DELEGASI.COM, KUPANG – Kehadiran Kendaraan Plat luar di Nusa Tenggara Timur tidak memberikan kontribusi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Kendaraan bermotor sekaligus mengurangi jumlah quota Bahan Bakar Minyak (BBM) yang didistribusikan untuk kebutuhan masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Diketahui bahwa Jumlah quota BBM adalah berdasarkan jumlah potensi Kendaraan yang beralamat di Provinsi NTT, atau berplat Nusa Tenggara Timur, diantaranya untuk Wilayah Timor, Sabu, Rote dan Alor Berplat DH, untuk Wilayah Flores Berplat EB sedangkan Wilayah Daratan Sumba berplat ED
Sementara Jumlah Kendaraan yang berplat luar atau beralamat luar Provinsi Nusa Tenggara Timur yang tersebar di 22 Kabupaten dan Kota hampir seimbang dengan jumlah kendaraan yang beralamat NTT atau beralamat di Kabupaten dan Kota di NTT.
Ini, yang menyebabkan adanya beberapa Kabupaten tertentu, terjadi antrian panjang para pemilik kendaraan bermotor di hampir seluruh depo pengisian BBM, sehingga terjadi kesenjangan dan ketidakpuasan masyarakat yang memiliki kendaraan yang berplat NTT.
Dikuatirkan akan terjadi gesekan di kalangan masyarakat sendiri terhadap persoalan ini
Hal ini, disampaikan salah satu masyarakat pemilik kendaraan Roda empat yang beralamat Kota Kupang yang namanya tidak mau dikorankan, ketika di wawancara di bilangan Oesapa pada Selasa, 15 November 2022.
Dikatakannya bahwa selain tidak memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD NTT sekaligus mengurangi jumlah quota BBM, juga kehadiran kendaraan berplat luar dengan tonase besar akan merusak jalan -jalan di NTT yang dibangun dari uang pajak kendaraan yang dibayar oleh masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Dibutuhkan regulasi yang mengatur tentang kendaraan plat luar Wilayah, dengan batasan waktu tertentu untuk segera mengalihkan alamat ke Provinsi NTT, perlu pengawasan khusus terhadap jalur mobilisasi masuknya kendaraan, pengawasan terhadap sorum -sorum penjualan kendaraan bekas berplat luar dan juga ada regulasi dan pengawasan di setiap depo pengisian BBM.
Hal ini, dimaksudkan agar semua kendaraan berplat luar untuk segera proses balik nama ke alamat NTT. Selain itu, dalam upaya peningkatan penerimaan pajak kendaraan, maka perlu regulasi yang mengatur bahwa pengisian BBM di semua depo pengisian diwajibkan menunjuk Dokumen dan pajak kendaraan yang masih berlaku.
Upaya yang dilakukan sangat efektif dan memberikan efek positif terhadap peningkatan penerimaan Pajak kendaraanrr bermotor di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sesungguhnya dengan regulasi yang mengikat akan menciptakan kesadaran dan ketaatan masyarakat pemilik kendaraan bermotor dalam membayar pajak kendaraan, demi terwujudnya NTT Bangkit, NTT Sejahtera.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya yang disampaikan, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur bahwa, saat ini sedang diberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2022 tentang Amnesty Pajak Kendaraan dalam rangka HUT Provinsi NTT ke 64,Gubernur memberikan keringanan disertai dengan pemberian diskon Pajak kendaraan, bagi pemilik kendaraan yang taat pajak kendaraan, yang melunasi PKB sebelum tanggal jatuh tempo yang berlaku sejak 07 November sampai dengan 22 Desember 2022.
Dihimbau, kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang telah menunggak, terlambat serta pemilik kendaraan yang masih berplat luar wilayah, agar segera memanfaatkan pemberlakuan keringanan saat ini, baik untuk pelunasan Pajak kendaraan tertunggak,terlambat dan juga proses pengurusan balik nama kendaraan ke alamat Nusa Tenggara Timur, sehingga memiliki tanggungjawab dan kontribusi untuk.membangun NTT.
//delegasi(Ger Wisung)