Kefamenanu, Delegasi.Com – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi pembangunan embung dan dua puskemas di daerah tersebut.
Tiga orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres TTU seperti diberitakan Pos Kupang.com itu mengerjakan proyek ditempat berbeda dengan sumber dana APBD tahun anggaran 2017.
Tiga proyek tersebut diantaranya, proyek pembangunan embung di Kecamatan Bikomi Tengah, Proyek pembangunan Puskemas Oeolo di Kecamatan Musi dan salah satu puskemas di wilayah Kecamatan Miomafo Barat.
Hal itu disampaikam oleh Kapolres Kabupaten TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto kepada wartawan usai menggelar press release mengenai kasus korupsi di Mapolres TTU, Senin (3/12/2018) siang.
Krisna mengatakan, saat ini polres Kabupaten TTU tengah melakukan penyidikan terhadap tiga kasus korupsi yang selama ini menjadi perhatian serius masyarakat di wilayah Kabupaten TTU.
“Jadi yang pertama berkaitan dengan pembangunan embung di Kecamatan Bikomi Tengah, dan dugaan kasus korupsi pembangunan puskemas Oeolo di Kecamatan Musi, serta pembangunan salah satu puskemas di wilayah Kecamatan Miomafo Barat,” jelas Krisna.
Krisna menjelaskan, pagu dana yang digunakan untuk melaksanakan proyek pembangynan embung sebesar Rp. 800 juta. Sedangkan pagu dana yang digunakan untuk pembangunan dua puskemas tersebut masing-masing sebesar Rp. 4 Miliar lebih.
“Dari hasil penyidikan kita, kerugian yang ditimbulkan dari pengerjaan proyek embung sebesar Rp. 200 juta. Kalau dua proyek pembangunan puskemas itu diperkirakan masing-masing sekitar Rp. 250 juta dan Rp. 300 juta,” ungkapnya.
Dikatakannya, untuk proyek pembangunan embung dikerjakan oleh CV. Serana Sukses. Sedangkan untuk proyek pembangunan puskemas Oeolo dikerjakan oleh PT Bumi Ariksa dan proyek puskemas di wilayah Kecamatan Miomafo barat dikerjakan oleh PT Arison Karya Sejahtra.
Krisna memgungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan proses penyelidikan terhadap tiga kasus korupsi tersebut karena ada dugaan kuat status tersangka telah ditentukan.
“Jadi untuk ketiga proyek ini sudah dalam proses penyidikan. Sementara ini memang untuk kontraktor itu menjadi tersangka yang kita jadikan saat ini,” tegasnya.
Krisna mengatakan, untuk kasus pembangunan embung telah ditetapkan tersangkan dari CV. Serana Sukses yang mengerjakan proyek tersebut dengan inisial EB. Menurutnya, dalam kasus tersebut, pihaknya masih menentukan satu tersangka.
“Sementara masih satu yang jadi tersangka, dan akan kita kembangkan lagi pihak mana saja yang terlibat, ya tentunya kita akan proses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Sementara untuk pembangunan puskemas Oeolo, kata Krisna, status tersangka disematkan pada kontraktor dari PT Bumi Ariksa berinisial F dan puskesmas di wilayah Kecamatan Miomafo Barat, status tersangka ditetapkan kepada kontraktor dari PT Arison Karya Sejahtra berinisial M.
“Untuk puskesmas sementara ini yang kita jadikan sebagai tersangka yang bertanggung jawab adalah kontraktornya dari masing-masing perusahaan tersebut,” ungkapnya. //delegasi(PK/hermen)
Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…
Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…