DELEGASI.COM, KUPANG – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga sedang berusaha melindungi – (menyembunyikan) pelaku lain pembunuhan Astrid Manafe (30) dan Lael Makabe (1).
Pasalnya, Penyidik Polda NTT terburu-buru menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Astrid dan Lael (dengan tersangka tunggal Randy Badijeh, red) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Padahal, berkas perkara tersebut masih mentah atau belum lengkap (karena diduga masih ada pelaku lain yang belum diungkap oleh penyidik Polda NTT, red).
BACA JUGA: Aktivis Perempuan Konsolidasi Dengan Aliansi Peduli Kemanusiaan Bawa Bra ke Polda NTT
“Saya sejak awal menduga bahwa Penyidik Polda NTT sedang berusaha melindungi pelaku lain. Penyidik buru-buruh melimpahkan (berkas perkara kasus pembunuhan Astrid dan Lael, red) ke kejaksaan dengan dokumen yang masih mentah. Ini motifnya apa? (RB) baru ditahan tanggal 2 Desember, tapi buru-buru dilimpahkan ke JPU. Artinya penyidik Polda NTT tidak tahan bola panasnya,” kata Advokat PERADI dan sekaligus Ketua Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, S.H dalam acara Ngopi Santai Bareng Advokat Flobamora Jakarta, dengan tema diskusi “Keadilan Untuk Astrid dan Lael” yang disiarkan secara live di Chanel YouTube RKN Media pada Sabtu (23/1).
BACA JUGA: Kapolda NTT Irjen Setyo Sikapi Kasus Astri Lael, Sebut Jaksa Tak Minta Outopsi Ulang
Bola panasnya apa? lanjut Petrus Selestinus, yaitu bisa saja ada upaya Penyidik Polda NTT untuk melindungi atau menutup-nutupi pelaku lain.
“Nah bola panas ini mau cepat -cepat dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum), tapi jaksa kan juga tidak bodoh. Jaksa kembalikan. Mungkin jaksa curiga, buru-buru ini mungkin karena ingin melindungi pelaku lain yang mungkin sampai saat ini masih gerilya menutup (sembunyi, red) supaya tidak terungkap,” tegasnya.
Lebih lanjut Petrus Selestinus mengungkapkan, bahwa RB yang ditetapkan sebagai tersangka semata-mata berdasarkan pengakuan RB setelah menyerahkan diri di 2 Desember 2022. Baru pada saat itulah Polda NTT mengetahui bahwa RB pelakunya.
Sementara kematian Astrid dan Lael sudah terjadi ditanggal 28 Agustus 2021.
“Pertanyaannya, dari Agustus sampai Desember, Polisinya (penyidik Polda NT, red) kemana? Sementara sejak Agustus Astrid dan anaknya (Lael) hilang masyarakat sudah ribut di NTT. Tapi sepertinya Polisi tidak bekerja,” kritiknya lagi.
Menurut Advokat kondang itu, merupakan tugas seluruh masyarakat atau publik untuk mengawal kasus kematian Astrid dan Lael.
Kalau tidak, kasus Astrid dan putranya (Lael) nasibnya akan sama dengan kasus lain yang sampai saat ini belum terungkap.
“Ini (berkas perkara Astrid dan Lael, red) bisa saja masih mentah dan masuk ke pengadilan bisa diputus bebas oleh hakim, seperti yang sudah diskenariokan. Dan ini yang menjadi perhatian publik di NTT,” jelasnya.
Selanjutnya, Petrus Selestinus memaparkan sejumlah contoh kasus pembunuhan yang pernah terjadi di NTT, yang proses hukumnya berbelit-belit dan nyaris tidak jelas mengungkap tersangka hingga penyelesaian kasusnya.
“Saya kasi contoh kasus pembunuhan Romo Faustin di Bajawa. Itu kalau masyarakat bajawa tidak berdarah-darah menuntut polisi untuk bekerja mengungkap pelakunya, mungkin Romo Faustin sampai sekarang dimakamkan tanpa diketahui sebab-sebab kematiannya dan siapa pelakunya,” bebernya.
Waktu itu, kata Selestinus, saat dirinya dan tim ke Bajawa bersama alm.Dokter Autris untuk mengautopsi jenazah romo Faustin, dirinya sempat bertanya ke Kapolda NTT saat itu, “mengapa nyawa orang NTT seperti tidak ada harganya? Polisi malas mengungkap kasusnya. Polisi setelah dilaporkan bahwa ada yang mati tidak wajar polisi kerjanya biasa-biasa. Apakah nyawa orang NTT tidak ada harganya disini?”
BACA JUGA: Komisi 3 DPR RI Terima Laporan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang
Menurut Selestinus, Kapolda NTT saat itu (Brigjen Untung Yoga, red) sendiri menjawab, “ya itu wajar karena Polisi yang dikirim ke NTT itu yang nilainya 4 ke bawah. Bekerja untuk diri sendiri saja tidak bisa, apalagi mau ungkap kasus begitu.”
“Itu peristiwa tahun 2008, namun saat ini Polda NTT sudah naik statusnya jadi tipe A. Maka dari segi fasilitas, gaji sudah ok, dari mobilnya, fasilitas untuk mengungkap kasus misterius seperti ini (pembunuhan Astrid dan Lael) harusnya sudah bagus sama seperti di Jawa,” ujarnya.
Contoh lain kasus yang disebut Selestinus yaitu pembunuhan Ansel Wora di Ende dan kasus Nimrot di Kupang yang sudah tiga tahun, tetapi masih dalam penyidikan, dan berbagai kasus lain di NTT yang masih mengendap di Polda NTT.
“Jadi profesionalisme Polri di NTT ini kita pertanyakan. Kapoldanya sudah bintang dua, gajinya sudah naik, gedung yang mewah dengan AC, mobil dan motor sudah lengkap, tetapi kok prestasinya masih minim. Jadi ini adalah pelanggaran HAM yang berlapis dan berlanjut,” jelasnya.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Astri dan Anaknya Lael, Buang Sine Beberkan Temuan TPFI
Dalam Kasus Astrid, lanjutnya, disebut pelanggaran HAM yang berlapis dan berlanjut. Kematian Astrid dan Lael sampai saat ini belum jelas siapa pelakunya dan belum diketahui secara pasti.
“Jadi pelanggarahan HAM terjadi dalam proses peradilan oleh penyidik dan mungkin oleh jaksa juga. Yang lebih disayangkan, pembunuhan ini yang harusnya tuntutanya hukuman mati karena masuk kategori pembunuhan berencana, tapi penyidik buru-buru melimpahkan ke kejaksaan dengan dokumen yang masih mentah,” tegasnya.
Diakhir bicaranya, Advokat PERADI itu mengungkapkan, bahwa kasus kematian Astrid dan Lael menjadi momentum bagi Polda NTT untuk berbenah diri, karena saat ini Polda NTT berubah status menjadi A. “Kasus ini menjadi menarik karena mengundang perhatian publik,” tandasnya.
Acara ngopi santai bareng tersebut dihadiri sejumlah narasumber, yaitu Petrus Selestinus S.H (Praktisi Hukum dan Advokat),
Dr. Hendrik Jehaman S.H., MH (Dosen dan Praktisi Hukum), Dr. Simplexius Ada, S.H., MH (Ahli Hukum Pidana Undana Kupang), Servasius S. Manek, SE., S.H., MH, CTL (Advokat dan Praktisi Hukum), Kombes Pol, Alfons Boymau, S.H., M.SI., M. Bus (Mantan Penyidik Seniornya Mabes Polri), dan Moderator diskusi yaitu Romanus Muda Kota, S.Fil., S.H., MH (Advokat dan Praktisi Hukum).
Hadir secara online, Adhitya Nasution, Kuasa Hukum Keluarga Korban (Astrid Manafe dan Lael Makabe). Hadir juga sejumlah mahasiswa asal NTT berbagai Perguruan Tinggi di Jakarta, dan wartawan media baik cetak baik maupun online.
//delegasi(*/tim)
Bayangkan rumah yang bukan sekadar tempat tinggal, tetapi sebuah karya seni fungsional. Rumah minimalis modern,…
Bayangkan rumah mungil yang nyaman, di mana setiap sudutnya dirancang dengan cermat untuk memaksimalkan ruang…
Bayangkan sebuah rumah, bersih, lapang, dan menenangkan. Bukan sekadar tren, desain minimalis didasarkan pada prinsip-prinsip…
Bayangkan rumah yang bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga perwujudan harmoni antara manusia dan alam.…
Bayangkan sebuah hunian yang memadukan kesederhanaan minimalis dengan aura industri yang kokoh. Rumah minimalis dengan…
Rumah, tempat bernaung dan beristirahat, tak hanya sekadar bangunan. Ia adalah refleksi diri, sebuah ekosistem…