Categories: Hukrim

Pledoi Penasehat Hukum: Tak Ada Rekayasa Pengajuan Kredit Yohanes Sulayman

KUPANG, DELEGASI.COM – Tak ada rekayasa dalam proses pengajuan kredit atas nama Johanes Sulayman. Karena berdasarkan fakta persidangan, baik dari keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Penasihat Hukum (PH) terdakwa, dan bukti-buti surat yang terungkap dalam persidangan terungkap bahwa seluruh proses pengajuan kredit dari pengajuan kredit, penilaian aset, pembuatan Laporan Analisis Keuangan (LAK), penilaian aset oleh KJPP hingga pencairan kredit tidak ada rekayasa maupun janji apapun dari Johanes  Sulayman.

Demikian dibeberkan Tim PH yang terdiri atas Dr. Melkianus Ndaomanu, SH, M.Hum, Chindra Adiano, SH, MH, CLA dan Nurmawan Wahyudi, SH, MH (dari Kantor Hukum Amos H.Z. Taka & Associates) dalam pledoi-nya (nota pembelaan, red) yang disampaikan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira Manggi, SH, M.Hum didampingi anggota Majelis Hakim Ali Muhtarom, SH, MH dan Ari Prabowo, SH di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (19/11/20).
Menurut Tim PH Yohanes Sulayman, JPU tidak dapat membuktikan bahwa ada rekayasa dalam pengajuan hingga pencairan kredit CV. MM Linen Indonesia. “Pengajuan kredit dilakukan sendiri oleh Yohanes Sulayman tanpa melalui Stefanus Sulayman atau pihak manapun. Berkas kredit diajukan langsung oleh Yohanes Sulayman kepada Saksi Gratia Immanuel Lapudooh,” ujar Tim PH.
Fakta yang diuraikan JPU, lanjut Tim PH, sangat tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Sebab Saksi Didakus Leba dalam persidangan menyatakan tidak pernah dijanjikan apapun oleh Stefanus Sulayman, dan dalam hal ini telah terbukti di dalam persidangan bahwasannya berdasarkan keterangan saksi Gratia Immanuel Lapudooh, CV MM Linen Indonesia telah menyerahkan seluruh berkas persyaratan kredit, dan terhadap hasil Analisa dari tim analis kredit CV MM Linen Indonesia layak dan mempunyai kemampuan financial yang bagus dalam pengajuan kredit di Bank NTT Cabang Surabaya,” ungkap Tim PH.
JPU, kata Tim PH, tidak mampu membuktikan adanya catatan yang disebut berasal dari Stefanus Sulayman dalam pertemuan di Hotel Elmi. “Bahwa didalam persidangan catatan yang selalu dibahas oleh Penuntut Umum sama sekali tidak pernah ditunjukkan di dalam persidangan begitu pula tidak disita untuk dijadikan barang bukti,” bebernya.
Berdasarkan Keterangan saksi Radica Meirani dan Nur Ali, lanjut Tim PH, yang juga hadir pada pertemuan tersebut di Hotel Elmi – dengan posisi duduk bersebelahan dengan terdakwa Stefanus Sulayman – menyatakan bahwa tidak ada catatan kertas apapun yang diberikan kepada Gratia, Agus Sugianto dan Umbuh Ndakunau.
“Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, secara tegas dan jelas sesungguhnya catatan kertas yang oleh penuntut umum selalu dibahas dalam pertemuan di Hotel Elmi sesungguhnya hanya dalil dan asumsi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Padahal sesungguhnya proses terhadap permohonan kredit MM Linen Indonesia telah sesuai dengan manual kredit Bank NTT dengan fakta-fakta yang telah kami sampaikan,” tandas Tim PH.

Tim PH membantah bahwa pengajuan tambahan kredit CV MM Linen Indonesia menggunakan jaminan yang sama. “Bahwa dalil hukum yang disampaikan oleh penuntut umum tersebut diatas adalah dalil hukum yang tidak berdasar dan sesat secara hukum,” kritik Tim PH.
Selain itu, ungkap Tim PH, dalil tersebut digambarkan seolah-olah hal ini merupakan suatu pemenuhan perbuatan untuk adanya suatu pemufakatan jahat sejak awal dalam tindak pindak korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank NTT cabang Surabaya terhadap debitur CV MM Linen Indonesia, sehingga terkesan memenuhi mens rea dalam diri terdakwa.
“Padahal sesungguhnya fakta di dalam persidangan, papar Tim PH, telah terbukti dan tidak dapat dipatahkan lagi berdasarkan keterangan saksi : Radica Meirani, Gratia Immanuel Lapudooh, saksi dedakus Leba, Maria Baroroh S.H, Sam Simson Haba Bunga, Wira Wila Huky, Benny Pellu, Bukti Surat persetujuan Kredit, bukti surat Perjanjian Kredit nomor 102 dan Nomor 24 serta didukung dengan keterangan terdakwa yakni terhadap permohonan penambahan plafond kredit modal kerja atas nama CV MM Linen Indonesia, terdakwa selaku direktur CV MM Linen Indonesia telah menyerahkan jaminan tambahan yang telah juga diikat secara sempurna dengan Hak Tanggungan yakni objek,” papar Tim PH.
Berdasarkan argumen yang didasari fakta persidangan di atas, pinta PH, “Maka sudah selayaknya Majelis Hakim memandang ini adalah suatu rangkaian fakta yang secara jelas direkayasa untuk menjerat terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Tim PH.
Mengenai Laporan Keuangan di perusahaan terdakwa, terbukti di persidangan dan tidak dapat dipatahkan lagi bahwa tanpa ada manipulasi data yang bersifat manipulatif. “Menurut keterangan Kantor Akuntan Publik bahwa surat pernyataan data sudah ditandatangani oleh terdakwa dan diakui oleh terdakwa. Bahwa surat pernyataan tersebut sudah cukup bagi KAP untuk menerbitkan Laporan keuangan milik terdakwa perusahaan CV MM Linen berdasarkan data yang ada (Dikuatkan surat pernyataan terdakwa yang diakui oleh terdakwa) yang di dalam persidangan terbukti bahwa laporan keuangan CV MM Linen adalah Wajar Dengan Pengecualian,” beber Tim PH.
Berdasarkan keterangan Saksi Gratia Imanuel Lapudooh dipersidangan menegaskan bahwa dirinya sebagai analis kredit dari CV MM Linen Indonesia, tidak membuat fiktifnya Laporan Analisa Kredit (selanjutnya Disingkat LAK). “LAK dibuat berdasarkan analisa yang benar sesuai SOP dan tidak ada permintaan yang disertai pemberian barang/janji apapun dari terdakwa untuk merekayasa LAK yang dibuat oleh saudara saksi,” tandas Tim PH.

Saksi Fahmi Hasan (dari KJPP, red), ungkap Tim PH, juga menegaskan bahwa tidak terdapat rekayasa penilaian yang dilakukannya serta ditegaskan tidak ada Markup terhadap aset aset yang dinilai. Dengan demikian, kata PH, di persidangan tidak terbukti dari saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut umum bahwa penilaian yang dilakukan terdapat mark-up/rekayasa dalam penilaian.
“Dalam kata lain Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dakwaannya. Dengan analisa hukum kami yang sangat rendah barangkali benar dalam hal ini Majelis Hakim mendapatkan suatu petunjuk bahwa tidak terdapat/ tidak adanya suatu rekayasa/ mark-up penilaian aset dalam pengajuan kredit terdakwa,” tegas Tim PH.

 

//delegasi(/tim)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Manneken Pis Brussels

Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…

10 jam ago

Dinas Perpustakaan Rote Ndao Gelar Pelatihan untuk Inovasi dan Meningkatkan Ekonomi

Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…

2 minggu ago

Usut Dugaan Politik Uang, Bawaslu Kabupaten Kupang Siap Bentuk Dua Tim Investigasi

Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…

2 minggu ago

Tokoh Perempuan Aleta Baun Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…

2 minggu ago

Warga Sarotari Tengah Pingsan Saat Kampanye Dialogis Bersama Ibu Asty Lakalena

Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…

2 minggu ago

Relawan Milenial NTT Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…

2 minggu ago