KUPANG, DELEGASI.COM– Kepolisian Resort (Polres) Belu dinilai mencari- cari alasan hukum untuk menghambat calon siswa (Casis) Polri tahun 2022 yang saat ini sedang dalam proses seleksi.
Keluhan ini disampaikan salah satu orang tua casis yang anaknya mendaftar dari Polres Belu yang menghubungi media ini dari Atambua, Kamis (14/4/2022).
Ia mempertanyakan sikap Polres Belu yang terkesan mencari- cari alasan untuk menggugurkan casis di saat proses seleksi hampir final di tingkat Polres. Polres Belu menggunakan aturan tahun 2021 terkait domisili.
Baca Juga: Terlibat Tindak Pidana Anggota Polri Dapat Dipecat
Dimana pada tahun 2021 mensyaratkan seorang casis minimal dua tahun tinggal di wilayah hukum polres tempat mendaftar.
Sedangkan UU 22 tahun 2022 tentang Polri, tidak ada satu syarat pun mengatur tentang domisili sebagaimana diatur dalam seleksi tahun 2021 lalu.
“Kenapa Polres Belu menggunakan syarat seleksi tahun 2021 yang sudah tidak dipakai lagi untuk seleksi tahun 2022 ini?” tanya orang tua yang minta namanya tidak ditulis.
Ia menyatakan, sangat ironis Polres Belu memakai produk aturan yang tidak berlaku lagi untuk seleksi casis tahun ini.
Jika Polres Belu memakai syarat soal domisili, semestinya sejak awal seleksi penerimaan casis, yang tidak memenuhi syarat soal domisili langsung digugurkan.
“Kenapa pada tahap seleksi administrasi, casis yang menurut Polres Belu tidak memenuhi syarat soal domisili dinyatakan lolos. Bahkan yang bersangkutan juga sudah diberikan nomor dada yang artinya tidak ada masalah lagi dan siap dikirim ke Polda untuk mengikuti proses seleksi lanjut. Herannya di saat akhir proses seleksi di tingkat Polres, malah mereka menerapkan aturan yang tidak berlaku lagi untuk menggugurkan casis,” tandas orang tua itu.
Baca Juga: Polres Belu Amankan Ratusan Liter Miras Siap Edar di Pasar Lolowa
Ia kembali meminta agar Polres Belu dalam mengambil keputusan tidak mencari- cari alasan hukum untuk menggugurkan casis Polri. Patut diduga Polres Belu sudah menerima sesuatu dari pihak lain agar calon- calon tertentu harus digugurkan dengan mencari alasan hukum yang semestinya tidak berlaku lagi.(*/tim)
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…
Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…
Delegasi.com - Warga Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Lely Amtiran yang menerima uang…