DELEGASI.COM, LARANTUKA –Pernyataan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Flores Timur, Yordan Daton,SH.MH terkait Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait gugatan tanah Eks Kimpraswil Flotim di Kelurahan Waihali, Batuata, yang memenangkan Pemda Flotim, sudah diserahkan kepada pihak Aloysius Boki Labina melalui Penasehat Hukum Frans Tulung,SH, dinilai sebagai upaya pembodohan dan pembohongan publik oleh Pemda Flotim, ditanggapi serius Keluarga Pewaris Aloysius Boki Labina, Maksi Labina.
BACA JUGA :
MAT Desa Waiula Resmi Polisikan Kasus Pengrusakan Hutan Adat Bukit Bolan & Ongan Bele
“Itu Kabag Hukum yang paling bodoh di Indonesia,”tegas Maksi Labina dalam keterangan Pers kepada Media, Sabtu, 14 Januari 2023, menanggapi pernyataan Kabag Hukum Setda Flotim, Yordan Daton,SH.MH dilansir Media, terkait Salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang memenangkan Pemda Flotim, yang sudah diserahkan kepada pemilik tanah Aloysius Boki Labina, melalui Kuasa Hukum Frans Tulung,SH.
Menurut Maksi Labina, tidak pernah ada salinan putusan Kasasi MA Republik Indonesia terkait sengketa tanah Eks Kantor Kimpraswil Flotim yang diserahkan ke Keluarga Pewaris Aloysius Boki Labina, melalui Kuasa Hukumnya, Frans Tulung,SH.
“Kami tak memiliki dokumen itu hingga hari ini. Dan, tidak pernah ada sengketa tanah di MA Republik Indonesia, dengan tanah Eks Kantor Kimpraswil Flotim. Apa yang disampaikan Kabag Hukum Setda Flotim itu upaya membodohi dan membohongi publik,”pungkasnya, saat dihubungi Media, kemarin.
Bahkan, salah satu Tokoh Pemuda Flotim, Ketua PADMA Indonesia Cabang Flotim-Lembata-Alor, Krisantus Kwen, yang pernah menangani perkara ini, juga menerangkannya, dirinya pernah menanyakan hal ini terkait Salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia ke Kuasa Hukum Frans Tulung, SH, namun dijawab tidak pernah ada.
“Malah, Frans Tulung sendiri balik bertanya, putusan Kasasi apa, kapan dan dimana. Dan, ini yang terjadi.
Sehingga benar jika sampai hari ini Keluarga Aloysius Boki Labina tak pernah memiliki salinan putusan MA Republik Indonesia itu,”ujar San Kwen, dalam percakapan belum lama ini bersama Keluarga Labina, Ormas Gertak Flotim-Lembata, Pemerhati dan Pers, di lokasi Tanah Eks Kantor Kimpraswil Flotim, tersebut.
BACA JUGA:
Pemda Flotim Diminta Segera Bayar Tanah Eks Kantor Kimpraswil Ke Keluarga Labina
Tim Buser Polres Flotim Bekuk Pelaku Curanmor di Area Parkiran RSUD Larantuka
San Kwen justru mempertanyakan kenapa Pemda Flotim melalui Kabag Hukum Yordan Daton,SH.MH tak melakukan langkah hukum berikutnya menguasai lahan yang sudah dimenangkan di Kasasi MA Republik Indonesia, itu.
“Kalau menang di MA Republik Indonesia, datang kuasai. Pasang Papan Nama lengkap dengan nomor putusan MA Republik Indonesia itu.
Jangan cuman bicara di Media,”timpal San Kwen, panas.
Salah satu keluarga Labina, Roy Guterez juga ikut panas dengan pernyataan Yordan Daton.
Ia bahkan menantang Yordan Daton untuk bertemu di lokasi tanah eks Kantor Kimpraswil Flotim guna membuktikan kebenaran Salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, dimaksud.
Yordan Daton sendiri belum bisa dikonfirmasi hingga kini terkait pernyataannya.
Asal tahu saja, sejak sepekan terakhir Keluarga Maksi Labina total kuasai tanah miliknya itu.
Sejumlah aktivitas pun terus dilakukan. Diskusi dan giat membangun Warkop oleh Anak Muda Monza Zepatki, asal Desa Hinga Kelubagolit terus dipercantik.
Sebelumnya, Warkop Monza Zepatki ini, dihajar Badai Seilla hingga rata tanah.
Warkop Monza Zepatki ini menjadi daya tarik baru karena dibangun pakai bambu, dengan sentuhan tangan trampil.
Warkop Monza Zepatki ini pun jadi penyejuk dan tempat menyeruput Kopi yang aduhai nikmatnya.
“Iyah, boleh mampir seruput Kopi.
Pak Yordan Daton kalau berani sesekali mampir berdialog tentang tanah Eks Kantor Kimpraswil Flotim ini dan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang aneh tapi nyata itu.
Sebab, baru terjadi di Indonesia, sebuah putusan Kasasi MA Republik Indonesia, yang nomor registernya ada dan sama dengan nomor perkara tanah yang disengketakan dari tingkat Pengadilan Negeri Larantuka dan Pengadilan Tinggi Kupang, namun isi putusannya berbeda.
Yakni, pada PN Larantuka dan PT Kupang isinya tanah Eks Kantor Kimpraswil Flotim, namun pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, isinya Tanah Batuata,”tohoknya.
//delegasi(WAR)
Laos, negara yang terkenal dengan kekayaan alam dan keindahan alamnya, memiliki banyak tempat wisata yang…
Afrika Selatan selalu menjadi destinasi yang memikat hati para wisatawan dengan kekayaan alam dan budaya…
Afrika Selatan terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan sejarah budaya yang kaya, salah satu…
Pretoria, ibu kota administratif Afrika Selatan, adalah sebuah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan…
Afrika Selatan dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, mulai dari pantai yang indah hingga pegunungan…
Norwegia dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, dan salah satu destinasi yang wajib dikunjungi adalah…