Categories: EkbisHukrim

PPK 4.1 BPJN NTT Diduga Rekayasa Tender Proyek Jalan Nangaroro-Maunori-Raja Rp 32,8 M

Kupang, Delegasi.Com – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah 4.1 (mencakup Ende, Gako, Aegela, Nangaroro, Maunori, Raja) pada Satuan Kerja (Satker) Wilayah IV Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) X Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Donatus Nelo diduga terlibat rekayasa tender proyek Peningkatan Jalan Nasional Trans Flores, ruas Nangaroro-Maunori-Raja senilai Rp 32,8 Milyar dengan melakukan perubahan terhadap dokumen tender untuk memenangkan perusahaan ‘jagoannya’, PT Telaga Pasir Kuta.

Demikian informasi yang dihimpun tim media ini dari sumber yang sangat layak dipercaya di lingkungan BP2JK NTT, terkait lelang/tender ulang proyek peningkatan jalan trans Flores, ruas Nangaroro-Maunori-Raja dengan nilai sekitar Rp 32,8 Milyar.

“Iya pak, tender ulang itu kan berdasarkan perubahan dokumen yang dibuat PPK 4.1, masukan (rekomendasi, red) pak Don (Donatus Nelo, red),” ujar sumber yang menolak namanya disebutkan itu.

Baca juga: Tendang Anak Majikan, PRT Indonesia Ditangkap di Malaysia

Menurutnya, perubahan dokumen tersebut dilakukan untuk meloloskan perusahaan ‘jagoannya’ yang sudah disiapkan. “Perusahaannya dari Bandung. Tidak ada alat berat dan AMP di NTT. Tapi mau dimenangkan dengan menggunakan peralatan milik PT AGG yang nganggur karena telah di black list karena tidak mampu selesaikan 2 proyek tahun 2019,” ujarnya.

PPK Wilayah 4.1 Satuan Kerja Wilayah IV PJN X NTT, Donatus Nelo yang dikonfirmasi tim media ini berulang kali (melalui telepon selular dan pesan WA) terkait dugaan rekayasa yang dilakukan dirinya dalam tender proyek tersebut sejak Selasa (05/01/2021) hingga berita ini diturunkan tidak memberikan klarifikasi walau telah membaca pesan WA wartawan. Di telepon berulang kali pun tidak mengangkat telepon walau lagi aktif (online).

Nelo sempat menjawab WA dari Tim Media ini terkait dugaan perubahan dokumen yang dilakukan dirinya dan rekomendasi dari dirinya untuk dilakukan tender ulang. Tapi jawaban Nelo tidak terkait langsung dengan klarifikasi yang diminta wartawan. “Maaf lagi zoom bila pokja menyatakan tender gagal maka pokja harus info ke ppk untuk pemasukan penawaran ulang,” tulisnya sekitar Pukul 10.10 Wita.

Baca juga: Ibu Rangga Hamil 3 Bulan Saat Diperkosa Pembunuh Anaknya Berulang Kali

Saat diminta klarifikasinya tentang rekomendasi tender ulang dari dirinya ke Pokja BP2JK NTT terkait proyek Peningkatan Jalan Trans Flores Ruas Nangaroro-Maunori-Raja yang bertentangan dengan surat dari Kasatker BPJN V, Nelo tidak menjawabnya hingga berita ini ditayangkan.

Sementara itu, anggota Tim Media lain juga meminta klarifikasi melalui dua nomor telepon selularnya sejak pagi tadi tapi dijawab oleh seorang wanita yang mengatakan salah sambung. Nelo juga berusaha dihubungi melalui pesan WA namun ia tidak meresponnya walaupun pesan tersebut telah dibaca sekitar Pukul 12.00 Wita siang tadi. Sekitar Pukul 17.00 Wita tapi seorang anak kecil mengatakan salah sambung. Padahal nomor tersebut biasa digunakan untuk menghubungi Nelo.

Seperti diberitakan Tim Media ini sebelumnya (05/01/2021), Tim Pembela Demokrasi Indonesia NTT, Merdian Dewanta Dado, SH akhirnya melaporkan Kepala Balai Pelayanan Pelelangan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Andi Simil Safril ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam proses lelang paket proyek pengerjaan Jalan Nasional Trans Flores, ruas Nangaroro-Maunori-Raja senilai Rp 32,8 Milyar.

“Sebab berdasarkan informasi yang kami terima, ada kontraktor tertentu yang berkepentingan untuk memenangkan proyek itu. Lalu mereka menggunakan berbagai daya upaya; berupa suap dan pemberian janji-janji kepada oknum pejabat penting dan penentu dalam proyek dimaksud,” ujar Meridian.

Oleh karena itu, lanjut Merdian, bila proyek dimaksud tetap dipaksakan tender ulang /pemasukan penawaran ulang, maka semakin kuat dugaan bahwa Kabalai BP2JK NTT terindikasi telah tersandera kepentingan kontraktor tertentu untuk memenangkan proyek dimaksud.

“Mengikuti perkembangan tender proyek pengerjaan Jalan Trans Flores, ruas Nangaroro -Maunori – Raja senilai Rp 32,8 Milyar yang gagal sebagai akibat adanya sanggahan para peserta, TPDI NTT patut mencurigai adanya dua perbedaan sikap yang saling bertolak belakang satu sama lain antara dua orang pejabat tinggi pada institusi Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) NTT,” jelasnya.

Perbedaan sikap, kata Meridian, yang saling bertolak belakang satu sama lain itu tampak saat Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah IV Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) NTT Nino Sutrisno, ST, MT menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk melakukan tender ulang atau pemasukan penawaran ulang. Dan sesuai sanggahan dari peserta lelang, sebaiknya harus menunjuk saja pemenang tender dari salah satu peserta tender yang memenuhi syarat sebagai pemenang tender tersebut.

“Alasannya, Pokja BP2JK NTT juga telah mengakui sanggahan dari peserta lelang (PT. Novita Karya Taga, red) atas hasil evaluasi tender dan sanggahan mereka dinyatakan benar oleh Pokja BP2JK NTT,” tandasnya.

Koordinator TPDI NTT itu menambahkan, bahwa oleh karena Pokja sudah mengakui kebenaran sanggahan, maka kabalai BP2JK NTT dan anggota Pokja tinggal umumkan saja pemenang yang logis dan tidak menyalahi dokumen penawaran serta mengingat efisiensi waktu pelaksanaan pekerjaan.

Sementara itu Kepala Balai (Kabalai) BP2JK NTT, Andi Simil Safril justru menyatakan proyek Jalan Trans Flores, ruas Nangaroro -Maunori – Raja senilai Rp 32,8 Milyar harus dilakukan pemasukan penawaran ulang sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, dimana Pokja BP2JK NTT kini sedang melakukan persiapan terhadap proyek tersebut.

Menurut Meridian, TPDI NTT justru sudah membaca secara menyeluruh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia (RI) Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Namun, didalam peraturan itu tidak ada satu pasal dan tidak ada satu ayat pun yang bisa menjadi rujukan untuk dilakukannya tender ulang /pemasukan ulang penawaran terhadap proyek Jalan Trans Flores, ruas Nangaroro -Maunori – Raja.

“Besok (Rabu, 06/01/2021), saya akan ke gedung KPK lagi untuk menyerahkan dokumen lelang kepada penyidik,” imbuhnya.

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Ngapali Beach: Surga Pantai Tropis di Myanmar

Myanmar, negara yang kaya akan budaya dan sejarah, juga menawarkan keindahan alam yang luar biasa,…

17 jam ago

Keindahan Kuang Si Falls: Air Terjun Turquoise di Laos

Laos, negara yang terkenal dengan kekayaan alam dan keindahan alamnya, memiliki banyak tempat wisata yang…

4 hari ago

Keindahan Pondoland dan Pesona Alam serta Pantainya

Afrika Selatan selalu menjadi destinasi yang memikat hati para wisatawan dengan kekayaan alam dan budaya…

6 hari ago

Keindahan Tulbagh Wine Route: Wisata Anggur

Afrika Selatan terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan sejarah budaya yang kaya, salah satu…

1 minggu ago

Keindahan Pretoria: Mengunjungi Kota yang Penuh Sejarah

Pretoria, ibu kota administratif Afrika Selatan, adalah sebuah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan…

2 minggu ago

Keindahan Cederberg: Keindahan Alam yang Tersembunyi

Afrika Selatan dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, mulai dari pantai yang indah hingga pegunungan…

2 minggu ago