Categories: DaerahKriminal

Polres Nagekeo Amankan Dua Pria yang Diduga Bawa Narkoba

DELEGASI.COM, MBAY – Aparat Kepolisian Resort Nagekeo membekuk dua orang pria asal Jeneponto, Sulawesi Selatan karena kedapatan membawa paket yang diduguda narkoba jenis Sabu-Sabu, Sabtu 26 Maret 2022.

“Pada hari ini tanggal 26 Maret 2022 sekitar pukul 07: 00 Wita di Kelurahan Mbay 1, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo telah dilakukan penangkapan Inisial A umur 46 tahun karena ditemukan membawa sabu sabu 2 paket di saku celana. Yang bersangkutan berprofesi sebagai sopir” ungkap Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata dalam konferensi persnya pada Sabtu 26 Maret sore.

BACA JUGA:

Belum Setengah Tahun Dikerjakan Lapen Benteng Jawa-Heret-Bawe Rusak Parah

Diduga Ilegal dan Rusak Lahan Sekitar, Warga Minta Pemerintah Hentikan Tambang Cut and Fill di Desa Watu Pari 

Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata menuturkan hal ini dalam jumpa pers di Mapolres Nagekeo, Sabtu sore. Ia didampingi Kanit Lidik Sat Narkoba Polres Nagekeo Aipda Muhamad Roja.

AKBP Yudha menjelaskan Selain A Polisi juga menangkap NP (52) yang diduga memesan kedua paket sabu-sabu tersebut. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. A ditangkap di jalan Danga-Maropokot dan NP ditangkap di tempat jualan buah di Pasar Danga.

BACA JUGA:

Dinas ESDM NTT di Manggarai Sebut Tambang Milik PT Menara di Desa Watu Pari itu Ilegal

Dukung Program hingga Pengembangan UMKM Kakanwil Kemenkumham NTT Teken MoU dengan Bank NTT

Menurut AKBP Yudha penangkapan tersebut berdasarkan informasi setelah Kepolisian Resort Nagekeo berkordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda NTT yang menginformasikan adanya pengedaran Narkoba melalui jalur laut .

Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain 2 paket sabu, 5 buah Handphone dan juga uang tunai senilai Rp 425 Ribu.

Dijelaskannya kedua tersangka masuk ke Nagekeo melalui jalur laut dengan menggunakan KM Sangke Palangga yang biasanya sandar di Pelabuhan Maropokot.

“Menurut pengakuan tersangka ini sudah empat kali, dan kali ke empat ini ditangkap dengan barang bukti yang ada. Untuk sementara hanya untuk dikonsumsi pribadi” jelas AKBP Yudha.

Kedua tersangka kata AKPB Yudha akan dijerat dengan Undang-Undang Narkoba dengan ancaman 9 tahun penjara.

Lebih lanjut Kapolres berpesan kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Nagekeo agar menjauhi penyalahgunaan Narkoba jenis apapun.

“Pesan kami selaku Kapolres Nagekeo berpesan untuk menjauhi penyalahgunaan Narkoba, akan berdampak sangat berbahaya bagi generasi muda. Kami mohon seluruh masyarakat Nagekeo menghindari penggunaan Narkoba” pesannya.

//delegasi(Firman Jaya)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Ngapali Beach: Surga Pantai Tropis di Myanmar

Myanmar, negara yang kaya akan budaya dan sejarah, juga menawarkan keindahan alam yang luar biasa,…

7 jam ago

Keindahan Kuang Si Falls: Air Terjun Turquoise di Laos

Laos, negara yang terkenal dengan kekayaan alam dan keindahan alamnya, memiliki banyak tempat wisata yang…

3 hari ago

Keindahan Pondoland dan Pesona Alam serta Pantainya

Afrika Selatan selalu menjadi destinasi yang memikat hati para wisatawan dengan kekayaan alam dan budaya…

5 hari ago

Keindahan Tulbagh Wine Route: Wisata Anggur

Afrika Selatan terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan sejarah budaya yang kaya, salah satu…

1 minggu ago

Keindahan Pretoria: Mengunjungi Kota yang Penuh Sejarah

Pretoria, ibu kota administratif Afrika Selatan, adalah sebuah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan…

1 minggu ago

Keindahan Cederberg: Keindahan Alam yang Tersembunyi

Afrika Selatan dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, mulai dari pantai yang indah hingga pegunungan…

2 minggu ago