Hukrim  

PT. Agogo Di-PHK, Wajib Setor Rp 5 M ke Negara

Avatar photo
Ilustrasi Keuangan//Foto: Istimewa

KUPANG, DELEGASI.COM – PT. Agogo Golden Group (AGG) bakal di-PHK (Pemutusan Hubungan kerja) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Nasional Trans Flores, ruas Ende Detusoko, Detusoko-Wologai karena sampai batas waktu pelaksanaan pekerjaan proyek senilai Rp 15 Milyar tersebut, perusahaan tersebut tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya hingga 100 persen. Karena di-PHK, PT. Agogo Golden Group harus mengembalikan uang muka 20 %, pencairan jaminan pelaksanaan 5 % dan membayar denda keterlambatan sebesar 9 % dari nilai kontrak. Total keseluruhan 3 item tersebut mencapai sekitar 34 % dari nilai proyek atau sekitar Rp 5 Milyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari Balai Jalan Nasional IX Kupang, pemberitahuan rencana PHK tersebut telah disampaikan PPK Jalan Nasional, ruas Ende-Detusoko, Detusoko-Wologai, Gusti Atmawinata, ST (PPK yang dilantik Maret 2020, red) kepada PT. Agogo Golden Group melalui suratnya tertanggal 27 Maret 2020.

Dalam surat bersifat mendesak (yang fotonya diperoleh media ini), PPK mengatakan, batas akhir penyelesaian pekerjaan selama 90 hari kerja (sesuai PMK 243 Tahun 2015, red) berakhir pada tanggal 30 Maret 2020.

“Untuk itu diberitahukan kepada saudara bahwa kami merencanakan Pemutusan Kontrak Paket Rekonstruksi Jalan Ende-Detusoko, Detusoko-Wologai TA 2019 jika pekerjaan fisik dan administrasi tidak selesai 100 persen,” tulis Winata.

PHK tersebut, jelas Winata, berdasarkan ketentuan dalam kontrak bahwa : (1) setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 90 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan, penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; (2) denda keterlambatan melampaui 9% dari nilai kontrak.

“Oleh karena itu, disampaikan dan diingatkan kepada saudara risiko-risiko terkait Pemutusan Kontrak tersebut sebagai berikut : (1) Pencairan Jaminan Pelaksanaan 5 % (dari nilai kontrak, red); (2) Pencairan jaminan denda 9 % (dari nilai kontrak, red); (3) Pelunasan uang muka 20 % (dari nilai kontrak, red); dan (4) Black List/Daftar Hitam sesuai peraturan yang berlaku,” tulis PPK.

Surat pemberitahuan tersebut ditembuskan PPK kepada Kepala Balai Jalan Nasional IX Kupang dan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV, Prov. NTT. Berdasarkan surat tersebut, PT. Agogo Golden Group harus menyetor ke kas negara sekitar 34 % dari nilai proyek atau sekitar Rp 5 Milyar.

Kepala Balai Jalan Nasional IX Kupang, Mochtar Napitupulu yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp tidak merespon pertanyaan media ini. Demikian pula, Direktur PT. Agogo Golden Group, Rekta Mandrawa yang juga dikonfirmasi via pesan WhatsApp, tidak menjawab pertanyaan media ini. Hingga berita ini ditayangkan, keduanya tidak memberikan konfirmasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, progres fisik proyek Jalan Nasional, ruas Ende-Detusoko pada akhir Desember 2019 hanya sekitar 3 %. Progres fisik proyek yang dikerjakan PT. Agogo Golden Group tersebut hanya sekitar 10% pada akhir Januari 2020. Pada akhir Februari 2020, progres fisik ruas Ende-Detusoko hanya sekitar belasan persen.

Sementara itu, progres fisik tiga proyek bernilai sekitar Rp 47,7 Milyar yang dikerjakan PT. Agogo Golden Group hingga pertengahan Maret 2020 masih sangat rendah. Padahal proyek Jalan Propinsi, ruas Bealaing-Mukun-Mbazang di Manggarai Timur sekitar Rp 14,1 Milyar telah habis tambahan waktu 90 hari kerja pada tanggal 13 Maret 2020. Namun progres fisiknya baru sekitar 60-an persen.

Sedangkan Jalan Nasional Trans Flores, ruas Gako-Aegela Rp 18 Milyar dan ruas Ende-Detusoko Rp 15 Milyar hingga pertengahan Maret 2020, progres fisiknya masih jauh dari harapan. Bahkan untuk ruas Ende-Detusoko hingga tanggal 8 Maret 2020 hanya sekitar belasan persen.

PT. Agogo Golden Group terancam di-PHK dan di-blacklist karena tidak mampu menyelesaikan 3 proyek tersebut dalam tambahan waktu 90 hari sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243 Tahun 2015.

(delegasi (*/tim)

Komentar ANDA?