ATAMBUA, DELEGASI.COM—Menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H, aparat Kepolisian Resor Belu terus meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), dengan menggelar patroli dan razia di seputaran kota Atambua.
Kasat Narkoba, IPTU Hadi Syamsul Bahri, SH bersama anggota, menggelar KRYD dengan sasaran minuman keras, senjata tajam dan narkoba, Sabtu 8 Mei 2021.
Dilansir Pos Kupang, barang haram yang ditampung dalam botor air mineral dan jerigen ukuran 5-25 liter itu disita dari pemilik karena tidak dilengkapi izin atau dokumen yang sah.
Baca Juga: Di Kabupaten Kupang, Sekelompok Pemuda Aniaya Martinus dan Anaknya Hingga Ditembak Pakai Senapan Angin
Baca Juga: Wali Kota Kupang Luncurkan BPM CFW Program KotaKu
Setelah disita, sopi sebanyak 241 liter itu langsung diangkut ke kantor Satres Narkoba Polres Belu
Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh, S.H.,S.I.K.,M.Si kepada wartawan
mengungkapkan, selain meminimalisir peredaran miras, operasi cipta kondisi tersebut bertujuan mencegah kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas, yang muncul saat pelaksanaan ibadah maupun perayaan libur lebaran.
“Hampir setiap tindak pidana atau laka lantas terjadi, pemicunya adalah Miras. Sehingga berulang kali saya meminta anggota untuk mengambil tindakan tegas bilamana masyarakat masih memproduksi dan menjual miras khususnya miras tradisional,” tegas Kapolres Belu.
“Dan upaya yang Kita lakukan dalam gelaran operasi Ketupat ini, semata-mata ingin masyarakat merayakan hari raya dan libur lebaran, tidak terjadi sesuatu hal yang buruk akibat mengkosumsi miras”, sambungnya.
Kapolres Belu menambahkan, pemilik dari ratusan liter sopi asal Maubesi Kabupaten TTU, kemudian diberikan pembinaan oleh personil.
“Penjual atau pemilik sopi ada 7 orang. Kita lakukan peringatan secara lisan dan tertulis untuk tidak lagi mengumpulkan maupun menjual miras, dengan membuat surat pernyataan diatas materai” kata Kapolres Belu.
Kapolres berharap, tindakan menyita miras saat itu dapat menekan kejadian kriminal yang pemicunya adalah miras.
//delegasi(pk)