Hukrim  

Petisi Tolak Tambang di Manggarai Timur

Avatar photo
Tambang Grasberg di Papua yang merupakan salah satu tambang emas terbesar di dunia. delegasi.com/Istimewa.

KUPANG, DELEGASI.COM- Sebuah Forum yang menamakan diri Kelompok Diaspora Manggarai Peduli  melakukan petisi penolakan terhadap rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur dan Pemerintah Propinsi NTT untuk membangun Pabrik Semen di Luwuk, Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggrai Timur.

Petisi yang ditandatangani Flory Santosa Nggagur sebagai Koordinator itu didukung  kelompok diaspora Manggarai dari berbagai profesi seperti Anggota DPR RI, Jurnalis, pengusaha, pengacara, akademisi, aktivis lingkungan hidup, LSM, ASN, rohaniwan, dan lain lain.

Selain menolak tambang petisi yang terdiri dari 322 anggota forum juga menolak  izin penambangan bahan baku semen di Lingko Lolok dan sekitarnya.

Dalam rilis yang diterima DELEGASI.COM, Senin (4/5/2020) alasan Penolakan didasari oleh beberapa pertimbangan yaitu:

Pertama, Pembangunan Pabrik Semen Tidak Urgent

Secara nasional selama 4 tahun terakhir sejak tahun 2016 terjadi surplus kapasitas produksi semen secara nasional sekitar 30% atau sekitar 40 juta ton.

Dengan kata lain bahwa utilisasi pabrik semen hanya mencapai 70%. Bahkan sampai dengan tahun 2024 kondisi ini masih berlanjut dengan utilisasi pabrik yang bahkan semakin kecil menjadi sekitar 65%.

Asosiasi pabrik semen nasional, sudah meminta kepada Pemerintah untuk melakukan moratorium pembangunan pabrik semen baru.

Anggota forum menyampaikan, dalam kondisi pasar semen seperti saat ini, apabila Pemda ingin membantu masyarakat Manggarai berkaitan dengan ketersediaan semen serta harga semen yang terjangkau maka yang harus dilakukan adalah memperlancar arus distribusi semen sampai ke desa-desa.

Kedua, Optimalisasi Pabrik Semen Kupang

Anggota forum menegaskan, kalau Pemda NTT ingin mensupply semen di seluruh NTT dengan produk semen lokal maka akan sangat bijak apabila yang dilakukan adalam meningkatkan kapasitas produksi PT. Semen Kupang sekaligus membantu PT. Semen Kupang yang dalam beberapa tahun terakhir ini mengalami kesulitan keuangan.

“Investor yang ingin membangun pabrik Semen di Manggrai Timur bisa diajak untuk melakukan strategic partner dengan PT. Semen Kupang,” tulis anggota forum.

Ketiga, Pabrik Semen Tidak Mensejahterakan Masyarakat Terdampak

Argumentasi bahwa pabrik semen akan menciptakan lapangan kerja dan peluang usaha bagi masyarakat terdampak menurut Forum Diaspora Manggarai Peduli tidak berdasar.

Kehadarin pabrik semen akan meningkatkan jumlah pendatang dari daerah lain yang akan berupaya mengambil bagian atas potensi rembesan manfaat ekonomis dari pabrik tersebut.

Dalam kondisi ini akan terjadi persaingan yang kemungkinan besar akan dimenangkan oleh para pendatang karena lebih memiliki keahlian, keuletan dan modal dibandingkan dengan penduduk lokal yang selama ini adalah petani.

Di lain pihak, lanjut merek, kewajiban adanya CSR oleh Perusahaan tidak bisa diharapkan karena akan sangat tergantung pada kondisi keuangan perusahaan yang tidak prospektif dalam kondisi pasar semen di Indonesia yang over supply.

Keempat, Pabrik dan Tambang Bahan Baku Semen akan Merusak Lingungan Hidup

Bahan baku semen adalah batu gamping yang ditambang secara terbuka (open mining).

Hal inilah yang akan menimbulkan kerusakan lingkungan secara masif dalam coverage area yang luas yaitu lebih dari 500 hektar atau seluas konsensi yang diberikan.

Kerusakan lingkungan ini akan berdampak pada hajat hidup masyarakat sekitar tambang terutama dalam hal berkurangnya ketersediaan air bersih maupun untuk mengairi persawahan yang selama ini mengandalkan air dari rawa -rawa di kaki bukit yang akan dijadikan tambang bahan baku semen serta polusi udara.

“Komitmen perusahaan terkait reklamasi pasca tambang atau komitmen penambangan berwawasan lingkungan tidak bisa dipercaya karena banyak bukti lahan bekas tambang yang terbengkelai, termasuk bekas tambang mangan di sekitar lokasi rencana pabrik semen,” ungkap mereka.

Menurut anggota forum, Pemda hendaknya tidak menyederhanakan solusi masalah reklamasi ini dengan adanya dana reklamasi atau ASR (abandonment and Site Restoration) karena dalam praktek dana tersebut tidak akan pernah cukup untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang terjadi. Alasannya, dasar perhitungannya yang tidak jelas dan cenderung asal -asalan.

Kelima, Merugikan Masyarakat Terdampak Secara Ekonomi dan Sosial Budaya

Pembangunan pabrik semen mengorbankan tanah produktif warga baik ladang, sawah maupun kebun yang selama ini dan di masa yang akan datang menjadi sumber kehidupan bagi
masyarakat lokal.

Selain itu rencana penggusuran kampung (relokasi) merupakan upaya mencabut masyarakat dari akar budaya serta relasi sosial yang sudah diwariskan oleh nenek moyang mereka secara turun temurun dan menjadi warisan tak ternilai bagi anak cucu mereka.

Keenam, Tersedia Banyak Solusi Alternatif Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pada saat ini dan di masa yang akan datang tambang bukanlah pilihan yang bijak untuk mensejahterakan masyarakat.

“Pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis potensi yang ada di sekitar lokasi tersebut bisa menjadi pilihan seperti pariwisata bahari, peternakan, perkebunan sorgum, perkebunan pisang, perkebunan jagung, dll” demikian tulis anggota forum.

Karena itu, Pemda harus melakukan intervensi baik berupa program atau kebijakan misalanya irigasi dan pemupukan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas produk, pendampingan dan implementasi teknologi pasca panen untuk meningkatkan value added produk serta bekerjasama dengan buyer tingkat lokal atau nasional untuk penyerapan hasil produksi petani.

Pasar nasional masih sangat terbuka untuk menyerap dalam jumlah besar beberapa produk hasil pertanian seperti jagung dan sorgum untuk bahan baku pakan ternak.

 

//delegasi(hermen jawa)

 

Komentar ANDA?