Categories: Polkam

Rekomendasi Pansus: Rapat Paripurna DPRD Harus Dihadiri Kepala Daerah

KUPANG, DELEGASI.COM – Dalam tata tertib (Tatib) DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) yang saat ini sedang dalam proses pembahan perubahan mengatur tentang semua rancangan peraturan daerah dan rapat paripurna menyangkut pengambilan keputusan, mewajibkan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah harus hadir.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD NTT, Ana Waha Kolin mengatakan, selain kepala daerah dan atau wakil kepala daerah, juga mewajibkan minimal dua pimpinan DPRD harus hadir.
“Harus diakui, selama ini belum diatur secara tegas, sehingga terkadang dalam agenda- agenda penting di lembaga dewan, tidak dihadiri kepala daerah dan atau wakil kepala daerah,” kata Ana di Kupang, Selasa (2/3/2021).

Menurutnya, aspek lain yang juga menjadi fokus perhatian pansus tatib DPRD NTT adalah mempertegas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) badan kehormatan (BK).

Salah satu tugas yang dijalankan BK adalah menyangkut kehadiran anggota dewan dalam menjalankan tugas, seperti menghadiri rapat- rapat, baik rapat paripurna maupun dengan mitra komisi.
Sesuai ketentuan, bila seorang anggota dewan tidak hadir menjalankan tugas, sudah mendapat teguran dari BK.

“Harus diakui, selama ini BK belum maksimal menjalankan tugas terkait kehadiran anggota dewan. Dalam perubahan tatib kali ini, kita pertajam tupoksi BK,” kata Ana.

Menurut politisi PKB ini, aspek lain yang mendapat perhatian adalah soal risalah rapat. Hal dimaksud sesuai arahan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan beberapa waktu lalu.

“Ke depan, semua risalah rapat harus termuat dalam e-risalah sehingga dapat diketahui dan diakses semua pihak,” ungkap Ana.
Ia menyebutkan, hal baru yang akan diatur dalam tatib adalah rapat yang digelar secara virtual. Hal ini penting mengingat wabah pandemi covid-19 belum saja berakhir, bahkan kasusnya masih terus meningkat.

Ana mengatakan, dalam tatib yang sedang dibahas dimaksud, juga mengatur soal protokoler pemakaman bagi anggota dewan yang masih aktif. Karena selama ini belum diatur secara detail dalam tatib yang sedang dijalankan.

Ia menegaskan, semua hasil rapat dengar pendapat antara komisi dengan mitra komisi yang tertuang dalam rekomendasi rapat, harus dibuatkan berita acara dan ditandatangani. Hal ini dimaksudkan agar dewan dapat menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi yang telah dihasilkan.

“Prinsipnya, kami akan melakukan yang terbaik untuk lembaga dewan dalam menjalankan tupoksi,” tandas Ana.
Ia berjanji, perubahan tatib yang sedang dalam proses pembahasan itu, sudah bisa rampung dalam pekan ini. Sehingga Senin pekan depan, sudah dapat disampaikan dalam rapat paripurna dewan.

//delegasi(hermen)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Ngapali Beach: Surga Pantai Tropis di Myanmar

Myanmar, negara yang kaya akan budaya dan sejarah, juga menawarkan keindahan alam yang luar biasa,…

19 jam ago

Keindahan Kuang Si Falls: Air Terjun Turquoise di Laos

Laos, negara yang terkenal dengan kekayaan alam dan keindahan alamnya, memiliki banyak tempat wisata yang…

4 hari ago

Keindahan Pondoland dan Pesona Alam serta Pantainya

Afrika Selatan selalu menjadi destinasi yang memikat hati para wisatawan dengan kekayaan alam dan budaya…

6 hari ago

Keindahan Tulbagh Wine Route: Wisata Anggur

Afrika Selatan terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan sejarah budaya yang kaya, salah satu…

1 minggu ago

Keindahan Pretoria: Mengunjungi Kota yang Penuh Sejarah

Pretoria, ibu kota administratif Afrika Selatan, adalah sebuah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan…

2 minggu ago

Keindahan Cederberg: Keindahan Alam yang Tersembunyi

Afrika Selatan dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, mulai dari pantai yang indah hingga pegunungan…

2 minggu ago