Kupang, Delegasi.com – PT Jasa Raharja NTT dan RSU W.Z Yohannes Kupang, hari ini, Senin (9/10/2017) menadatangai Nota kesepahamana bersama (MoU) di Aula RSU WZ Yahoanes Kupang. Penadatangan itu sesui dengan visi bersama pihak rumah sakit dengan PT Jasa Raharja guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi korban kecelakaan berlalulintas. Kepala Rumah Sakit Prof. WZ Yohanes Kupang, dr. Dominkus Mere, usai penandatangan Nota kesepahaman itu menjelaskan, kerjasama dengan pihak PT Jasa Raaharja berkaitan dengan pelayanan kesehatan bagi korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas. “RSU merupakan tempat yang ideal untuk mendeteksi korban kecelakaan. Oleh karena itu sangat pas jika kerjasama ini dilakukan antara pihak rumah sakit dengan PT jasa Raharja”, kata dokter Domi.
Sementara pihak PT Jasa Raharja(Persero) NTT, diwakili Kepala PT Jasa Raharja (Persero) NTT, Ari Wisnu Handoyo. Penandaatangan MoU itu dihadiri oleh jajaran pimpinan PT Jasaraharja Cabang Kupang dengan dan sebagian staf di RSUD WZ Yohannes Kupang. Hadir juga para awak media yang meliput kegiatan tersebut.
Usai penandatangan MoU, Pihak PT Jasa Raharja langsung melakukan sosialisasi menyelenggarakan kenaikan santuan bagi Korban Kecelakaan Lalulintas.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTT, Ari Wisnu Handoyo yang didampingi Kepala Unit Operasional, Suryo S. Putro dan Penanggung Jawab Pelayanan Laurensius A. Suyanto menjelaskan sosialisasi ini diselenggarakan guna memberikan informasin kepada masyarakat terkait Penetapan Permen Keuangan No 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara (PMK Nomor 15/2017) dan dan Peraturan Menteri Keuangan No 16/PMK .. 010/2017 tentang besarnya santunan dan sumbangan Wajib dana Kecelakaan lalu lintas jalan (PMK nomor 16/2017).
“Kedua PMK yang ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2017 tersebut menggantikan PMK No 37/PMP.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggunan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di D.arat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara dan PMK Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” kata.
Dijelaskan, ada beberapa kebijakan baru dalam PMK 15/2017 dan PMK No 16/2017 antara lain:
Pemerintah mengamati telah terjadi peningkatan harga-harga umum yang cukup signifikan sejak besar nilai santunan ditetapkan pada tahun 2008. Hal ini menyebabkan terjadinya penurunan daya beli.
Pengaturan ini bertujuan untuk memberi waktu yang cukup kepada PT Jasa Raharja (Persero) selaku penyelenggaraan program untuk melakukan persiapan yang dibutuhkan , antara lain penyesuaian system dan teknologi pendukung, penyiapan SDM serta pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait lain. Selain itu pemerintah menyadari bahwa resiko terjadinya kecelakaan penumpang umum dan kecelakaan lalulintas jalan akan semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang melaju di jalan dan bertambahnya penumpang yang mengendarai kendaraan umum sehubungan dengan adanya arus mudik dan arus balik Lebaran 2017 pada bulan Jumi 2017.
Pemerintah berharap agar tersedia perlindungan yang memadai kepada masyarakat untuk mengantisipasi resiko terjadinya kecelakaan penumpang umum dan kecelakaan lalulintas jalan selama arus mudik dan arus balik lebaran 2017 dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia.
Khusus dalam PMK Nomor 16/2017, diatur perubahan mekanisme pengenaan denda keterlambatan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas jalan (SWDKLLJ) dari semula dikenakan flat rate sebesar 100 persen dari kewaajiban pembayaran SWDKLLJ dengan nilai maksimanl Rp 100 ribu menjadi progresive rate dengan nilai maksimal Rp 100 ribu, dengan rincian; a) terlambat 1-90 hari, dikenakan denda sebenar 25 persen; b). terlambat 91 -180 hari, dikenakan denda sebenar 50 persen; c). terlambat 181 -270 hari dikenakan denda sebenar 75 persen; d). terlambat lebih dari 270 hari dikenakan denda sebesar 100 persen.//delegasi (ger/hermen)
Ruang tamu, jantung sebuah rumah, kini bertransformasi. Tren minimalis, didorong oleh penelitian psikologis tentang keterkaitan…
Bayangkan sebuah ruangan, tenang, seimbang, dan penuh ketenangan. Itulah keajaiban seni dinding minimalis. Lebih dari…
Ruang sempit bukan lagi penghalang bagi hunian yang nyaman dan estetis. Faktanya, ilmu desain interior…
Bayangkan rumah yang bukan sekadar tempat tinggal, tetapi sebuah karya seni fungsional. Rumah minimalis modern,…
Bayangkan rumah mungil yang nyaman, di mana setiap sudutnya dirancang dengan cermat untuk memaksimalkan ruang…
Bayangkan sebuah rumah, bersih, lapang, dan menenangkan. Bukan sekadar tren, desain minimalis didasarkan pada prinsip-prinsip…