Kupang, Delegasi.com – Hari ini, Senin (22/5/2017) Pemerintah RI melakukan sosialisasi menyelenggarakan kenaikan santuan bagi korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Korban Kecelakaan Lalulintas di Aula Dhanapala Jakarta. Kegiatan sosialisasi itu menghadirkan Kementerian Keuangan, Kemenertian Perhubungan, Kementerian BUMN dan kepolisian RI. Kegiatan sosialisasi itu sepenuhnya didukung PT Jasa Raharja (Persero)
Dalam jumpa Pers yang diselenggaran PT Jasa Raharja (persero) Cabang Kupang hari ini, Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTT, Ari Wisnu Handoyo yang didampingi Kepala Unit Operasional, Suryo S. Putro dan Staf Ahli Johan Karel, menjelaskan sosialisasi ini di selenggarakan guna memberikan informasin kepada masyarakat terkait Penetapan Permen Keuangan No 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara (PMK Nomor 15/2017) dan dan Peraturan Menteri Keuangan No 16/PMK .. 010/2017 tentang besarnya santunan dan sumbangan Wajib dana Kecelakaan lalu lintas jalan (PMK nomor 16/2017). ,….. menjelaskan sosialisasi ini di selenggarakan guna memberikan informasinkepada masyarakat terkait Penetapan Permen Keuangan No 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara (PMK Nomor 15/2017) dan dan Peraturan Menteri Keuangan No 16/PMK .. 010/2017 tentang besarnya santunan dan sumbangan Wajib dana Kecelakaan lalu lintas jalan (PMK nomor 16/2017).
“Kedua PMK yang ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2017 tersebut menggantikan PMK No 37/PMP.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggunan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di D.arat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara dan PMK Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” kata.
Dijelaskan, ada beberapa kebijakan baru dalam PMK 15/2017 dan PMK No 16/2017 antara llain
- Santunan kepada korban kecelakaan yang diberikan PT Jasa raharja (persero) meningkat 100 persen dengan rincian sebagai berikut; a). Ahli Waris korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50.000.000(semula Rp 25.000.000); b). santunan bagi korban cacat, masih tetap susuai presentasi tertentu, dari santunan korban meninggal dunia(yangtelah dinaikan menjadi Rp 50.000.000), c). penggantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat menjadi maksimal Rp20.000.000(semuala Rp10.000.000) dan ; d). penggantian biaya penguburuan meningkat menjadi Rp4.000.000 (semula Rp 2.000.000)bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.
Pemerintah mengamati telah terjadi peningkatan harga-harga umum yang cukup signifikan sejak besar nilai santunan ditetapkan pada tahun 2008. Hal ini menyebabkan terjadinya penurunan daya beli.
- Terdapat manfaat baru yang diberikan kepada korban kecelakaan berupa; a) pengganti biaya pertolongan pertama sebesar 000.000,- dan; 2). Penggantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan sebesar Rp 500.000.
- Kenaikan besar santunan kepada korban kecelakaan tidak diikuti dengan kenaikan besar Iuran wajib(IW) maupun Sumbangan Wajib(SW) sebagai wujud kehadiran Negara untuk memberi perlindungan kepada segenap warga Negara Indonesia.
- Peraturan ini berlaku efektif sejak 1 Juni 2017.
Pengaturan ini bertujuan untuk memberi waktu yang cukup kepada PT Jasa Raharja (Persero) selaku penyelenggaraan program untuk melakukan persiapan yang dibutuhkan , antara lain penyesuaian system dan teknologi pendukung, penyiapan SDM serta pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait lain. Selain itu pemerintah menyadari bahwa resiko terjadinya kecelakaan penumpang umum dan kecelakaan lalulintas jalan akan semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang melaju di jalan dan bertambahnya penumpang yang mengendarai kendaraan umum sehubungan dengan adanya arus mudik dan arus balik Lebaran 2017 pada bulan Jumi 2017.
Pemerintah berharap agar tersedia perlindungan yang memadai kepada masyarakat untuk mengantisipasi resiko terjadinya kecelakaan penumpang umum dan kecelakaan lalulintas jalan selama arus mudik dan arus balik lebaran 2017 dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia.
Khusus dalam PMK Nomor 16/2017, diatur perubahan mekanisme pengenaan denda keterlambatan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas jalan (SWDKLLJ) dari semula dikenakan flat rate sebesar 100 persen dari kewaajiban pembayaran SWDKLLJ dengan nilai maksimanl Rp 100 ribu menjadi progresive rate dengan nilai maksimal Rp 100 ribu, dengan rincian; a) terlambat 1-90 hari, dikenakan denda sebenar 25 persen; b). terlambat 91 -180 hari, dikenakan denda sebenar 50 persen; c). terlambat 181 -270 hari dikenakan denda sebenar 75 persen; d). terlambat lebih dari 270 hari dikenakan denda sebesar 100 persen.//delegasi (ger/hermen)