Demikian dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada ANTARA di Kupang, Minggu, (11/10).
Abdul Hakim mengatakan hal itu terkait perkembangan proses penyelidikan kasus dugaan penjualan aset tanah seluas 30 haktare milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kepada pihak ketiga.
Ia mengatakan, 40 orang saksi termasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.
“Proses pemeriksaan masih berlanjut dan yang sudah diperiksa ada 40 orang saksi. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi NTT,” kata Abdul Hakim.
Ia mengatakan, lahan seluas 30 haktare merupakan milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat namun telah dialihkan kepada pihak ketiga oleh pihak tertentu.
Ditambahkanya ada 20 orang yang saat ini menguasai tanah seluas 30 haktare milik Pemerintah Manggarai Barat itu.