Hukrim  

Pilkades Oelpuah Berujung Gugatan PMH di Pengadilan Negeri Oelamasi

Avatar photo

OELAMASI,DELEGASI.COM-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang berujung pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi.

Demikian dikatakan Simson Lasi, Kuasa Hukum dari salah seorang calon Kepala Desa, Yusak Labati, yang bertarung dalam Pilkades tersebut kepada tim media ini, Rabu (5/12/21) sore.

“Kami sudah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Panitia Pilkades Oelpuah, BPD Oelpuah dan perangkat Desa Oelpuah. Dan kami juga akan membuat laporan pidana,” ujar Simson.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, gugatan tersebut dilayangkan Yusak Labati melalui kuasa hukumnya Simson Lasi SH.,MH, Marthe Dilak SH.,MH dan Nunu Da Costa SH dalam surat kepada ketua PN Oelamasi tertanggal 4 Desember 2021.

Disebutkan bahwa Pilkades yang berlangsung pada tanggal 23 November tersebut diikuti oleh 4 calon Kades yakni Deky Julius Tapen (nomor urut 1), Devid Laha (nomor urut 02), Yusak Ibrahim Labati (nomor urut 03) dan Betuel Apris Sabuna (nomor urut 04).

Selanjutnya, disebutkan dalam surat gugatan tersebut bahwa, pihak-pihak yang tergugat dalam gugatan tersebut adalah Panitia Pilkades Oelpuah yng diketuai oleh Matheos S.Nainupu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Oelpuah, dan Welem Nombala, selaku perangkat desa (Kepala Dusun II) Desa Oelpuah.

Berdasarkan isi gugatan tersebut, terdapat sejumlah tindakan dan atau kecurangan yang dilakukan panitia Pilkades dan oknum aparat Pemerintah Desa Oelpuah serta BPD Oelpuah yang dinilai berlawanan dengan hukum.

Adapun dasar hukum diajukannya gugatan PMH tersebut ke PN Oelamasi antara lain:

1) Panitia Pilkades sengaja/lalai menjelaskan tata cara pelaksanaan Pilkades sehingga jumlah surat suara tidak sah lebih banyak (434 buah) dari jumlah surat suara sah(319 buah);

2) Panitia pilkades Oelpuah dalam perhitungan suara tidak merinci surat suara yang rusak/tidak sah dari masing-masing calon dan tidak menjelaskan penyebabnya surat suara tidak sah;

3) Panitia Pilkades selama melaksanakan tugas, tidak pernah melakukan sosialisasi dan simulasi kepada masyarakat tentang tata cara pilkades, bahkan pada saat pencoblosan di TPS, panitia juga tidak menjelaskan tata cara membuka surat suara, mencoblos dan melipat surat suara sehingga suara yang rusak/tidak sah melebihi suara yang sah.Hal ini melanggar Point EMPAT Huruf a, SK Nomor: 001/SK/DOP/KTG/V/2021 Tentang panitia pilkades;

4) Bahwa panitia pilkades merekayasa perhitungan suara untuk memenangkan kandidat nomor urut 01 yakni tidak mengakomodir pemilih tambahan;

5) Ada beberapa pemilih datang ke TPS dan menyerahkan surat undangan pilkades kepada panitia pilkades namun, panitia sengaja tidak mengijinkan untuk ikut mencoblos. Hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, PP Nomor 43 yang telah beberapa kali diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa;

6) BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Oelpuah sebagai pengawas, lalai melakukan pengawasan terhadap panitia pilkades dalam melaksanakan tugas baik dari awal sampai saat pemungutan dan perhitungan suara, sehingga terjadi perbuatan melanggar hukum dan merugikan penggugat;

7) Bahwa salah satu anggota panitia masih memiliki hubungan keluarga (saudara kandung) dengan Kandidat nomor urut 01, dan pada saat perhitugan suara, membuka hasil surat suara secara terburu-buru; 8) Bahwa salah satu perangkat Desa Oelpuah (Kepala Dusun II) ikut berperan aktif sebagai anggota panitia gadungan pilkades, bahkan berperan aktif pada saat pemungutan dan perhitungan suara tanpa dasar hukum yang sah, (tidak punya legal standing); 9) Panitia pilkades Oelpuah melakukan perhitungan suara dalam ruang tertutup (di kantor Desa Oelpuah) pada malam hari sehingga sangat sulit disaksikan oleh masyarakat); 10) Panitia pilkades Oelpuah hanya memberikan DPS dan tidak memberikan DPT kepada penggugat selaku calon kades dalam pilkades sehingga orang yang merantau namanya ada di DPT saat pencoblosan;

Selain itu, disebutkan pula bahwa penggugat sebagai salah satu calon pilkades Oelpuah nomor urut 03 tidak menandatangani berita acara penetapan hasil pilkades Oelpuah yang telah dilaksanakan pada 23 November 2021, karena merasa dirugikan secara materil dan imateril. Selanjutnya, penggugat telah mengajukan pengaduan keberatan secara tertulis kepada panitia pilkades Oelpuah pada tanggal 24 Nopember 2021 namun tidak digubris oleh sampai saat gugatan didaftarkan di PN Oelamasi.

Berdasarkan hal-hal tersebut maka, penggugat memohon Kepada PN Oelamasi agar: 1) Memeriksa dan mengadili perkara ini; 2) 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 3)Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh para tergugat terbukti secara sah
dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melanggar hukum ;4)Menyatakan pilkades Oelpuah tidak sah dan batal demi hukum dan diadakan pemelihan ulang; 5) Menghukum para tergugat termasuk membayar biaya perkara yang timbul dalam masalah ini.

Sementara itu ,Oktovianus Manune dan Marselinus Laktosi selaku tokoh masyarakat di Desa Oelpuah yang ditemui wartawan media ini di hari yang sama mengaku kecewa dengan proses pilkades Oelpuah.

Mereka berharap agar hasil pilkades Oelpuah dibatalkan demi hukum dan semua pihak yang terlibat dalam melakukan kecurangan di pilkades tersebut dihukum.

//delegasi (*/tim)

Komentar ANDA?