.com – PT Pertamina (Persero) bakal memberikan fasilitas bantuan hukum kepada Karen Agustiawan, tersangka kasus dugaan korupsi pembelian aset milik Roc Oil Company Ltd yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp568 miliar. Saat pembelian aset tersebut, Karen menjabat sebagai direktur utama perseroan.

“Kami ada mekanisme untuk membantu direksi ataupun pekerja dalam hal bantuan hukum,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito saat dihubungi CNNIndonesia.com,Jumat (6/4/2018).
Kendati demikian, lanjut Adiatma seperti dirilis  perseroan mendukung upaya penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Kami tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan,”  katanya.

Fasilitas bantuan hukum dari perseroan merupakan hak Karen selaku mantan direktur perseroan.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN sebagaimana telah diubah Permen BUMN PER-01/MBU/06/2017.

Dalam beleid dijelaskan, BUMN wajib memberikan fasilitas bantuan hukum kepada mantan anggota Direksi dalam hal terjadi permasalahan hukum yang timbul karena yang bersangkutan melakukan tindakan/perbuatan untuk dan atas nama jabatannya tersebut berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan yang dilakukannya selama yang bersangkutan menjabat sebagai anggota Direksi BUMN.

Fasilitas bantuan hukum diberikan dalam bentuk pembiayaan jasa kantor pengacara/konsultan hukum yang meliputi proses pemeriksaan sebagai saksi, tersangka, dan terdakwa di lembaga peradilan.

Namun, penunjukan kantor pengacara/konsultan hukum dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku bagi masing-masing perusahaan.

Jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan dihukum oleh pengadilan dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka biaya pengacara/konsultan hukum baik yang telah dikeluarkan maupun yang belum dibayar oleh perusahaan menjadi beban yang bersangkutan.

Apabila anggota direksi terkait menggunakan jasa kantor pengacara/konsultan hukum atas pilihannya sendiri, maka biayanya tidak ditanggung/diganti oleh perusahaan. //delegasi(CNN/hermen)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Patershol, Ghent

Belgia, negara kecil di jantung Eropa, terkenal dengan keindahan arsitektur, budaya, dan kulinernya. Salah satu…

20 jam ago

Keindahan Manneken Pis Brussels

Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…

4 hari ago

Dinas Perpustakaan Rote Ndao Gelar Pelatihan untuk Inovasi dan Meningkatkan Ekonomi

Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…

2 minggu ago

Usut Dugaan Politik Uang, Bawaslu Kabupaten Kupang Siap Bentuk Dua Tim Investigasi

Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…

2 minggu ago

Tokoh Perempuan Aleta Baun Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…

2 minggu ago

Warga Sarotari Tengah Pingsan Saat Kampanye Dialogis Bersama Ibu Asty Lakalena

Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…

2 minggu ago