Dirilis VOA.Com, Polisi di Papua telah meminta maaf tapi juga berusaha membenarkan aksi para petugasnya itu dengan mengatakan ular tersebut tidak berbisa dan bahwa mereka tidak memukuli laki-laki itu, yang diduga melakukan pencurian.
Pengacara HAM Veronica Koman hari Minggu mengatakan metode interogasi itu merupakan penyiksaan dan melanggar kebijakan polisi serta undang-undang. Dia mengatakan itu hanyalah yang terbaru dari berbagai laporan bahwa polisi dan militer menggunakan ular untuk menginterogasi para tahanan Papua dan merupakan bentuk rasisme terhadap warga asli Papua. //delegasi[VOA/ger]