LARANTUKA, DELEGASI.COM –Perwakilan warga Sagu yang menolak proses dan hasil Pilkades Sagu, Kecamatan Adonara, Aziz Bapa Begu dan Muhammad Sahar menuding Panitia Pilkades Sagu, yang diketuai Hamka Sarabiti melakukan pelanggaran waktu pencoblosan hingga pukul 16.15 Wita. Padahal, dalam Surat Keputusan Bupati Flotim Nomor 261 Tahun 2019 tentang Tahapan Kampanye dan Jadwal Pilkades, Waktu Coblosnya diatur mulai pukul 07.00 hingga 13.00 Wita.
“Waktu coblos itulah yang Kami protes, tetapi tak digubris secara serius. Padahal, gara-gara ulah Panitia Pilkades ini yang membuat Cakades Petahana, Ridwan Bapa Kamba kalah dengan selisih suara 20 an dari Cakades terpilih Taufik Nasrun,”tegas Muhammad Sahar dan Bapa Begu saat bertemu Delegasi.Com, Minggu, 15/12/2019, Malam.
Sahar dan Bapa Begu juga menegaskan, sejauh ini pihaknya beritikad baik telah menemui Ketua DPRD Flotim, Robertus Reboh Kreta,S.Pd menyampaikan hal tersebut, namun tak digubris dengan serius hingga kini.
Hal lain yang ikut disoroti adalah terkait status hukum Cakades terpilih, Taufik Nasrun yang telah diputuskan bersalah dalam perkara penghinaan melalui Media Elektronik kepada Ridwan Bapa Kamba, yang hingga kini tak ada kepastian hukumnya.
“Ini juga yang Kami tuntut dalam aksi menolak pelantikan Cakades Sagu terpilih karena tidak pernah ada klarifikasi terbuka oleh Panitia Pilkades tingkat kabupaten Flotim. Kami sangat kecewa dan merasa dipermainkan pihak Pemerintah Kabupaten dan DPRD Flotim, termasuk Panitia Pilkades Kabupaten hingga Desa Sagu. Sehingga Kami terpaksa menutup sejumlah fasilitas publik yang berada diatas lahan Kami, biar lebih baik tidak ada lagi kegiatan pemerintahan diatas lahan tersebut,”sebut Bapa Begu, serius.
Menurutnya, potensi kecurangan Pilkades Sagu itu bisa dihindari manakala Panitia Pilkades Kabupaten dan Desa bersikap tegas dan komit dengan waktu coblos yang diatur dalam SK Bupati Flotim No.261 Tahun 2019 tersebut.
“Anda bisa bayangkan, waktu coblos digeser hingga pukul 16.15 Wita saja, Cakades Petahana Ridwan Bapa Kamba hanya kalah 20 an suara. Tapi, jika waktu coblos berhenti pukul 13.00 Wita maka Cakades Ridwan Bapa Kamba pasti menang,”tohok Bapa Begu, lagi.
Hamka Sarabiti, Ketua Panitia Pilkades Sagu kepada media beberapa waktu lalu menjelaskan, pihaknya telah menjalankan tahapan dan proses Pilkades Sagu dengan baik.
Ia menolak tudingan pihaknya bertindak curang dengan waktu pencoblosan yang bergeser dari jadwal resmi.
“Kan, semuanya berjalan baik dan tidak ada protes. Toh, waktu yang digeser itukan untuk akomodir pemilih yang sudah daftar tapi belum coblos saja,”pintahnya, saat ditemui di Kantor Camat Adonara, beberapa waktu lalu.
Informasi yang dihimpun media, aksi massa tutup fasilitas publik di Sagu masih terus terjadi.
Massa bersikeras bertahan hingga ada kejelasan bahwa pelantikan Cakades terpilih ditunda.
Kabag Hukum Setda Flotim, Yordan Daton,SH.M.Hum belum bisa dikonfirmasi hingga kini.
Sedangkan, Camat Adonara, Ariston Laot Kolot usia menerima Aksi Massa ini, Senin, 16/12/2019, langsung bertolak ke Larantuka melapor ke Bupati Flotim terkait peristiwa ini.
//delegasi(BBO)
Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…
Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…