Hukrim  

Polisi Ungkap Ibu Kandung Pembunuh Anak Kembar di Kupang

Avatar photo
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooy Nafi didampingi Kanit PPA Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit//Foto:Dok.(Delegasi.Com)

KUPANG, Delegasi.Com- Hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian Kota Kupang terungkap bahwa yang membunuh dua anak kembar, Angga Masus dan Angki Masus di Kupang pada Kamis, 5 September 2019 adalah ibu kandungnya, Dewi Regina Ano (24).

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooy Nafi didampingi Kanit PPA Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit sampaikan ini kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (13/9).

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Polres Kupang Kota telah menetapkan ibu kandung korban, Dewi Ano sebagai tersangka,” kata Bobby.

Ia menjelaskan, berdasarkan interogasi yang dilakukan penyidik, ibu kandung korban mengakui kalau dirinya membunuh kedua anak kembarnya menggunakan golok yang disimpan pada dinding rumah mereka.

Bobby pada kesempatan itu menjelaskan kronologi pembunuhan terhadap Angga Masus dan Angki Masus di mess Hotel Ima, RT 09 RW 03 Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Awalnya pelaku mengajak kedua korban berbelanja pada sebuah kios yang jaraknya tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Usai berbelanja, pelaku membujuk kedua korban untuk tidur di lantai beralaskan tikar.

“Berselang 30 menit, pelaku bangun lalu mengambil parang dan membunuh kedua korban yang sementara tidur lelap,” terang Bobby.

“Pelaku bunuh kedua korban setelah mereka belanja di kios depan. Pelaku bunuh pakai golok mereka saat kedua korban tertidur,” kata Bobby.

Usai membunuh kedua korban, pelaku mencoba membunuh diri dengan cara menggorok diri sendiri pada bagian leher dan perut.

Setelah kejadian pelaku tak sadarkan diri hingga dibawa ke rumah sakit SK Lerik Kota Kupang.

//delegasi(ger)

Komentar ANDA?